Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H ABDUL HASAN Bin SIRODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1552/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HASAN Bin SIRODIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa ABDUL HASAN Bin SIRODIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di depan Puskesmas Jaddih yang beralamat di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib, TERDAKWA menelepon saudara DANU (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah itu saudara DANU (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tersedia kemudian saudara DANU (DPO) menyuruh TERDAKWA untuk menunggu di depan Puskesmas Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kemudian TERDAKWA berangkat menuju ke tempat yang sudah disepakati tersebut dan setibanya TERDAKWA ditempat tersebut TERDAKWA kembali menelfon saudara DANU (DPO) untuk memberitahukan bahwa TERDAKWA telah sampai di depan Puskesmas, kemudian sekira 20 (dua puluh) menit saudara DANU (DPO) datang lalu TERDAKWA langsung melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara TERDAKWA menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saudara DANU (DPO) dan TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA pulang ke rumah TERDAKWA untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong plastik klip untuk mempermudah TERDAKWA dalam menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dan sebagian TERDAKWA konsumsi sendiri.
  • Bahwa sabu yang akan TERDAKWA jual sebanyak 8 (delapan) kantong plastik klip sedangkan yang TERDAKWA konsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) kantong plastik klip dengan harga jual sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perkantong plastik klip kecil.
  • Bahwa TERDAKWA melakukan penjualan narkotika jenis sabu yakni dengan cara pembeli menelepon TERDAKWA terlebih dahulu atau terkadang juga pembeli langsung datang kerumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Rajawali II Blok C5 No. 6 RT 002 RW 009,  Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Kemudian apabila pembeli tiba dirumah TERDAKWA lalu menyebutkan nominal harga yang akan dibeli selanjutnya TERDAKWA menyerahkan sabu sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli dan pembeli tersebut melakukan pembayaran secara cash/tunai.
  • Bahwa TERDAKWA melakukan penjualan narkotika jenis sabu sudah sekira 1 (satu) bulan lebih dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib saat TERDAKWA berada di diskotik station Surabaya TERDAKWA mendapatkan 1 (satu) butir inex dari saudara SUPRI (DPO) yang dimana harga inex tersebut adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan TERDAKWA jual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TERDAKWA yang merupakan residivis Narkotika sering melakukan transaksi jual beli narkotika, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapati kebenaran terkait informasi tersebut. Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA serta petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah TERDAKWA, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan masing-masing berat bersih 0,106 gram; 0,080 gram; 0,081 gram; dan 0,003 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir tablet warna hijau merah muda diduga pil inex dengan berat bersih 0,362 gram;

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet yang dimana dompet tersebut ditemukan di

dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan Nopol : L-4783-WK.

Selain itu petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti :

  • 1 (satu) kantong plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah sendok sabu;
  • 1 (satu) buah plastik kresek bertuliskan alfamart;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;

Ditemukan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan Nopol

: L-4783-WK.

  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe A16k warna putih dengan SIM Card 3 Nomor :+6287861168000 serta IMEI 1 Nomor : 862304051075011 dan IMEI 2 Nomor : 862304051075003

Berada dalam penguasaan TERDAKWA.

Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00535/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram; 0,080 gram; 0,081 gram; 0,003 gram dan 1 (satu) butir tablet warna hijau merah muda dengan berat netto ± 0,362 gram dengan nomor barang bukti 01496/2026/NNF sampai dengan 01499/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 01500/2026/NFF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung bahan aktif MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa ABDUL HASAN Bin SIRODIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rajawali Blok II C5 Nomor 6 RT 002 RW 009, Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TERDAKWA yang merupakan residivis Narkotika sering melakukan transaksi jual beli narkotika, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapati kebenaran terkait informasi tersebut. Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA serta petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah TERDAKWA, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan masing-masing berat bersih 0,106 gram; 0,080 gram; 0,081 gram; dan 0,003 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir tablet warna hijau merah muda diduga pil inex dengan berat bersih 0,362 gram;

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet yang dimana dompet tersebut ditemukan di

dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan Nopol : L-4783-WK.

Selain itu petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti :

  • 1 (satu) kantong plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah sendok sabu;
  • 1 (satu) buah plastik kresek bertuliskan alfamart;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;

Ditemukan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan Nopol

: L-4783-WK.

  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe A16k warna putih dengan SIM Card 3 Nomor :+6287861168000 serta IMEI 1 Nomor : 862304051075011 dan IMEI 2 Nomor : 862304051075003

Berada dalam penguasaan TERDAKWA.

Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00535/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram; 0,080 gram; 0,081 gram; 0,003 gram dan 1 (satu) butir tablet warna hijau merah muda dengan berat netto ± 0,362 gram dengan nomor barang bukti 01496/2026/NNF sampai dengan 01499/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 01500/2026/NFF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung bahan aktif MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya