| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI bersama-sama dengan Saksi MOH. ROSIDI BIN MUSALLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di halaman rumah milik saudara DIDIT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa membantu saksi MOH. ROSIDI Bin MUSALLI menjualkan narkotika jenis sabu kepada saudara DIDIT dengan cara sebelumnya saudara DIDIT menghubungi saksi ROSIDI dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiaah) dan menyuruh saksi ROSIDI untuk mengantar sabu tersebut kerumah saudara DIDIT. Selanjutnya, saksi ROSIDI menyuruh terdakwa mengantarkan sabu yang dipesan oleh saudara DIDIT, setelah itu terdakwa datang kerumah saudara DIDIT, lalu terdakwa menerima uang pembelian sabu dari saudara DIDIT kemudian terdakwa menyerahkan sabu yang telah dipesan oleh saudara DIDIT. Lalu, terdakwa menemui saksi ROSID untuk menyerahkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dan terdakwa mendapatkan imbalan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Karang Katon RT.07 RW.01 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di halaman rumah milik Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI tersebut petugas Satresnarkoba yaitu Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20 dengan nomor simcard 087775208947;
Ditemukan di kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI bersama-sama dengan Saksi MOH. ROSIDI BIN MUSALLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karang Katon RT.07 RW.01 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur tepatnya di halaman rumah milik Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Karang Katon RT.07 RW.01 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di halaman rumah milik Terdakwa MOHAMMAD ALI BIN MUKRI tersebut petugas Satresnarkoba yaitu Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20 dengan nomor simcard 087775208947;
Ditemukan di kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |