Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2025/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. 1.RAIS Bin H. FAUZI(Alm)
2.FADLI Bin BUKADI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4120/APB/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS Bin H. FAUZI(Alm)[Penahanan]
2FADLI Bin BUKADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia Terdakwa I RAIS BIN H. FAUZI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II FADLI Bin BUKADI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di gudang rumah saksi Zainal Arifin di Dusun Pangalangan Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 1 (satu) karung buah asem kupas tanpa biji sebanyak 25 Kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Zainal Arifin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa I sedang berada dirumah bibinya sdr. Musrifah di Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi Terdakwa II datang menemui Terdakwa I,  selanjutnya Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “dimana ada orang dagang buah Asam?” lalu Terdakwa II menjawab “ada disana”, lalu Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mengantarkan ke tempat orang yang berjualan ASAM tersebut. Selanjutnya para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah hitam tanpa nomor polisi dengan nosin dan noka tidak berangkat menuju ke Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, lalu para Terdakwa berhenti dirumah saksi Zainal Arifin yang menjual buah asam, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bertanya apakah benar ini rumahnya orang jual asam? dan ibu saksi Zainal Arifin Sdri. Martimah menjawab “iya benar” lalu Terdakwa I kembali bertanya “ mik, sampean berempa mangkin ngalak asem per kilona (mik, sampean berapa sekarang kalau ngambil asem perkilonya)” Sdri. Martimah menjawab “dua puluh duek lek (dua puluh dua ribu dek)” , lalu Terdakwa I menjawab “kalau sampean ngalak dua puluh duek, engko’ oleh untung berempa mik, toreh napa mik dua puluh telo (kalau sampean ngambil dua puluh dua, saya dapat untung berapa mik, ayo napa mik dua puluh tiga)” akan tetapi sdri. Martimah menolak dan tetap meminta dengan harga Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) lalu para Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Zainal Arifin.
  • Bahwa selanjutnya saat para Terdakwa berjalan keluar rumah dan melihat ada tumpukan karung berisi buah asem milik saksi Zainal Arifin timbul niat para Terdakwa untuk mengambil buah asam tersebut, selanjutnya Terdakwa II kembali masuk dan menuju ke gudang penyimpanan buah asam tersebut lalu mengambil 1 (satu) karung buah asam yang telah dikupas dan dipadatkan dengan berat 28,95 (dua puluh delapan koma sembilan puluh lima kilogram) dan mengambil tanpa izin saksi Zainal Arifin dengan kedua tangannya sedangkan Terdakwa I menunggu di luar pagar rumah saksi zainal arifin, selanjutnya Terdakwa II memberikan 1 (satu) karung buah asam tersebut kepada Terdakwa I di atas pagar rumahnya lalu Terdakwa berjalan keluar rumah saksi Zainal Arifin dan menuju ke sepeda motor. Kemudian saat Terdakwa I sedang berjalan membawa 1 (satu) karung buah asam di ketahui oleh saksi Nurh ayati yang saat itu sedang melintas disekitar rumah saksi Zainal Arifin lalu saksi Nur hayati berteriak “maling-maling”, lalu Terdakwa I membuang 1 (satu) karung buah asam tersebut di pinggir jalan dibawah pohon bambu lalu Terdakwa I menuju ke Terdakwa II dan mencoba kabur, kemudian saat mendengar teriakan “maling-maling” tersebut saksi Zainal Arifin berlari keluar rumah dan melihat saksi Nur Hayati berteriak maling sambil menunjuk kearah para Terdakwa yang saat itu mencoba kabur, lalu saksi Zainal Arifin berlari mengejar para Terdakwa sambil berterika “maling-maling”, kemudian banyak warga yang ikut mengejar para Terdakwa hingga akhirnya para Terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi Sawarken, lalu para Terdakwa diamankan oleh warga, dan saat diamankan ditemukan Senjata Tajam yang disembunyikan di badan Terdakwa II, selanjutnya para Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian.
  •  

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya