Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H HOIROL bin SAYUTI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4632/APB/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIROL bin SAYUTI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa HOIROL Bin SAYUTI (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni hingga September atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi MAISUNAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekira bulan Juni tahun 2025 pada sore hari, Terdakwa HOIROL Bin SAYUTI (Alm) menghubungi Saksi MAISUNAH kemudian Terdakwa mengaku sebagai orang yang bernama MAT HORI lalu Terdakwa memberitahukan bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH tersebut terkena guna guna atau sihir, sehingga usaha milik Saksi MAISUNAH sepi kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengenalkan seorang Kiai yang bernama HOIROL yang mana adalah Terdakwa sendiri dengan nomor telepon berbeda setelah itu Terdakwa memberikan nomor telepon seorang Kiai yang bernama HOIROL tersebut kepada Saksi MAISUNAH untuk di hubungi dan Saksi MAISUNAH menghubungi nomor Kiai HOIROL tersebut kemudian Saksi MAISUNAH mengatakan disuruh telepon oleh MAT HORI dan menceritakan usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH sepi karena menurut MAT HORI usaha tersebut terkena guna guna atau sihir kemudian Terdakwa HOIROL menjawab dan meyakinkan saksi bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH nanti akan terang dan saat itu menurut Terdakwa yang mengaku Kiai HOIROL tersebut sudah kelihatan terang dan akan segera ramai lagi sehingga membuat Saksi MAISUNAH yakin terhadap Terdakwa tersebut kemudian Saksi MAISUNAH mengucapkan terimakasih;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada sore hari sekira pukul 15.00 Wib seorang laki laki yaitu Terdakwa yang mengaku sebagai Kiai datang ke rumah Saksi MAISUNAH di Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang mana Terdakwa datang dengan menggunakan pakaian baju lengan panjang menggunakan sarung dan memakai songkok sehingga membuat Saksi MAISUNAH yakin dan percaya jika Terdakwa adalah seorang Kiai dari penampilannya kemudian Saksi MAISUNAH menceritakan kepada Terdakwa bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH sepi setelah itu Terdakwa memberitahukan akan mendoakan agar usaha Saksi MAISUNAH barokah dan lancar lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi MAISUNAH sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai syarat untuk di doakan agar usahanya lancar kemudian Terdakwa berpamitan pulang dan membawa uang sebesar Rp. 2.500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi MAISUNAH untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengirimkan melalui transfer ke rekening BRI an. TOYYIBUN dengan Nomor Rekening 610301037566538 sebagai syarat di doakan agar usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH semakin lancar;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni 2025 sampai dengan bulan September 2025 Terdakwa yang mengaku sebagai MAT HORI tersebut menghubungi Saksi MAISUNAH dan memberitahukan Kiai HOIROL (Terdakwa) meminta tambahan uang hingga sejumlah kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan alasan yang berbeda beda, antara lain untuk syarat agar usaha Saksi MAISUNAH lancar yaitu Terdakwa menyuruh Saksi MAISUNAH untuk membeli tumpeng sebagai syukuran, Terdakwa menyuruh Saksi MAISUNAH membeli celengan warna merah untuk menyimpan sabagian uang yang dikirimkan oleh Terdakwa dengan total jumlah uang sekira kurang lebih Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan MAT HORI (Terdakwa) menyuruh Saksi MAISUNAH untuk memberikan uang kepada Kiai HOIROL (Terdakwa) secara diam-diam dengan menaruh ke dalam jok atau dasbor sepeda motor milik Kiai HOIROL (Terdakwa) setelah itu MAT HORI (Terdakwa) juga memberitahukan kepada Saksi MAISUNAH apabila kalau tidak memberikan uang yang diminta oleh Kiai HOIROL (Terdakwa) maka Saksi MAISUNAH dan keluarga Saksi MAISUNAH akan terkena musibah sehingga membuat Saksi MAISUNAH merasa takut dan tetap mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sudah tidak ingat lagi karena Saksi MAISUNAH tidak mempunyai uang dan tidak bisa mengirimkan uang kepada Terdakwa kemudian badan Saksi MAISUNAH terasa panas, gelisah, dan tidak bisa tidur, sehingga Saksi MAISUNAH tetap mengusahakannya untuk memberikan uang kepada Kiai HOIROL (Terdakwa) setelah itu pada bulan September 2025 Saksi MAISUNAH mulai sadar dan merasa ditipu oleh Terdakwa lalu  Saksi MAISUNAH menceritakan kepada keluarga Saksi MAISUNAH yaitu Saksi HARTONO NURUL AMRI sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Saksi MAISUNAH dan Saksi HARTONO NURUL AMRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galis.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut diatas adalah untuk Saksi MAISUNAH mengirimkan uang kepada Terdakwa yang mana uang tersebut telah digunakan Terdakwa untuk bermain judi dan membeli keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MAISUNAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa HOIROL Bin SAYUTI (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni hingga September atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Saksi MAISUNAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa awalnya sekira bulan Juni tahun 2025 pada sore hari, Terdakwa HOIROL Bin SAYUTI (Alm) menghubungi Saksi MAISUNAH kemudian Terdakwa mengaku sebagai orang yang bernama MAT HORI lalu Terdakwa memberitahukan bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH tersebut terkena guna guna atau sihir, sehingga usaha milik Saksi MAISUNAH sepi kemudian Terdakwa menawarkan untuk mengenalkan seorang Kiai yang bernama HOIROL yang mana adalah Terdakwa sendiri dengan nomor telepon berbeda setelah itu Terdakwa memberikan nomor telepon seorang Kiai yang bernama HOIROL tersebut kepada Saksi MAISUNAH untuk di hubungi dan Saksi MAISUNAH menghubungi nomor Kiai HOIROL tersebut kemudian Saksi MAISUNAH mengatakan disuruh telepon oleh MAT HORI dan menceritakan usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH sepi karena menurut MAT HORI usaha tersebut terkena guna guna atau sihir kemudian Terdakwa HOIROL menjawab dan meyakinkan saksi bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH nanti akan terang dan saat itu menurut Terdakwa yang mengaku Kiai HOIROL tersebut sudah kelihatan terang dan akan segera ramai lagi sehingga membuat Saksi MAISUNAH yakin terhadap Terdakwa tersebut kemudian Saksi MAISUNAH mengucapkan terimakasih;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada sore hari sekira pukul 15.00 Wib seorang laki laki yaitu Terdakwa yang mengaku sebagai Kiai datang ke rumah Saksi MAISUNAH di Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan yang mana Terdakwa datang dengan menggunakan pakaian baju lengan panjang menggunakan sarung dan memakai songkok sehingga membuat Saksi MAISUNAH yakin dan percaya jika Terdakwa adalah seorang Kiai dari penampilannya kemudian Saksi MAISUNAH menceritakan kepada Terdakwa bahwa usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH sepi setelah itu Terdakwa memberitahukan akan mendoakan agar usaha Saksi MAISUNAH barokah dan lancar lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi MAISUNAH sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai syarat untuk di doakan agar usahanya lancar kemudian Terdakwa berpamitan pulang dan membawa uang sebesar Rp. 2.500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MAISUNAH untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengirimkan melalui transfer ke rekening BRI an. TOYYIBUN dengan Nomor Rekening 610301037566538 sebagai syarat di doakan agar usaha dagang ayam milik Saksi MAISUNAH semakin lancar;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni 2025 sampai dengan bulan September 2025 Terdakwa yang mengaku sebagai MAT HORI tersebut menghubungi Saksi MAISUNAH dan memberitahukan Kiai HOIROL (Terdakwa) meminta tambahan uang hingga sejumlah kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan alasan yang berbeda beda, antara lain untuk syarat agar usaha Saksi MAISUNAH lancar yaitu Terdakwa menyuruh Saksi MAISUNAH untuk membeli tumpeng sebagai syukuran, Terdakwa menyuruh Saksi MAISUNAH membeli celengan warna merah untuk menyimpan sabagian uang yang dikirimkan oleh Terdakwa dengan total jumlah uang sekira kurang lebih Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dan MAT HORI (Terdakwa) menyuruh Saksi MAISUNAH untuk memberikan uang kepada Kiai HOIROL (Terdakwa) secara diam-diam dengan menaruh ke dalam jok atau dasbor sepeda motor milik Kiai HOIROL (Terdakwa) setelah itu MAT HORI (Terdakwa) juga memberitahukan kepada Saksi MAISUNAH apabila kalau tidak memberikan uang yang diminta oleh Kiai HOIROL (Terdakwa) maka Saksi MAISUNAH dan keluarga Saksi MAISUNAH akan terkena musibah sehingga membuat Saksi MAISUNAH merasa takut dan tetap mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sudah tidak ingat lagi karena Saksi MAISUNAH tidak mempunyai uang dan tidak bisa mengirimkan uang kepada Terdakwa kemudian badan Saksi MAISUNAH terasa panas, gelisah, dan tidak bisa tidur, sehingga Saksi MAISUNAH tetap mengusahakannya untuk memberikan uang kepada Kiai HOIROL (Terdakwa) setelah itu pada bulan September 2025 Saksi MAISUNAH mulai sadar dan merasa ditipu oleh Terdakwa lalu  Saksi MAISUNAH menceritakan kepada keluarga Saksi MAISUNAH yaitu Saksi HARTONO NURUL AMRI sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Saksi MAISUNAH dan Saksi HARTONO NURUL AMRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galis;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut diatas adalah untuk Saksi MAISUNAH mengirimkan uang kepada Terdakwa yang mana uang tersebut telah digunakan Terdakwa untuk bermain judi dan membeli keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MAISUNAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya