Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H SAFI’I BIN NINGYAM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1513/APB/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFI’I BIN NINGYAM (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAFI’I Bin NINGYAM (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel sepeda motor di Ds. Lantek Barat Kec. Galis Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban NAWAWI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 saat Terdakwa SAFI’I Bin NINGYAM (Alm) pulang kerja sekitar pukul 03.00 wib melewati sebuah bengkel sepeda motor alamat Ds. Lantek Barat Kec. Galis Kab. Bangkalan. Kemudian Terdakwa melihat di bengkel tersebut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tahun 2003 Nopol B 3513 TR Noka : MH1NFGF193K133033 Nosin : NFGFE1132929, dimana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui jika sepeda motor tersebut telah lama berada di bengkel tersebut, sehingga Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor itu;

 

        • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti dan berjalan mendekati sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mencari tali di sekitaran rumah yang berada di bengkel tersebut, namun hanya menemukan sebuah karung. Selanjutnya Terdakwa langsung mengangkat atau menggotong lalu menaikkan sepeda motor tersebut ke atas sepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa juga mengambil sebuah velg dan sebuah rantai yang ada di sekitar sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor, sebuah velg dan sebuah rantai masuk ke hutan-hutan dekat sungai di Ds. Lantek Barat Kec. Galis Kab. Bangkalan untuk disembunyikan, sedangkan rantainya dibawa Terdakwa pulang ke rumahnya.
        • Bahwa sekira pukul 06.00 wib Terdakwa berangkat kerja sambil membawa sebuah rantai hasil curiannya tersebut lalu menaruh rantai tersebut di tempat kerja Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dipanggil oleh saksi JUNAIDI dan ditanya mengenai sebuah rantai yang dibawanya milik siapa dan dapat darimana, kemudian Terdakwa mengakui jika rantai tersebut ia dapatkan dari mengambil di bengkel sepeda motor alamat Ds. Lantek Barat Kec. Galis Kab. Bangkalan, dimana selain rantai ada pula sepeda motor dan sebuah velg yang Terdakwa ambil, kemudian saksi JUNAIDI memarahi Terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa memberitahu jika sepeda motor disembunyikan di hutan-hutan dekat sungai Ds. Lantek Barat Kec. Galis Kab. Bangkalan, lalu Terdakwa disuruh pulang oleh saksi JUNAIDI.
        • Bahwa sekira pukul 18.00 wib, saksi JUNAIDI mengembalikan barang-barang hasil curian Terdakwa yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tahun 2003 Nopol B 3513 TR Noka : MH1NFGF193K133033 Nosin : NFGFE1132929, sebuah velg dan sebuah rantai kepada korban NAWAWI, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 Terdakwa diamankan oleh warga dan kemudian ditangkap oleh Polisi dan dibawa ke Polsek Galis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban NAWAWI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya