Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H WAHYU ILAH Bin H. GUFRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3777/APB/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ILAH Bin H. GUFRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Raya Kedungdung RT. 02 RW. 04 Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Ach. Faisal Handoko dan Saksi Moh. Holis Tantowi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang di Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan yang melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap saksi MOH. ALI NOVAL, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan Saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di sebuah rumah alamat Jl. Raya Kedungdung RT. 02 RW. 04 Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan, lalu mengamankan Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan Terdakwa, lalu petugas menemukan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) kantong plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih Narkotika Gol. I bukan tanaman / sabu dengan berat bersih 1,937 gram; 0,403 gram; 0,185 gram; 0,131 gram; 0,120 gram; 0,094 gram; 0,099 gram; 0,106 gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  3. Sebuah dompet warna coklat;
  4. 1 (satu) pack kantong plastik kosong;
  5. 1 (satu) buah sendok sabu;
  6. 2 (dua) bungkus bekas rokok magnum warna hitam
  7. 1 (satu) buah alat hisap berupa bong terhubung dengan sedotan dan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu yang dilelehkan dengan berat bersih 0,156 gram;
  8. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-;
  9. 1 (satu) unit HP Oppo warna biru nomor 082245625225;

     Yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;

        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari AM (DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 dengan cara awalnya Terdakwa menelpon dulu AM lalu mengatakan akan membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian AM mengatakan harga per gramnya sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sepakat AM menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan daerah Kec. Modung Kab. Bangkalan, lalu sekira pukul 19.15 wib Terdakwa berangkat dengan membawa uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 19.30 wib Terdakwa bertemu dengan anak buah AM yang tidak tau namanya lalu menyerahkan uang tersebut secara cash, kemudian Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus sabu dimana per bungkus berisi 5 (lima) gram, setelah sampai di rumah Terdakwa memisahkan sabu tersebut dalam bentuk poketan kecil untuk dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa yang menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi MOH. ALI NOVAL sebanyak 12 (dua belas) poket dan baru terjual 7 (tujuh) poket, kemudian Terdakwa menyerahkan lagi 11 (sebelas) poket sabu kepada saksi MOH. ALI NOVAL hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas dan sisa barang buktinya disita oleh Petugas;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu dari AM (DPO), dan sabu yang sudah dibeli Terdakwa itu sudah dijualnya dengan bantuan saksi MOH. ALI NOVAL dengan memberikan imbalan kepada saksi MOH. ALI NOVAL sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari tergantung dengan jumlah yang dijual, terkadang juga Terdakwa memberikan sabu untuk dipakai sebanyak 1 (satu) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu dibantu saksi MOH. ALI NOVAL dengan cara menyerahkan sabu tersebut kepada saksi MOH. ALI NOVAL beberapa paket kemudian oleh saksi MOH. ALI NOVAL dijual lagi ke pembeli, setelah sabu tersebut habis maka saksi MOH. ALI NOVAL akan meminta lagi sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa terakhir Terdakwa memberikan sabu kepada saksi MOH. ALI NOVAL sebanyak 11 (sebelas) paket dengan harga per paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib, kemudian melaporkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa secara cash ataupun transfer, yang mana terakhir Terdakwa menerima bukti transfer pembayaran sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi MOH. ALI NOVAL;
        • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu Terdakwa juga bisa mengkonsumsi sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 07158/NNF/2025,  tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
              1. 23826/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,937 gram;
              2. 23827/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram;
              3. 23828/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram;
              4. 23829/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
              5. 23830/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 gram;
              6. 23831/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
              7. 23832/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
              8. 23833/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
              9. 23834/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;

seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Raya Kedungdung RT. 02 RW. 04 Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Ach. Faisal Handoko dan Saksi Moh. Holis Tantowi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang di Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan yang melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap saksi MOH. ALI NOVAL, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan Saksi Moh. Holis Tantowi beserta petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di sebuah rumah alamat Jl. Raya Kedungdung RT. 02 RW. 04 Ds. Patereman Kec. Modung Kab. Bangkalan, lalu mengamankan Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan Terdakwa, lalu petugas menemukan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) kantong plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih Narkotika Gol. I bukan tanaman / sabu dengan berat bersih 1,937 gram; 0,403 gram; 0,185 gram; 0,131 gram; 0,120 gram; 0,094 gram; 0,099 gram; 0,106 gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  3. Sebuah dompet warna coklat;
  4. 1 (satu) pack kantong plastik kosong;
  5. 1 (satu) buah sendok sabu;
  6. 2 (dua) bungkus bekas rokok magnum warna hitam
  7. 1 (satu) buah alat hisap berupa bong terhubung dengan sedotan dan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu yang dilelehkan dengan berat bersih 0,156 gram;
  8. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-;
  9. 1 (satu) unit HP Oppo warna biru nomor 082245625225;

Yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari AM (DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 dengan cara awalnya Terdakwa menelpon dulu AM lalu mengatakan akan membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian AM mengatakan harga per gramnya sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sepakat AM menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan daerah Kec. Modung Kab. Bangkalan, lalu sekira pukul 19.15 wib Terdakwa berangkat dengan membawa uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 19.30 wib Terdakwa bertemu dengan anak buah AM yang tidak tau namanya lalu menyerahkan uang tersebut secara cash, kemudian Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus sabu dimana per bungkus berisi 5 (lima) gram, setelah sampai di rumah Terdakwa memisahkan sabu tersebut dalam bentuk poketan kecil untuk dijual kembali hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas beserta barang buktinya disita oleh Petugas;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 07158/NNF/2025,  tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa WAHYU ILAH Bin H. GUFRON setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 23826/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,937 gram;
  2. 23827/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram;
  3. 23828/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram;
  4. 23829/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
  5. 23830/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 gram;
  6. 23831/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  7. 23832/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
  8. 23833/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  9. 23834/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;

seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya