Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Bkl LAILI LAILATUS SYAADAH 1.HAMID
2.JAMILAH
3.MINARNI
4.ALI IMRON
5.ARSIH MARTINI
6.RIAN
7.HUMAIDI
8.ILMI ANFAANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LAILI LAILATUS SYAADAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SHLAILI LAILATUS SYAADAH
Tergugat
NoNama
1HAMID
2JAMILAH
3MINARNI
4ALI IMRON
5ARSIH MARTINI
6RIAN
7HUMAIDI
8ILMI ANFAANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PEMERINTAHAN KABUPATEN BANGKALAN
2KEPALA DESA BURNEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 103.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 12.13.000008534.0, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 824 m?2;  adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan penguasaan atas objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah;
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.
6. Menghukum Para untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp.103.000.000 (seratus tiga juta rupiah ) yang diserahkan tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini.
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak