Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Ahmad Ansori MS
2.Satiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Ansori MS
2Satiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.794.925,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 69.932.210,-
Tunggakan Bunga : Rp.   14.862.715,-
 
Total Kewajiban : Rp.  84.794.925,-
(Delapan puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 625 dengan luas 439 M2 atas nama Satiyah tersebut yang terletak di Desa Sobih Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 625 dengan luas 439 M2 atas nama Satiyah tersebut yang terletak di Desa Sobih Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak