INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
195/Pid.B/2025/PN Bkl | BENNY RORY WIJAYA, SH | FUAD AMIN Bin ASMARI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 195/Pid.B/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3192/APB/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa FUAD AMIN Bin ASMARI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hermi Yanti yang berada di Dsn. Binteng Utara Rt/Rw 001/003 Ds. Tengket Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------
----------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |