Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Bkl MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTOFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;  
2. Menyatakan MUSTOPA, lahir di Bangkalan, tanggal 02 Juli 1981 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : B 2937635 di KBRI KUALA LUMPUR, dengan MUSTOFA lahir di Bangkalan pada tanggal 02 Juli 1981 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 2394/DIS/2006, adalah 1 (satu) orang yang sama;
3.   Menyatakan bahwa indentitas yang benar adalah yamg sesuai dengan pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 2394/DIS/2006, tercatat nama MUSTOFA lahir di Bangkalan pada tanggal 02 Juli 1981;
4. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi; 
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak