Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH ZAMRONI bin MOHAMMAD SAFI alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3837/APB/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMRONI bin MOHAMMAD SAFI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia terdakwa ZAMRONI Bin MOHAMMAD SAFI (alm) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di semak-semak yang berada di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat dari daerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam Nopol L-5597-SM menuju Kabupaten Bangkalan dengan maksud akan mencari sasaran sepeda motor yang sekiranya bisa diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemudian saat melintas di jalan Desa dlemer Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan terdakwa melihat ada saksi Ach. Munqosam berada diatas 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L-6333-CAC tahun 2018 warna hitam, mengetahui sasarannya sudah ada lalu terdakwa mendekatinya dan berpura-pura untuk meminjam seped motor tersebut dengan alasan untuk membeli bensin sambil berkata "ayo norok engkok meleh bensin tang sepedah tadek bensinnah / Ayo ikut, beli bensin sepeda motor saya tidak ada bensinnya" dan saksi Ach. Munqosam menjawab "ayo jangan lama lama karena saksi jemput

 

 

kakak". Kemudian terdakwa mengambil alih setir sepeda motor Honda scoopy tersebut sedangkan saksi Ach. Munqosam boncengn untuk mencari bensin eceran ke arah barat.

 

  • Bahwa setelah perjalanan ke arah barat dirasa sepi dan aman lalu terdakwa langsung membelokkan sepeda motor tersebut kesemak-semak tepatnya di semak-semak yang berada di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor sambil minta uang ke saksi Ach. Munqosam namun saksi Ach. Munqosam tidak memberinya. Kemudian terdakwa mengambil secara paksa sepeda motor honda scoopy tersebut dengan cara melempar dan memukul saksi Ach. Munqosam tersebut agar turun dari sepeda motor sambil terdakwa mengancamnya dengan berkata "diyeh gelu lek, tak kerah epatenah been, engkok gu perloh ka sepedanah / Tunggu disini, anak saksi tidak mungkin membunuh kamu anak saksi Cuma perlu sepedamu saja)".  Selanjutnya saksi Ach. Munqosam memeluk terdakwa agar tidak kabur membawa sepedanya namun terdakwa langsung mencekik leher serta memukulnya hingga saksi Ach. Munqosam jatuh ke tanah lalu pura-pura pingsan karena ketakutan.
  • Bahwa setelah berhasil menguasainya kemudian terdakwa membawa kabur 1 Unit sepeda motor merk honda scoopy Nopol L 6333 CAC, Tahun 2018 Warna Hitam tersebut, yang mana di sepeda motor tersebut terdapat 1  unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 warna ungu milik saksi Ach. Munqosam pada dasboard sepeda motor
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ach. Munqosam mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

--- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya