| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa HASANUDDIN FEBRIAN MUKHTAR bin IDHAM CHALID pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5i warna lavender purple dengan SIM Card AXIS Nomor : +62 838-7660-3800, serta IMEI1: 862180075373578 dan IMEI2 : 862180075373560 yang ditemukan di dalam kamar pada rumah Terdakwa dan terdapat pesan yang menerangkan kalau narkoitka jenis sabu milik Terdakwa ada di rumah Alam (DPO) yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan. Lalu lalu saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah Alam (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,987 gram; 0,990 gram; 0,960 gram; 0,965 gram; 0,060 gram; dan 0;124 gram; 2 (dua) sendok sabu; 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam; 1 (satu) buah kresek warna hitam; 1 (satu) buah paper bag warna coklat; 1 (satu) buah tas warna coklat merk samsonite; 1 (satu) unit timbangan digital; 4 (empat) pack kantong plastik klip yang ditemukan di dalam kamar pada rumah Alam (DPO), namun Alam (DPO) tidak ada di rumahnya.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Rohim (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Rohim (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan pembayaran secara tunai/cash. Kemudian Terdakwa mengajak Rohim (DPO) untuk bertemu di Taman Tanean Suramadu yang beralamat di Jln. Raya Tol Suramadu, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Alam (DPO) agar berangkat menuju Taman Tanean Suramadu yang beralamat di Jln. Raya Tol Suramadu, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Rohim (DPO). Setelah 2 (dua) jam kemudian, Alam (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik dalam bentuk utuh kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) kantong plastik yang akan dijual kembali oleh Terdakwa yaitu 4 (empat) kantong Terdakwa jual dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) kantong Terdakwa jual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, namun terdakwa tetap melakukannya.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 01928/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 06175/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,987 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 06176/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,990 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 06177/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,960 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 06178/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,965 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 06179/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 06180/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,124 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa HASANUDDIN FEBRIAN MUKHTAR bin IDHAM CHALID.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HASANUDDIN FEBRIAN MUKHTAR bin IDHAM CHALID pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5i warna lavender purple dengan SIM Card AXIS Nomor : +62 838-7660-3800, serta IMEI1: 862180075373578 dan IMEI2 : 862180075373560 yang ditemukan di dalam kamar pada rumah Terdakwa dan terdapat pesan yang menerangkan kalau narkoitka jenis sabu milik Terdakwa ada di rumah Alam (DPO) yang beralamat di Dsn. Taman, Ds. Batah Barat, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, lalu saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah Alam (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,987 gram; 0,990 gram; 0,960 gram; 0,965 gram; 0,060 gram; dan 0;124 gram; 2 (dua) sendok sabu; 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam; 1 (satu) buah kresek warna hitam; 1 (satu) buah paper bag warna coklat; 1 (satu) buah tas warna coklat merk samsonite; 1 (satu) unit timbangan digital; 4 (empat) pack kantong plastik klip yang ditemukan di dalam kamar pada rumah Alam (DPO), namun Alam (DPO) tidak ada di rumahnya.
- Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko membawa Terdakwa ke Unit I SatResNarkoba Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 01928/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 06175/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,987 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 06176/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,990 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 06177/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,960 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 06178/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,965 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 06179/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,060 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 06180/2026/NNF : berupa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,124 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa HASANUDDIN FEBRIAN MUKHTAR bin IDHAM CHALID.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------- |