| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa MAKINUDDIN Bin SODIK Bersama-sama dengan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 03.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ABD. MUIS CHOLIK di Dusun Morjenjeng, Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang behak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakuka tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib, Terdakwa sedang bersama dengan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) dan saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) sedang berkumpul dirumah saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) di Dusun Landak Barat, Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) merencanakan untuk mencuri sepeda motor, setelah Terdakwa dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) sepakat Terdakwa dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO dengan membawa 1 (satu) buah besi ukuran panjang 7,5 cm dan 1 (satu) buah kunci T dibalut lakban dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tanpa nomor polisi milik sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) lalu Terdakwa bersama sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) berkeliling di daerah Desa Batangan, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan.
- Selanjutnya sekira pukul 02.50 wib Terdakwa dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) berhenti di sebuah rumah milik saksi ABD. MUIS CHOLIK yang beralamat di Dusun Bajur Timur, Desa Batangan, Kec Tanah Merah, Kab. Bangkalan dikarenakan melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Type F1C02N46L0 A/T Tahun 2022 warna hitam Nopol: M 3032 IA dengan Nomor Rangka: MH1JM0119NK54987 dan Nosin JM01E1547052 yang sedang terparkir di garasi rumahnya, Kemudian sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah besi ukuran panjang 7,5 cm dan 1 (satu) buah kunci T dibalut lakban turun dari sepeda motor lalu Terdakwa menunggu di atas sepeda motor disebelah depan atau sebelah utara dari rumah tersebut sambil mengamati kondisi sekitar, kemudian sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) tanpa seizin dan sepengatahuan saksi ABD. MUIS CHOLIK masuk ke dalam pekarangan rumah saksi ABD. MUIS CHOLIK lalu menuju ke garasi yang sedang terparkir 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Type F1C02N46L0 A/T Tahun 2022 warna hitam Nopol: M 3032 IA dengan Nomor Rangka: MH1JM0119NK54987 dan Nosin JM01E1547052 lalu dalam jangka waktu 2 menit sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy tersebut lalu membawa kabur ke arah utara dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) langsung menghampiri Terdakwa. Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) langsung menghubungi saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) telah berhasil mengambil sepeda motor lalu sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) mengajak saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) untuk bertemu di pinggir Jalan Raya Desa Tanah Merah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan Terdakwa langsung pulang kerumah saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) dengan mengendarai sepeda motor vario warna abu abu tanpa nopol tersebut. Setelah sampai dirumah saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) lalu saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) keluar dari rumahnya untuk bertemu dengan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) dengan mengendarai sepeda motor vario warna abu abu tanpa nopol di pinggir Jalan Raya Desa Tanah Merah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk menjual sepeda motor honda scoopy hasil curian tersebut kepada teman saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm) yang bernama MUAFI (DPO) alamat Desa Tanah Merah Laok Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.
- Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Type F1C02N46L0 A/T Tahun 2022 warna hitam Nopol: M 3032 IA dengan Nomor Rangka: MH1JM0119NK54987 dan Nosin JM01E1547052 telah dijual oleh saksi MOCH. ROFIQ Bin SUKIRNO (alm). dan sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) kepada sdr. MUAFI (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian masing-masing mendapatkan Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sdr. PENDI Bin MAT WASIK (DPO) yang mengambil Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Type F1C02N46L0 A/T Tahun 2022 warna hitam Nopol: M 3032 IA dengan Nomor Rangka: MH1JM0119NK54987 dan Nosin JM01E1547052 milik Saksi ABD. MUIS CHOLIK tersebut, Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
--------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |