INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Bkl | YUDI | KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERHUTANI) c.q. KEPALA DIVISI REGIONAL PERHUTANI JAWA TIMUR c.q. KEPALA PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MADURA c.q. BKPH MADURA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 08 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 44.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TONNY HARTONO selaku penerima kuasa sebagaimana Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2021 yang disebutkan dalam perjanjian a quo, bertindak sebagai ahli waris dari almarhum KAWAN GUNAWAN, pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 2638/Pejagan, Gambar Situasi Nomor: 120/G.S/1997, seluas seluas 19.685m2 (Sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi) tercatat/terdaftar atas nama KAWAN GUNAWAN, yang terletak di Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tanggal 4 Februari 1997, dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2638/Pejagan sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Kawasan Hutan Lindung dengan Kode Fungsi: 100100
• Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik dengan NIB: 02541
• Sebelah Timur : Tanah Hak Guna Usaha dengan NIB: 00503
• Sebelah Barat : Tanah Hak Milik dengan NIB: 00287
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT dengan melakukan klaim secara sepihak atas obyek sengketa berdasarkan Surat Nomor: 400/044.1/PPB/Mdr/Divre Jatim, perihal Penghentian Pembangunan Tambak Udang dan Pembongkaran Pembangunan di Kawasan Hutan Negara tertanggal 29 Juli 2022, jelas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) secara tanggung renteng senilai Rp44.000.000.000,- (empat puluh empat miliar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari masing - masingnya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai putusan a quo dilaksanakan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |