Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH ANDI SETIAWAN alias AAN bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1422/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIAWAN alias AAN bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ANDI SETIAWAN alias AAN Bin ABDULLAH pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul  23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rental mobil yang berada di Jl. KH Lemah Duwur Gg. VIII kel. Pejagan Kec./ Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi korban IBNU MAS'UD mengajak terdakwa untuk pergi ke surabaya dengan cara menyewa mobil ke sebuah rental mobil milik saksi SAFRAI berada di Jl. KH Lemah Duwur Gg. VIII kel. Pejagan Kec./ Kab. Bangkalan selama 1 (satu) hari dengan harga sewa sebesar Rp . 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nopol M-2196-NR Noka MH1KF7111PK508493 Nosin KF71E1508626 milik saksi korban IBNU MAS'UD. Setelah itu sekitar jam 03.00 wib terdakwa bersama-sama saksi korban IBNU MAS'UD berangkat menuju Surabaya menuju tempat hiburan malam akan tetapi saat sampai di Surabaya terdakwa dan saksi korban IBNU MAS'UD tidak jadi menuju tempat namun langsung menuju sebuah hotel Royal Regantris Cendana yang berada di Kec. Tegal sari, Kota surabaya.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi korban IBNU MAS'UD keluar dari hotel untuk pulang sekaligus mengembalikan mobil sewaannya tersebut. Sesampainya di kota bangkalan terdakwa mengantar saksi korban IBNU MAS'UD pulang. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib saksi korban IBNU MAS'UD menelpon terdakwa dan menyuruhnya segera mengembalikan mobil sekaligus mengambil sepeda motor milik saksi korban IBNU MAS'UD, mendengar hal tersebut lalu terdakwa menuju rental mobil milik saksi SAFRAI untuk mengembalikan mobil serta mengambil sepeda motor honda PCX tersebut akan tetapi saat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nopol M-2196-NR milik saksi korban IBNU MAS'UD berada dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa teringat jika dirinya saat itu sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya sehingga saat itu sekitar pukul 23.00 wib 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban IBNU MAS'UD serta tanpa seijin pemiliknya oleh terdakwa pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB digadaikan kepada saksi UNTUNG PRIBADI sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban IBNU MAS'UD mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh rupiah) .

 

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya