Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bkl YUDI KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERHUTANI) c.q. KEPALA DIVISI REGIONAL PERHUTANI JAWA TIMUR c.q. KEPALA PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MADURA c.q. BKPH MADURA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Sabtu, 08 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK LESTARIYONO, S.H., M.HYUDI
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERHUTANI) c.q. KEPALA DIVISI REGIONAL PERHUTANI JAWA TIMUR c.q. KEPALA PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MADURA c.q. BKPH MADURA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 44.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TONNY HARTONO selaku penerima kuasa sebagaimana Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2021 yang disebutkan dalam perjanjian a quo, bertindak sebagai ahli waris dari almarhum KAWAN GUNAWAN, pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 2638/Pejagan, Gambar Situasi Nomor: 120/G.S/1997, seluas seluas 19.685m2 (Sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi) tercatat/terdaftar atas nama KAWAN GUNAWAN, yang terletak di Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tanggal 4 Februari 1997, dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2638/Pejagan sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Kawasan Hutan Lindung dengan Kode Fungsi: 100100
• Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik dengan NIB: 02541
• Sebelah Timur : Tanah Hak Guna Usaha dengan NIB: 00503
• Sebelah Barat : Tanah Hak Milik dengan NIB: 00287
 
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT dengan melakukan klaim secara sepihak atas obyek sengketa berdasarkan Surat Nomor: 400/044.1/PPB/Mdr/Divre Jatim, perihal Penghentian Pembangunan Tambak Udang dan Pembongkaran Pembangunan di Kawasan Hutan Negara tertanggal 29 Juli 2022, jelas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) secara tanggung renteng senilai Rp44.000.000.000,- (empat puluh empat miliar rupiah);
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari masing - masingnya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai putusan a quo dilaksanakan;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak