Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H 1.ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID
2.ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1168/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID[Penahanan]
2ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I. ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID dan Terdakwa II.  ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di depan / teras toko Madura alamat Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban RIDO’I, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 00.30 wib sepulang Terdakwa I. ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID dan Terdakwa II.  ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN nongkrong dari warung kopi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 cc warna hitam kombinasi merah, lalu keduanya berhenti di salah satu Toko Madura alamat Jl. Trunojoyo Kel. Pejagan Kec. / Kab. Bangkalan untuk membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor menuju ke toko tersebut sedangkan Terdakwa I berada diluar / jalan depan toko. Tidak lama kemudian Terdakwa II kembali menghampiri Terdakwa I dan menyampaikan bahwa penjaga toko sedang tertidur, dan tidak mendengar panggilan dari Terdakwa II yang hendak membeli rokok, selain itu Terdakwa II juga memberitahukan kepada Terdakwa I jika ia melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tahun 2018 No. Pol: M-6212-IF milik penjaga toko yang terparkir di depan / teras toko, dengan mengatakan “orengah tedung lok jegeh, hondanah bedeh (orangnya tidur gak bangun, sepeda motornya ada)” lalu Terdakwa I menjawab “dek remmah aman? (gimana aman?)” kemudian Terdakwa II menjawab “iyeh aman (ya aman)”. Setelah itu Terdakwa I memindahkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke sebelah barat toko, sedangkan Terdakwa II masih berada di depan toko.
        • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tahun 2018 No. Pol: M-6212-IF sambil mengeluarkan kunci T beserta mata anak kuncinya yang telah dibawa sebelumnya dari dalam saku jaket Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mencoba merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut sampai rusak sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Vario berangkat terlebih dahulu ke arah barat, sedangkan Terdakwa I mengikutinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy hasil curian tersebut. Setelah keduanya sampai di Jl. Raya Keleyan Kec. Socah Kab. Bangkalan, Terdakwa I menghentikan laju kendaraannya kemudian membuka jok sepeda motor, dimana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda scopy serta 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisikan dompet dan kertas / struk belanjaan, kemudian di dalam dompet tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) beserta kartu identitas dan kartu ATM, lalu dari uang tersebut Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diambil Terdakwa I sendiri. Selanjutnya Terdakwa I meninggalkan tas slempang yang berisikan dompet, kartu identitas, dan kartu ATM tersebut di jalan sementara 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda scopy ditaruh di dalam jok kembali, kemudian keduanya menuju ke sebuah rumah alamat Ds. Socah Kec. Socah Kab. Bangkalan. Sesampainya disana, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membuka plat nomor dan mencuci sepeda motor tersebut, setelah selesai keduanya tertidur di rumah tersebut hingga akhirnya Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keduanya lalu mengamankan para Terdakwa dan barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
        • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban RIDO’I menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya