| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa Ia PUJI HARIANTO Bin SATOTO pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib dan pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib Bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Terdakwa menerima pesan melalui dari aplikasi whatsapp dari SUTRISNO (DPO) dengan nama akun whatsapp milik SUTRISNO (DPO) adalah sutrisnobrojol yang dalam percakapan whatsapp tersebut SUTRISNO (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya ongkos pengiriman Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa dan SUTRISNO (DPO) bersepakat dengan jumlah pembayaran, tidak lama kemudian SUTRISNO mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket bungkus sabu sedangkan SUTRISNO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian SUTRISNO (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa di dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib, Saksi ANDRI LISDIANTO (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan taksi online untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa. Saat Saksi ANDRI LISDIANTO sampai di rumah Terdakwa, Saksi ANDRI LISDIANTO menunggu karena ada SUTRISNO (DPO) yang masih mengkonsumsi sabu. Kemudian setelah SUTRISNO (DPO) selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa melayani Saksi ANDRI LISDIANTO untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di rumah Terdakwa. Adapun cara Saksi ANDRI LISDIANTO membayar pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui aplikasi dana sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memastikan uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi ANDRI LISDIANTO, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) alat isap sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) buah korek api kepada Saksi ANDRI LSIDIANTO. Selanjutnya Saksi ANDRI LISDIANTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISOL HANDOKO,S.H. beserta beberapa rekannya yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa ada aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu, berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi ANDRI LISDIANTO di dapur rumah Terdakwa. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. mengamankan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) dompet warna ping yang berisi: 10 (sepuluh) kantong plastik klip kosong bekas bungkus sabu; 2 (dua) buah pipet kaca; 2 (dua) sendok sabu; 1 (satu) buah tutup botol bong dengan sedotan plastik warna putih;1 (satu) unit hp vivo wama gold dengan nomor 081515287195; Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-. (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada SUTRISNO (DPO). Sedangkan dari Saksi ANDRI LISDIANTO, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan; 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,0017 gram, 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merek oppo 085142282942.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07905/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 25887/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 25887/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 25887/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti 25887/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 09964/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 31304/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31305/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31306/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31307/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31308/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31309/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31310/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31311/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31312/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31313/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa PUJI HARIANTO Bin SATOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa Ia Terdakwa PUJI HARIANTO Bin SATOTO pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib dan pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib Bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Terdakwa menerima pesan melalui dari aplikasi whatsapp dari SUTRISNO (DPO) dengan nama akun whatsapp milik SUTRISNO (DPO) adalah sutrisnobrojol yang dalam percakapan whatsapp tersebut SUTRISNO (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya ongkos pengiriman Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa dan SUTRISNO (DPO) bersepakat dengan jumlah pembayaran, tidak lama kemudian SUTRISNO mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket bungkus sabu sedangkan SUTRISNO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian SUTRISNO (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa di dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib, Saksi ANDRI LISDIANTO (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan taksi online untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa. Saat Saksi ANDRI LISDIANTO sampai di rumah Terdakwa, Saksi ANDRI LISDIANTO menunggu karena ada SUTRISNO (DPO) yang masih mengkonsumsi sabu. Kemudian setelah SUTRISNO (DPO) selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa melayani Saksi ANDRI LISDIANTO untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di rumah Terdakwa. Adapun cara Saksi ANDRI LISDIANTO membayar pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui aplikasi dana sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memastikan uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi ANDRI LISDIANTO, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) alat isap sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) buah korek api kepada Saksi ANDRI LSIDIANTO. Selanjutnya Saksi ANDRI LISDIANTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumah Terdakwa.
- Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISOL HANDOKO,S.H. beserta beberapa rekannya yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Terdakwa ada aktivitas transaksi penjualan narkotika jenis sabu, berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi ANDRI LISDIANTO di dapur rumah Terdakwa. Selain itu, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. mengamankan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) dompet warna ping yang berisi: 10 (sepuluh) kantong plastik klip kosong bekas bungkus sabu; 2 (dua) buah pipet kaca; 2 (dua) sendok sabu; 1 (satu) buah tutup botol bong dengan sedotan plastik warna putih;1 (satu) unit hp vivo wama gold dengan nomor 081515287195; Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-. (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada SUTRISNO (DPO). Sedangkan dari Saksi ANDRI LISDIANTO, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO,S.H. mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan; 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,0017 gram, 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merek oppo 085142282942.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07905/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 25887/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 25887/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 25887/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti 25887/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 09964/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 31304/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31305/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31306/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31307/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31308/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31309/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31310/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31311/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31312/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
- 31313/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti 31304/2025/NNF s.d. 31313/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa PUJI HARIANTO Bin SATOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |