| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa WANDI WAHYUDI Bin SOEKARI, Kejadian Pertama pada hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah tepatnya di halaman Samsat Bangkalan dan Kejadian Kedua pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kh Moh Kholil No. 38 Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Bank Jatim dan Kejadian Ketiga pada hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2024 bertempat di warung kopi depan kantor Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan perbuatan “telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saudara ACHMAD BADRUDIN (Alm) yang diwakili oleh pihak ahli waris yaitu Saksi LILIK RUSTINA menjual sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan bentuk berpetak-petak (kavling) yang berjumlah 8 (delapan) kavling dengan luas 10 x 10 meter dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun dalam prosesnya Saksi LILIK RUSTINA bingung untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah selanjutnya sekira bulan juni 2024, Saksi LILIK RUSTINA menyampaikan pengurusan pembuatan sertifikat tanah kepada mertuanya yaitu Saudari RUMAYAH setelah itu Saudari RUMAYAH pergi ke Pengadilan Negeri Bangkalan dan bertemu Saksi SUBANDRIYO dengan berkata ”bahwa anak menantu kebingungan akan mengurus sertifikat tanah di satoan" dan Saksi SUBANDRIYO menjawab "sebetulnya pak badrudin itu dulunya kalau ngurus sertifikat ke saya, kalau menantu sampean kebingungan atau tanyak tanyak, suruh datang kerumah saya” kemudian saudari RUMAYAH menjawab ”beneran ya pak” lalu Saksi SUBANDRIYO berkata ”saya tahu semua ceritanya pak badrudin yang masalah tanah” setelah itu Saudari RUMAYAH menyampaikan kepada Saksi LILIK RUSTINA jika Saksi SUBANDRIYO bisa membantu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut lalu Saksi LILIK RUSTINA diberi nomor telephone Saksi SUBANDRIYO dan menghubungi Saksi SUBANDRIYO hingga sepakat untuk bertemu di rumah Saksi SUBANDRIYO kemudian setibanya di rumah Saksi SUBANDRIYO tersebut Saksi SUBANDRIYO berkata "berkas berkas. tanah untuk pengurusan sertifikat bisa saya hendel” lalu Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”saya minta tolong di urus sebaik mungkin” setelah itu 3 hari kemudian Saksi LILIK RUSTINA bersama Saksi SUBANDRIYO pergi ke rumah adik kandung Saksi LILIK RUSTINA yang bernama Saudari YUANITA alias ITA untuk bertemu dengan para pembeli tanah kavling yaitu Saksi SAHURI, Saksi SAMFUJI, Saksi DAWI, Saksi HOLLA, Saudara SULHADI, Saksi UMAM (mewakili Saudara MOH LIMIN) dan Saksi NOEROL QOMARIYAH dengan tujuan membahas masalah pembuatan sertifikat tanah tersebut kemudian pada saat bermusyawarah tentang pembuatan sertifikat tanah tersebut, Saksi SUBANDRIYO berkata ”terkait pembelian tanah yang disatoan itu, karena yang punya sudah almarhum, dan ahli warisnya tidak mengerti apa apa, untuk pengurusan sertifkatnya. bisa di serahkan kepada saya. Untuk pengurusan sertifikat ini karena bentuknya leter c, maka akan di buatkan sertifikat global, untuk biayanya kurang lebih 10 juta, karena ahli warisnya gak punyak maka saya bebankan ke pembeli, sampean urunan, pokoknya terkumpul 10 juta rupiah”, lalu para pembeli menyanggupi untuk sepakat membayar uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya sertifikat global lalu beberapa hari kemudian Saksi SUBANDRIYO menyuruh Saksi LILIK RUSTINA untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari para pembeli, kemudian para pembeli kumpul kembali dirumahnya Saudari YUANITA alias ITA dan tiap 1 orang pembeli per kavling menyerahkan uang sebesar RP 1.666.000. (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUBANDRIYO"ini ada orang yang mau ngurus sertifikat tanah statusnya leter c di kelurahan, bisa gak” lalu Saksi menjawab ”siap pak saya lihat dulu berkasnya seperti apa” kemudian Saksi SUBANDRIYO berkata ”nanti saya transfer DP dulu buat daftar dulu besok” dan Terdakwa menjawab ”iya pak gak papa” lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendapat transfer dari Saksi SUBANDRIYO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu pada tanggal 10 Juli 2024 suami dari Saudari YUANITA alias ITA yaitu Saksi ADI PURWANTO menghubungi Saksi SUBANDRIYO dan berkata ”Pak saya mau menyerahkan uang, kita ketemuan di mana?” lalu Saksi SUBANDRIYO menjawab ”Oke kita ketemuan di samsat aja” lalu sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi SUBANDRIO dan berkata Pak ini mau saya daftarkan” lalu Saksi SUBANDRIYO menjawab “jangan sik tahan dulu, ini orangnya perjalanan ke Bangkalan, mau menyerahkan berkas dan uangnya” dan Terdakwa berkata “iya pak saya tunggu di BPN” setelah 30 menit kemudian Saksi SUBANDRIYO menghubungi Terdakwa dan berkata “tunggu di depan Samsat, ini orangnya mau menyerahkan berkas, sama uangnya” lalu Terdakwa menjawab “iya pak” kemudian sekira pukul 10.00 Wib Saksi ADI PURWANTO bersama Saksi SAHURI bertemu dengan Saksi SUBANDRIYO di depan kantor samsat bangkalan lalu Saksi ADI menyerahkan uang dari para pembeli sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta surat KTP, KSK kepada Saksi SUBANDRIYO dan Saksi SAHURI berkata ”di hitung dulu pak” kemudian Saksi SUBANDRIYO menjawab ”iyak pas” setelah itu Terdakwa datang menemui Saksi SUBANDRIYO lalu Saksi SUBANDRIYO menyerahkan kelengkapan berkas pengurusan tanah dan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu sisa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibawa oleh Saksi SUBANDRIYO setelah itu Terdakwa pamit untuk pergi menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
- Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian Terdakwa pergi bertemu dengan Lurah Pejagan yaitu Saksi IMAM MUSTARI lalu Saksi IMAM MUSTARI berkata kepada Terdakwa"mas ini sampean tidak tahu kondisi permasalahan tanah ini, kasihan warga yang beli, mending di pecah 8 sertifikat” kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SUBANDRIYO dan berkata ”petunjuknya pak lurah di pecah 8 sertifikat enaknya gimana" kemudian saksi SUBANDRIYO menjawab "cobak komunikasi dengan ITA", lalu Terdakwa menghungi ITA dan berkata ”mbak saya dari BPN dan kelurahan petunjuknya pak lurah disuruh mecah menjadi 8 sertifikat lalu ITA menjawab ”ya saya komunikasikan dengan orang orang, orang orang bisanya kumpul kapan" setelah itu Saudari ITA bertemu membahas masalah pembuatan sertifkat tanah tersebut dirumahnya dan di hadiri oleh 6 (enam) orang pembeli, Saksi LILIK RUSTINA, Saksi SUBANDRIYO dan Terdakwa kemudian Saksi SUBANDRIYO berkata ”terkait masalah pembuatan sertifikat diserahkan kepada teman saya WANDI WAHYU" setelah itu Terdakwa berkata ”saya pak wahyu, saya yang akan membantu teman teman sekalian untuk membantu menguruskan sertifikat tanah, terkait masalah ini lebih cepatnya, teman teman sekalian, untuk melengkapi berkas berkas yang lain, KTP dan KSK di foto copy” setelah itu Terdakwa berkata ”untuk biaya pembuatan sertifikatnya, akan saya negosiasikan agar biaya tidak terlalu mahal ini sudah saya tanyakan kepada NOTARIS biaya kurang lebih 15 juta”, lalu saat itu para pembeli tidak setuju karena biayanya terlalu mahal kemudian Terdakwa menyampaikan karena sudah tawar menawar dengan notaris dan biaya bisa di tekan menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu sekira 5 hari kemudian Terdakwa di kabari Saudari ITA bahwa ada beberapa orang yang sudah siap uangnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengundang para pembeli untuk menyetorkan biaya tambahan pengurusan sertifikat tanah dengan rincian:
- Saksi SAHURI pada tanggal 31 Juli 2024 dengan uang sebesar Rp.4.900.000,-(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi SAMFUJI pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saudara SULHADI pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saudara MOH LIMIN pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi NOEROL QOMARIYAH pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi HOLA pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 3 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI
Sehingga terkumpul uang sebesar ± Rp. 38.900.000 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disetorkan kepada rekening Terdakwa No Rek 0252407235 Bank Jatim. Kemudian setoran kedua dilakukan para pembeli dengan rincian :
- Saksi SAMFUJI pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi NOEROL QOMARIYAH pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 03 September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 03 September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi HOLA pada tanggal 04 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 10 September 2024 dengan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi MOHAMMAD LIMIN pada tanggal 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SULHADI pada tanggal 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal tidak diingat bulan September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,-(empat juta rupiah) secara cash diberikan kepada Terdakwa di alun-alun Bangkalan.
Sehingga total keseluruhan uang yang disetorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SAHURI dan berkata “pak ini biaya kan ngepres, saya tidak ada uang operasional, tolong dibantu sampaikan kepada teman-teman” lalu Saksi SAHURI menjawab “iya saya nanti sampaikan kepada teman-teman” setelah itu sekira pukul 09.00 Wib Saksi UMAM menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Terdakwa di warung kopi depan Kelurahan Pejagan.
- Bahwa kemudian pada bulan september 2024 Terdakwa menghubungi Saksi LILIK RUSTINA dan berkata "mbak sampean bisa hadir ke kelurahan sekarang” lalu Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”bisa bisa ini mau bikin apa" lalu Terdakwa menjawab ”ini yang mau bikin AJB itu lo mbak, tinggal tanda tangan lurah, terus akan saya bawa ke kecamatan”. Setelah itu saksi LILIK RUSTINA dan para pembeli datang ke Kelurahan Pejagan untuk meminta tanda tangan Saksi IMAM MUSTARI untuk pengurusan AJB lalu Terdakwa berjanji akan melakukan pengukuran dalam beberapa hari kemudian.
- Bahwa sekira bulan september 2024 Terdakwa berjanji akan mendatangkan petugas BPN kelokasi tanah lalu menghubungi Saksi LILIK dan berkata "ini siap siap buk ya, besok kira-kira jam 10.00 wib sampean harus hadir ke lokasi untuk pengukuran tanah” lalu Saksi LILIK menjawab ”siap siap pak” setelah itu Saksi LILIK mengumpulkan para pembeli dan menunggu di lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa membatalkan karena pak lurahnya tidak bisa hadir karena acara maulid, setelah itu Saksi LILIK RUSTINA menghubungi lurah pejagan yaitu Saksi IMAM MUSTARI lalu IMAM MUSTARI berkata "ini kenapa kok gak jadi” kemudian Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”kenapa sampean tidak bisa hadir” kemudian Saksi IMAM MUSTARI menjawab ”kata siapa” dan Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”kata pak wahyu", setelah itu Saksi IMAM MUSTARI menghubungi Terdakwa untuk datang ke lokasi kemudian setibanya Terdakwa di lokasi tanah tersebut lalu Terdakwa menyalahkan Saksi IMAM MUSTARI karena tidak bisa hadir kemudian Saksi IMAM MUSTARI menyalahkan kembali Terdakwa dan berkata ”jek tunda tunda yu, engko parak pensiun, nanti kalau lurah yang baru kurang ngerti masalahnya" setelah itu Terdakwa menjawab "siap siap pak" kemudian pengukuran di tunda kembali sampai dengan sekarang, karena sudah di cek ke BPN berkasnya belum pernah di daftarkan.
- Bahwa terdapat surat perjanjian atas pengurusan sertifikat tanah tersebut antara para pembeli, Saksi SUBANDRIYO dan Terdakwa yang pertama pada tanggal 9 Oktober 2025 dan yang kedua pada tanggal 15 Oktober 2025;
- Bahwa pada perjanjian pertama, para pihak telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ke dua sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah, masing masing pihak sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), apabila pihak ke 2 tidak dapat menyelesaikan tugas dengan tempo waktu yang telah di sepakati maka pihak ke dua harus mengembalikan total uang yang telah mereka terima secara utuh kepada pihak pertama dan apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut di atas, maka mereka siap di proses secara hukum.
- Bahwa pada perjanjian kedua, menindak lanjuti isi surat perjanjian yang pertama dikarenakan pihak ke kedua tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai kesepakatan, maka pihak kedua harus mengembalikan uang yang telah di terima sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada pihak pertama dalam jangka waktu tiga hari sejak perjanjian yang pertama di tanda tangani, apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut maka siap di proses secara hukum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada para pembeli karena telah dipakai Terdakwa untuk membayar hutang dan trading.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan para pembeli pada saat menggunakan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut para pembeli mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa pada hari sudah tidak di ingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah tepatnya di halaman Samsat Bangkalan dan Kejadian Kedua pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kh Moh Kholil No. 38 Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Bank Jatim dan Kejadian Ketiga pada hari sudah tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2024 bertempat di warung kopi depan kantor Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------
- Bahwa awalnya Saudara ACHMAD BADRUDIN (Alm) yang diwakili oleh pihak ahli waris yaitu Saksi LILIK RUSTINA menjual sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan bentuk berpetak-petak (kavling) yang berjumlah 8 (delapan) kavling dengan luas 10 x 10 meter dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun dalam prosesnya Saksi LILIK RUSTINA bingung untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah selanjutnya sekira bulan juni 2024, Saksi LILIK RUSTINA menyampaikan pengurusan pembuatan sertifikat tanah kepada mertuanya yaitu Saudari RUMAYAH setelah itu Saudari RUMAYAH pergi ke Pengadilan Negeri Bangkalan dan bertemu Saksi SUBANDRIYO dengan berkata ”bahwa anak menantu kebingungan akan mengurus sertifikat tanah di satoan" dan Saksi SUBANDRIYO menjawab "sebetulnya pak badrudin itu dulunya kalau ngurus sertifikat ke saya, kalau menantu sampean kebingungan atau tanyak tanyak, suruh datang kerumah saya” kemudian saudari RUMAYAH menjawab ”beneran ya pak” lalu Saksi SUBANDRIYO berkata ”saya tahu semua ceritanya pak badrudin yang masalah tanah” setelah itu Saudari RUMAYAH menyampaikan kepada Saksi LILIK RUSTINA jika Saksi SUBANDRIYO bisa membantu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut lalu Saksi LILIK RUSTINA diberi nomor telephone Saksi SUBANDRIYO dan menghubungi Saksi SUBANDRIYO hingga sepakat untuk bertemu di rumah Saksi SUBANDRIYO kemudian setibanya di rumah Saksi SUBANDRIYO tersebut Saksi SUBANDRIYO berkata "berkas berkas. tanah untuk pengurusan sertifikat bisa saya hendel” lalu Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”saya minta tolong di urus sebaik mungkin” setelah itu 3 hari kemudian Saksi LILIK RUSTINA bersama Saksi SUBANDRIYO pergi ke rumah adik kandung Saksi LILIK RUSTINA yang bernama Saudari YUANITA alias ITA untuk bertemu dengan para pembeli tanah kavling yaitu Saksi SAHURI, Saksi SAMFUJI, Saksi DAWI, Saksi HOLLA, Saudara SULHADI, Saksi UMAM (mewakili Saudara MOH LIMIN) dan Saksi NOEROL QOMARIYAH dengan tujuan membahas masalah pembuatan sertifikat tanah tersebut kemudian pada saat bermusyawarah tentang pembuatan sertifikat tanah tersebut, Saksi SUBANDRIYO berkata ”terkait pembelian tanah yang disatoan itu, karena yang punya sudah almarhum, dan ahli warisnya tidak mengerti apa apa, untuk pengurusan sertifkatnya. bisa di serahkan kepada saya. Untuk pengurusan sertifikat ini karena bentuknya leter c, maka akan di buatkan sertifikat global, untuk biayanya kurang lebih 10 juta, karena ahli warisnya gak punyak maka saya bebankan ke pembeli, sampean urunan, pokoknya terkumpul 10 juta rupiah”, lalu para pembeli menyanggupi untuk sepakat membayar uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya sertifikat global lalu beberapa hari kemudian Saksi SUBANDRIYO menyuruh Saksi LILIK RUSTINA untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari para pembeli, kemudian para pembeli kumpul kembali dirumahnya Saudari YUANITA alias ITA dan tiap 1 orang pembeli per kavling menyerahkan uang sebesar RP 1.666.000. (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUBANDRIYO"ini ada orang yang mau ngurus sertifikat tanah statusnya leter c di kelurahan, bisa gak” lalu Saksi menjawab ”siap pak saya lihat dulu berkasnya seperti apa” kemudian Saksi SUBANDRIYO berkata ”nanti saya transfer DP dulu buat daftar dulu besok” dan Terdakwa menjawab ”iya pak gak papa” lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendapat transfer dari Saksi SUBANDRIYO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu pada tanggal 10 Juli 2024 suami dari Saudari YUANITA alias ITA yaitu Saksi ADI PURWANTO menghubungi Saksi SUBANDRIYO dan berkata ”Pak saya mau menyerahkan uang, kita ketemuan di mana?” lalu Saksi SUBANDRIYO menjawab ”Oke kita ketemuan di samsat aja” lalu sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi SUBANDRIO dan berkata Pak ini mau saya daftarkan” lalu Saksi SUBANDRIYO menjawab “jangan sik tahan dulu, ini orangnya perjalanan ke Bangkalan, mau menyerahkan berkas dan uangnya” dan Terdakwa berkata “iya pak saya tunggu di BPN” setelah 30 menit kemudian Saksi SUBANDRIYO menghubungi Terdakwa dan berkata “tunggu di depan Samsat, ini orangnya mau menyerahkan berkas, sama uangnya” lalu Terdakwa menjawab “iya pak” kemudian sekira pukul 10.00 Wib Saksi ADI PURWANTO bersama Saksi SAHURI bertemu dengan Saksi SUBANDRIYO di depan kantor samsat bangkalan lalu Saksi ADI menyerahkan uang dari para pembeli sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta surat KTP, KSK kepada Saksi SUBANDRIYO dan Saksi SAHURI berkata ”di hitung dulu pak” kemudian Saksi SUBANDRIYO menjawab ”iyak pas” setelah itu Terdakwa datang menemui Saksi SUBANDRIYO lalu Saksi SUBANDRIYO menyerahkan kelengkapan berkas pengurusan tanah dan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu sisa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibawa oleh Saksi SUBANDRIYO setelah itu Terdakwa pamit untuk pergi menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
- Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian Terdakwa pergi bertemu dengan Lurah Pejagan yaitu Saksi IMAM MUSTARI lalu Saksi IMAM MUSTARI berkata kepada Terdakwa"mas ini sampean tidak tahu kondisi permasalahan tanah ini, kasihan warga yang beli, mending di pecah 8 sertifikat” kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SUBANDRIYO dan berkata ”petunjuknya pak lurah di pecah 8 sertifikat enaknya gimana" kemudian saksi SUBANDRIYO menjawab "cobak komunikasi dengan ITA", lalu Terdakwa menghungi ITA dan berkata ”mbak saya dari BPN dan kelurahan petunjuknya pak lurah disuruh mecah menjadi 8 sertifikat lalu ITA menjawab ”ya saya komunikasikan dengan orang orang, orang orang bisanya kumpul kapan" setelah itu Saudari ITA bertemu membahas masalah pembuatan sertifkat tanah tersebut dirumahnya dan di hadiri oleh 6 (enam) orang pembeli, Saksi LILIK RUSTINA, Saksi SUBANDRIYO dan Terdakwa kemudian Saksi SUBANDRIYO berkata ”terkait masalah pembuatan sertifikat diserahkan kepada teman saya WANDI WAHYU" setelah itu Terdakwa berkata ”saya pak wahyu, saya yang akan membantu teman teman sekalian untuk membantu menguruskan sertifikat tanah, terkait masalah ini lebih cepatnya, teman teman sekalian, untuk melengkapi berkas berkas yang lain, KTP dan KSK di foto copy” setelah itu Terdakwa berkata ”untuk biaya pembuatan sertifikatnya, akan saya negosiasikan agar biaya tidak terlalu mahal ini sudah saya tanyakan kepada NOTARIS biaya kurang lebih 15 juta”, lalu saat itu para pembeli tidak setuju karena biayanya terlalu mahal kemudian Terdakwa menyampaikan karena sudah tawar menawar dengan notaris dan biaya bisa di tekan menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu sekira 5 hari kemudian Terdakwa di kabari Saudari ITA bahwa ada beberapa orang yang sudah siap uangnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengundang para pembeli untuk menyetorkan biaya tambahan pengurusan sertifikat tanah dengan rincian:
- Saksi SAHURI pada tanggal 31 Juli 2024 dengan uang sebesar Rp.4.900.000,-(empat juta sembilan ratus ribu rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi SAMFUJI pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saudara SULHADI pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saudara MOH LIMIN pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi NOEROL QOMARIYAH pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi HOLA pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) disetorkan tunai melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 3 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI
Sehingga terkumpul uang sebesar ± Rp. 38.900.000 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disetorkan kepada rekening Terdakwa No Rek 0252407235 Bank Jatim. Kemudian setoran kedua dilakukan para pembeli dengan rincian :
- Saksi SAMFUJI pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi NOEROL QOMARIYAH pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 03 September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi SAHURI pada tanggal 03 September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi HOLA pada tanggal 04 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal 10 September 2024 dengan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui E-Banking Bank BRI.
- Saksi MOHAMMAD LIMIN pada tanggal 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SULHADI pada tanggal 11 September 2024 dengan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) disetorkan melalui Bank Jatim.
- Saksi SAHURI pada tanggal tidak diingat bulan September 2024 dengan uang sebesar Rp.2.000.000,-(empat juta rupiah) secara cash diberikan kepada Terdakwa di alun-alun Bangkalan.
Sehingga total keseluruhan uang yang disetorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SAHURI dan berkata “pak ini biaya kan ngepres, saya tidak ada uang operasional, tolong dibantu sampaikan kepada teman-teman” lalu Saksi SAHURI menjawab “iya saya nanti sampaikan kepada teman-teman” setelah itu sekira pukul 09.00 Wib Saksi UMAM menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Terdakwa di warung kopi depan Kelurahan Pejagan.
- Bahwa kemudian pada bulan september 2024 Terdakwa menghubungi Saksi LILIK RUSTINA dan berkata "mbak sampean bisa hadir ke kelurahan sekarang” lalu Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”bisa bisa ini mau bikin apa" lalu Terdakwa menjawab ”ini yang mau bikin AJB itu lo mbak, tinggal tanda tangan lurah, terus akan saya bawa ke kecamatan”. Setelah itu saksi LILIK RUSTINA dan para pembeli datang ke Kelurahan Pejagan untuk meminta tanda tangan Saksi IMAM MUSTARI untuk pengurusan AJB lalu Terdakwa berjanji akan melakukan pengukuran dalam beberapa hari kemudian.
- Bahwa sekira bulan september 2024 Terdakwa berjanji akan mendatangkan petugas BPN kelokasi tanah lalu menghubungi Saksi LILIK dan berkata "ini siap siap buk ya, besok kira-kira jam 10.00 wib sampean harus hadir ke lokasi untuk pengukuran tanah” lalu Saksi LILIK menjawab ”siap siap pak” setelah itu Saksi LILIK mengumpulkan para pembeli dan menunggu di lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa membatalkan karena pak lurahnya tidak bisa hadir karena acara maulid, setelah itu Saksi LILIK RUSTINA menghubungi lurah pejagan yaitu Saksi IMAM MUSTARI lalu IMAM MUSTARI berkata "ini kenapa kok gak jadi” kemudian Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”kenapa sampean tidak bisa hadir” kemudian Saksi IMAM MUSTARI menjawab ”kata siapa” dan Saksi LILIK RUSTINA menjawab ”kata pak wahyu", setelah itu Saksi IMAM MUSTARI menghubungi Terdakwa untuk datang ke lokasi kemudian setibanya Terdakwa di lokasi tanah tersebut lalu Terdakwa menyalahkan Saksi IMAM MUSTARI karena tidak bisa hadir kemudian Saksi IMAM MUSTARI menyalahkan kembali Terdakwa dan berkata ”jek tunda tunda yu, engko parak pensiun, nanti kalau lurah yang baru kurang ngerti masalahnya" setelah itu Terdakwa menjawab "siap siap pak" kemudian pengukuran di tunda kembali sampai dengan sekarang, karena sudah di cek ke BPN berkasnya belum pernah di daftarkan.
- Bahwa terdapat surat perjanjian atas pengurusan sertifikat tanah tersebut antara para pembeli, Saksi SUBANDRIYO dan Terdakwa yang pertama pada tanggal 9 Oktober 2025 dan yang kedua pada tanggal 15 Oktober 2025;
- Bahwa pada perjanjian pertama, para pihak telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ke dua sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah, masing masing pihak sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), apabila pihak ke 2 tidak dapat menyelesaikan tugas dengan tempo waktu yang telah di sepakati maka pihak ke dua harus mengembalikan total uang yang telah mereka terima secara utuh kepada pihak pertama dan apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut di atas, maka mereka siap di proses secara hukum.
- Bahwa pada perjanjian kedua, menindak lanjuti isi surat perjanjian yang pertama dikarenakan pihak ke kedua tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai kesepakatan, maka pihak kedua harus mengembalikan uang yang telah di terima sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada pihak pertama dalam jangka waktu tiga hari sejak perjanjian yang pertama di tanda tangani, apabila pihak kedua melanggar perjanjian tersebut maka siap di proses secara hukum.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada para pembeli karena telah dipakai Terdakwa untuk membayar hutang dan trading.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan para pembeli pada saat menggunakan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut para pembeli mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana ------- |