| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa Ia Terdakwa FAISAL KARTAUS Bin USMAN EFENDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di rumah Gudang WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI di Jl Raya Marzumi B7 Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang duduk-duduk sambil merokok di di musholla rumahnya lalu melihat persediaan rokok miliknya hampir habis sehingga Terdakwa keluar dari rumahnya menuju ke rumah adik kandung Terdakwa yang berada di Kmp. Pos, Ds. Tanah Merah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab Bangkalan dengan berjalan kaki. Kemudian saat sedang berjalan kaki Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama saksi ISMAIL yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke arah barat, kemudian Terdakwa memberhentikan saksi ISMAIL dan meminta tolong untuk mengantarkan ke jalan gang menuju ke rumah adiknya, sesampai di Simpang 3 Marjumi Terdakwa turun dari sepeda motor dan melanjutkan berjalan kaki ke rumah adiknya, Kemudian saat Terdakwa tiba di depan Toko WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI yang saat itu dalam keadaan tutup dan Terdakwa melihat di samping toko tersebut terdapat gudang tempat penyimpanan barang dagangan toko WM Jaya Sentosa dalam keadaan terbuka namun masih terdapat pintu gerbang yang menghalangi jalan masuk ke dalam gudang tersebut, lalu Terdakwa berjalan menuju pintu gerbang di toko tersebut sambil mengamati situasi sekitar dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan barang milik saksi IMAM MULYADI dengan cara memanjat pintu gerbang. Kemudian setelah Terdakwa berhasil memasuki pekarangan rumah saksi IMAM MULYADI Terdakwa langsung menuju ke dalam gudang dan mengambil gula pasir sebanyak 14 (empat belas) bungkus dengan berat masing-masing 1 Kg, lalu Terdakwa memindahkan gula pasir tersebut dengan menggunakan kedua tangan ke depan pintu gerbang lalu mengeluarkan gula pasir melalui lubang pintu gerbang sebelah utara yang di lakukan sebanyak 3 kali, setelah barang tersebut berhasil Terdakwa keluarkan Terdakwa langsung keluar dengan cara memanjat keluar pintu gerbang lalu memasukan 14 (empat belas) bungkus gula pasir ke dalam kantong plastik yang Terdakwa temukan di dalam Gudang. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki meninggal toko WM Jaya Sentosa milik IMAM MULYADI dan menuju ke saksi SAIFUL yang merupakan pedagang toko madura untuk menawarkan gula pasir tersebut dengan harga Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer DANA.
- Bahwa setelah berhasil menjual 14 (empat belas) bungkus gula pasir dengan berat masing-masing 1 Kg Terdakwa kembali ke Toko WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI lalu Terdakwa Kembali memasuki area pekarangan rumah saksi IMAM MULYADI dengan cara memanjat melalui Pintu Gerbang, lalu Terdakwa menuju ke bagian gudang penyimpanan dan memindahkan 1 (satu) karton obat nyamuk merk Jumbo Kingkong yang berisi 60 pcs keluar pintu gerbang, lalu Terdakwa Kembali masuk ke dalam Gudang untuk mengambil 1 Karton Minyak Goreng namun saat itu saksi IMAM MULYADI yang mendengar suara dari dalam Gudang datang menghampiri dan berteriak, saat mendengar suara saksi IMAM MULYADI Terdakwa langsung keluar dengan memanjat pintu gerbang dan berlari sambil membawa 1 (satu) karton obat nyamuk merk Jumbo Kingkong yang berisi 60 pcs dan Kembali menuju saksi SAIFUL dan memaksa saksi SAIFUL untuk membeli barang tersebut,sehingga saksi SAIFUL menyetujui dan membeli dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dibayarkan secara transfer melalui akun DANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi IMAM MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa FAISAL KARTAUS Bin USMAN EFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa Ia Terdakwa FAISAL KARTAUS Bin USMAN EFENDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di rumah Gudang WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI di Jl Raya Marzumi B7 Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang duduk-duduk sambil merokok di di musholla rumahnya lalu melihat persediaan rokok miliknya hampir habis sehingga Terdakwa keluar dari rumahnya menuju ke rumah adik kandung Terdakwa yang berada di Kmp. Pos, Ds. Tanah Merah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab Bangkalan dengan berjalan kaki. Kemudian saat sedang berjalan kaki Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama saksi ISMAIL yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke arah barat, kemudian Terdakwa memberhentikan saksi ISMAIL dan meminta tolong untuk mengantarkan ke jalan gang menuju ke rumah adiknya, sesaimpai di Simpang 3 Marjumi Terdakwa turun dari sepeda motor dan melanjutkan berjalan kaki ke rumah adiknya, Kemudian saat Terdakwa tiba di depan Toko WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI yang saat itu dalam keadaan tutup dan Terdakwa melihat di samping toko tersebut terdapat gudang tempat penyimpanan barang dagangan toko WM Jaya Sentosa dalam keadaan terbuka namun masih terdapat pintu gerbang yang menghalangi jalan masuk ke dalam gudang tersebut, lalu Terdakwa berjalan menuju pintu gerbang di toko tersebut sambil mengamati situasi sekitar dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan barang milik saksi IMAM MULYADI dengan cara memanjat pintu gerbang. Kemudian setelah Terdakwa berhasil memasuki pekarangan rumah saksi IMAM MULYADI Terdakwa langsung menuju ke dalam gudang dan mengambil gula pasir sebanyak 14 (empat belas) bungkus dengan berat masing-masing 1 Kg, lalu Terdakwa memindahkan gula pasir tersebut dengan menggunakan kedua tangan ke depan pintu gerbang lalu mengeluarkan gula pasir melalui lubang pintu gerbang sebelah utara yang di lakukan sebanyak 3 kali, setelah barang tersebut berhasil Terdakwa keluarkan Terdakwa langsung keluar dengan cara memanjat keluar pintu gerbang lalu memasukan 14 (empat belas) bungkus gula pasir ke dalam kantong plastik yang Terdakwa temukan di dalam Gudang. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki meninggal toko WM Jaya Sentosa milik IMAM MULYADI dan menuju ke saksi SAIFUL yang merupakan pedagang toko madura untuk menawarkan gula pasir tersebut dengan harga Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer DANA.
- Bahwa setelah berhasil menjual 14 (empat belas) bungkus gula pasir dengan berat masing-masing 1 Kg Terdakwa kembali ke Toko WM Jaya Sentosa milik saksi IMAM MULYADI lalu Terdakwa Kembali memasuki area pekarangan rumah saksi IMAM MULYADI dengan cara memanjat melalui Pintu Gerbang, lalu Terdakwa menuju ke bagian gudang penyimpanan dan memindahkan 1 (satu) karton obat nyamuk merk Jumbo Kingkong yang berisi 60 pcs keluar pintu gerbang, lalu Terdakwa Kembali masuk ke dalam Gudang untuk mengambil 1 Karton Minyak Goreng namun saat itu saksi IMAM MULYADI yang mendengar suara dari dalam Gudang datang menghampiri dan berteriak, saat mendengar suara saksi IMAM MULYADI Terdakwa langsung keluar dengan memanjat pintu gerbang dan berlari sambil membawa 1 (satu) karton obat nyamuk merk Jumbo Kingkong yang berisi 60 pcs dan Kembali menuju saksi SAIFUL dan memaksa saksi SAIFUL untuk membeli barang tersebut,sehingga saksi SAIFUL menyetujui dan membeli dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dibayarkan secara transfer melalui akun DANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi IMAM MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa FAISAL KARTAUS Bin USMAN EFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |