Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Bkl NURUL JANNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURUL JANNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
2. Menetapkan, menyatakan bahwa AMIROH FAIHA, lahir di Bangkalan pada tanggal 25 September 2008  dan  , lahir di Bangkalan pada tanggal 12 Maret 2015 adalah anak kandung dari Pemohon dan H. MABRUK MAWARDI (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
 
3. Menetapkan, menunjuk Pemohon NURUL JANNAH, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
 
4. Memberi ijin kepada Pemohon NURUL JANNAH melakukan perbuatan hukum terhadap AMIROH FAIHA dan SALMA NAJIBA KARAMY
 
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak