| Dakwaan | DAKWAAN        PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL AMRI bin SAPAKI, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------   
 Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa menghubungi MOMON (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, tidak lama kemudian pada sekitar jam 18.30 WIB MOMON (DPO) mengantarkan pesanan sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan lalu MOMON (DPO) menyerahkan 2 (dua) kantong plastic berisi narkotika sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa membayar kepada MOMON (DPO) dengan cara mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp.981.000,- (Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;   
 Setelah menguasai narkotika sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membaginya menjadi 7 (tujuh) poket kecil untuk dijual dan 1 (satu) kantong plastik klip untuk Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya 7 (tujuh) poket kecil sabu tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya dengan cara orang yang mau membeli sabu bisa memesan terlebih dahulu melalui telepon kemudian datang langsung ke rumah Terdakwa untuk mengambilnya, sehingga dari kegiatan jual beli narkotika sabu tersebut Terdakwa bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya ;   
 Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 saksi MOH. SYAFIK dan saksi M. NOER CHOLIS selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar dan terjadi di rumah Terdakwa yang maka para saksi tersebut melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa pada jam 11.30 WIB dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah magicom yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,311 gram, 1 (satu) kantong plastic  yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastic klip  berisi sabu dengan berat bersih 0,055 gram, 0,053 gram dan 0,033 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip kosong serta 1 (satu) unit HP Vivo Y03 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ;   
 Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05422/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 15662/2025/NNF sampai dengan nomor : 15665/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;   
 Terdakwa dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------   ATAU   KEDUA   ----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL AMRI bin SAPAKI, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
 Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa menghubungi MOMON (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, tidak lama kemudian pada sekitar jam 18.30 WIB MOMON (DPO) mengantarkan pesanan sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan lalu MOMON (DPO) menyerahkan 2 (dua) kantong plastic berisi narkotika sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa membayar kepada MOMON (DPO) dengan cara mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp.981.000,- (Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;   
 Setelah menguasai narkotika sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membaginya menjadi 7 (tujuh) poket kecil untuk dijual dan 1 (satu) kantong plastik klip untuk Terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya 7 (tujuh) poket kecil sabu tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya dengan cara orang yang mau membeli sabu bisa memesan terlebih dahulu melalui telepon kemudian datang langsung ke rumah Terdakwa untuk mengambilnya, sehingga dari kegiatan jual beli narkotika sabu tersebut Terdakwa bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya ;   
 Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 saksi MOH. SYAFIK dan saksi M. NOER CHOLIS selaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Badung Barat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar dan terjadi di rumah Terdakwa yang maka para saksi tersebut melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa pada jam 11.30 WIB dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah magicom yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,311 gram, 1 (satu) kantong plastic  yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastic klip  berisi sabu dengan berat bersih 0,055 gram, 0,053 gram dan 0,033 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip kosong serta 1 (satu) unit HP Vivo Y03 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ;   
 Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05422/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 15662/2025/NNF sampai dengan nomor : 15665/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;   
 Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.   ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------- |