| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa ia terdakwa MOCH. FAHMI NURROHMAN BIN ABD. ROHMAN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2024, sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pertokoan yang ada di Pasar Tanah Merah yang beralamat di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa MOCH. FAHMI NURROHMAN BIN ABD. ROHMAN pergi dari rumahnya Surabaya menuju ke rumah ibu terdakwa di Kota Sampang dengan menumpang kendaraan Bis Angkutan Umum seraya membawa 1 (satu) buah Kunci T milik temannya bernama ANGSOR.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib, Bis Angkutan umum yang ditumpangi terdakwa melintas di sekitar Pasar Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Ketika melintas di pertokoan yang ada di Pasar Tanah Merah yang beralamat di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor terparkir di sekitar pertokoan sehingga melihat hal itu terdakwa memiliki niat untuk mengambil salah satu sepeda motor yang ada di perkiran pertokoan tersebut mengingat terdakwa tidak memiliki sepeda motor, sehingga akhirnya ketika di depan Masjid Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan lalu terdakwa segera turun dari Bis yang ditumpanginya,
- Setelah terdakwa berada di depan Masjid Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan lalu terdakwa berjalan kaki menuju parkiran sepeda motor yang ada di pertokoan Pasar Tanah Merah tersebut. Ketika sampai di depan pertokoan lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam tahun 2013 No. Pol M 2669 HI dengan Nomor Rangka : MH1JFD220DK532748 dan Nomor Mesin : JFD2E2531465 yang pada bagian tebeng sebelah kanan ada baretnya milik saksi AJI BULLOH, selanjutnya terdakwa tanpa ijin memasukkan Kunci T yang dibawanya ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Beat yang saat itu terbuka, kemudian terdakwa tanpa ijin menghidupkan dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Sampang dan sepeda motor tersebut dipergunakan terdakwa sehari-hari di Sampang hingga akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 di Alun-alun Sampang, Kelurahan Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang.
- Bahwa perbuatan terdakwa MOCH. FAHMI NURROHMAN BIN ABD. ROHMAN mengakibatkan saksi AJIBULLAH mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |