| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
-----------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN Bin JASURI pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dusun Berek Leke Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa bermula Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merupakan salah satu anggota Satuan Resnarkoba Polda Jawa Timur mendapatkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 01 Agustus 2025 untuk melakukan Penyelidikan tertutup (under cover) tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Narkotika dengan terduga adalah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama rekan-rekannya yang merupakan Penyelidik pada Satuan Resnarkoba Polda Jawa Timur berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sorok Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol M-3493-BU milik Saksi KHIRUT TAMAM ALAMI. Namun sebelum sampai di rumah Terdakwa, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI terlebih dahulu bertemu dengan Saksi ADITYA EKA PRATAMA di sebuah SPBU di Desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Saksi ADITYA EKA PRATAMA merupakan informan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang ikut serta melakukan Penyelidikan dengan cara Saksi ADITYA EKA PRATAMA bersama Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berpura-pura ingin membeli narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa menghubungi Saksi ADITYA EKA PRATAMA untuk membuat janji temu di rumah Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.15 WIB, Terdakwa kembali lagi menghubungi Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan meminta Saksi ADITYA EKA PRATAMA mendatangi rumah Terdakwa. Kemudian Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama ADITYA EKA PRATAMA beserta rekan-rekan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menuju ke rumah Terdakwa dengan pembagian tugas Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan Saksi ADITYA EKA PRATAMA bertugas sebagai orang yang ingin membeli ekstasi kepada Terdakwa sedangkan rekan-rekan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bertugas memantau di sekitar lokasi.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama Saksi ADITYA EKA PRATAMA tiba di rumah Terdakwa. Namun adik dari Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak sedang di rumah. Tak lama kemudian, terdakwa menelpon Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan mengajak bertemu di tempat lain untuk melakukan transaksi jual beli ekstasi. Saat itu, terdakwa memandu Saksi ADITYA EKA PRATAMA melalui percakapan di telepon genggam hingga Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI sampai di rumah kedua Terdakwa yang terletak di Dusun Berek Leke Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Bangkalan.
- Setelah Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI tiba di rumah kedua Terdakwa, Saksi ADITYA EKA PRATAMA duduk di teras rumah tersebut sedangkan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menunggu diatas sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Tak lama kemudian Sdr. MUNI dan Sdr. ADI yang merupakan teman Terdakwa datang ke rumah Terdakwa dan menyapa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan mengajak masuk ke rumah Terdakwa dengan berkata "ayo masuk jangan di jalan tidak enak", Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menolak ajakan tersebut sehingga Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI terlibat cekcok dengan sdr.MUNI serta sdr. ADI. Kemudian Sdr. MUNI dan Sdr. ADI mengambil kunci dari 1 (satu) sepeda motor unit honda vario warna hitam milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang berada di lubang rumah kuncinya. Kemudian Sdr. MUNI mengeluarkan celurit dari dalam celana dan membuka sarung celurit kemudian menodongkan clurit tersebut kepada Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI, dan pada saat sdr. MUNI akan melukai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI selanjutnya Terdakwa berlari ke arah sdr. MUNI dan melerai kejadian tersebut namun sdr. MUNI kembali memukul Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan punggung celurit. Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merasa dalam situasi berbahaya, langsung lari meninggalkan rumah Terdakwa. Sedangkan Saksi ADITYA EKA PRATAMA masih duduk di teras rumah Terdakwa dan Terdakwa yang mulai curiga menanyakan kepada Saksi ADITYA EKA PRATAMA "katanya kamu mau kesini dengan sdri, MANDA, kenapa bersama dia?" kemudian Saksi ADITYA EKA PRATAMA menjawab "dia teman saya", kemudian sdr. ADI menyuruh Terdakwa untuk mengejar Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI.
- Selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan membawa 1 (satu) buah celurit, dan setelah Terdakwa menemukan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang sedang menelpon kemudian Terdakwa meminta handphone milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI namun tidak diberikan hingga membuat Terdakwa langsung mencurigai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan celurit untuk ditodongkan kepada Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan memaksa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menyerahkan Handphone miliknya namun tetap handphone tersebut tidak diberikan. Kemudian Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berbalik membelakangi Terdakwa dengan maksud meninggalkan Terdakwa. Sehingga Terdakwa emosi dan langsung membacokan clurit yang Terdakwa bawa ke arah leher bagian belakang dan bahu kiri Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Setelah Terdakwa melukai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI baru memberikan handphone tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI kembali ke rumah Terdakwa dengan berkata "majuh belih kassah/ayo kembali kesana" namun saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berkata "njek tak koat kok mas/nggak saya gak kuat mas" kemudian Terdakwa kembali lagi ke sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan meninggalkan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang sedang terluka parah. Tak lama kemudian rekan-rekan dari saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menghampiri Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan langsung membawa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAM ke RS Mitra Keluarga Kenjeran untuk dilakukan pengobatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membacok Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI sebanyak dua kali tersebut diatas menyebabkan saksi korban KHOIRUT TAMAM ALAMI mengalami luka robek yang menimbulkan bahaya maut sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor VER/6/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh dr. STEPHANIE AURELIA SANTOSO yang merupakan dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS MITRA KELUARGA KENJERAN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Didapatkan luka robek di belakang kepala kiri ukuran 1-2 Cm dengan pendarahan aktif;
- Didapatkan luka robek pada punggung belakang kiri atas dengan ukuran ± 6 – 8 cm dan kedalaman 6 cm, tepi rata dengan pendarahan aktif
Kelainan tersebut diatas terjadi karena trauma benda tajam.
-----------------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Bin JASURI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------
Subsidair
-----------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN Bin JASURI pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dusun Berek Leke Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa bermula Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merupakan salah satu anggota Satuan Resnarkoba Polda Jawa Timur mendapatkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 01 Agustus 2025 untuk melakukan Penyelidikan tertutup (under cover) tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Narkotika dengan terduga adalah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama rekan-rekannya yang merupakan Penyelidik pada Satuan Resnarkoba Polda Jawa Timur berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sorok Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol M-3493-BU milik Saksi KHIRUT TAMAM ALAMI. Namun sebelum sampai di rumah Terdakwa, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI terlebih dahulu bertemu dengan Saksi ADITYA EKA PRATAMA di sebuah SPBU di Desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Saksi ADITYA EKA PRATAMA merupakan informan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang ikut serta melakukan Penyelidikan dengan cara Saksi ADITYA EKA PRATAMA bersama Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berpura-pura ingin membeli narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa menghubungi Saksi ADITYA EKA PRATAMA untuk membuat janji temu di rumah Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.15 WIB, Terdakwa kembali lagi menghubungi Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan meminta Saksi ADITYA EKA PRATAMA mendatangi rumah Terdakwa. Kemudian Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama ADITYA EKA PRATAMA beserta rekan-rekan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menuju ke rumah Terdakwa dengan pembagian tugas Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan Saksi ADITYA EKA PRATAMA bertugas sebagai orang yang ingin membeli ekstasi kepada Terdakwa sedangkan rekan-rekan dari Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bertugas memantau di sekitar lokasi.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI bersama Saksi ADITYA EKA PRATAMA tiba di rumah Terdakwa. Namun adik dari Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak sedang di rumah. Tak lama kemudian, terdakwa menelpon Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan mengajak bertemu di tempat lain untuk melakukan transaksi jual beli ekstasi. Saat itu, terdakwa memandu Saksi ADITYA EKA PRATAMA melalui percakapan di telepon genggam hingga Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI sampai di rumah kedua Terdakwa yang terletak di Dusun Berek Leke Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Bangkalan.
- Setelah Saksi ADITYA EKA PRATAMA dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI tiba di rumah kedua Terdakwa, Saksi ADITYA EKA PRATAMA duduk di teras rumah tersebut sedangkan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menunggu diatas sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Tak lama kemudian Sdr. MUNI dan Sdr. ADI yang merupakan teman Terdakwa datang ke rumah Terdakwa dan menyapa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan mengajak masuk ke rumah Terdakwa dengan berkata "ayo masuk jangan di jalan tidak enak", Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menolak ajakan tersebut sehingga Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI terlibat cekcok dengan sdr.MUNI serta sdr. ADI. Kemudian Sdr. MUNI dan Sdr. ADI mengambil kunci dari 1 (satu) sepeda motor unit honda vario warna hitam milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang berada di lubang rumah kuncinya. Kemudian Sdr. MUNI mengeluarkan celurit dari dalam celana dan membuka sarung celurit kemudian menodongkan clurit tersebut kepada Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI, dan pada saat sdr. MUNI akan melukai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI selanjutnya Terdakwa berlari ke arah sdr. MUNI dan melerai kejadian tersebut namun sdr. MUNI kembali memukul Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan punggung celurit. Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang merasa dalam situasi berbahaya, langsung lari meninggalkan rumah Terdakwa. Sedangkan Saksi ADITYA EKA PRATAMA masih duduk di teras rumah Terdakwa dan Terdakwa yang mulai curiga menanyakan kepada Saksi ADITYA EKA PRATAMA "katanya kamu mau kesini dengan sdri, MANDA, kenapa bersama dia?" kemudian Saksi ADITYA EKA PRATAMA menjawab "dia teman saya", kemudian sdr. ADI menyuruh Terdakwa untuk mengejar Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI.
- Selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan membawa 1 (satu) buah celurit, dan setelah Terdakwa menemukan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang sedang menelpon kemudian Terdakwa meminta handphone milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI namun tidak diberikan hingga membuat Terdakwa langsung mencurigai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan celurit untuk ditodongkan kepada Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan memaksa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menyerahkan Handphone miliknya namun tetap handphone tersebut tidak diberikan. Kemudian Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berbalik membelakangi Terdakwa dengan maksud meninggalkan Terdakwa. Sehingga Terdakwa emosi dan langsung membacokan clurit yang Terdakwa bawa ke arah leher bagian belakang dan bahu kiri Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI. Setelah Terdakwa melukai Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI baru memberikan handphone tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI kembali ke rumah Terdakwa dengan berkata "majuh belih kassah/ayo kembali kesana" namun saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI berkata "njek tak koat kok mas/nggak saya gak kuat mas" kemudian Terdakwa kembali lagi ke sepeda motor milik Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan meninggalkan saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI yang sedang terluka parah. Tak lama kemudian rekan-rekan dari saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI menghampiri Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI dan langsung membawa Saksi KHOIRUT TAMAM ALAM ke RS Mitra Keluarga Kenjeran untuk dilakukan pengobatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membacok Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI sebanyak dua kali tersebut diatas menyebabkan saksi korban KHOIRUT TAMAM ALAMI mengalami luka robek sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor VER/6/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh dr. STEPHANIE AURELIA SANTOSO yang merupakan dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS MITRA KELUARGA KENJERAN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Didapatkan luka robek di belakang kepala kiri ukuran 1-2 Cm dengan pendarahan aktif;
- Didapatkan luka robek pada punggung belakang kiri atas dengan ukuran ± 6 – 8 cm dan kedalaman 6 cm, tepi rata dengan pendarahan aktif
Kelainan tersebut diatas terjadi karena trauma benda tajam.
-----------------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Bin JASURI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------- |