| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD MAERI bin MISKAL pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di sekitar Atas Bukit Pendabah, Desa Pendabah, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi Rokayah bertemu dengan Terdakwa, yang sebelumnya Saksi Rokayah kenal di aplikasi TIKTOK di Pasar Tambin, Kec. Tragah, Kab Bangkalan.
- Kemudian pada saat bertemu, Terdakwa mengajak Saksi Rokayah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di Kota Bangkalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol tidak tahu milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Saksi Rokayah dan Terdakwa sampai di sekitar jalan Raya Kembar, Desa Pendabah, dan tiba-tiba Terdakwa yang pada saat itu menyetir sepeda motornya mengarahkan ke jalan menuju ke atas Bukit Pendabah.
- Selanjutnya Saksi Rokayah bertanya kepada Terdakwa kenapa lewat jalan menuju atas bukit, lalu Terdakwa beralasan jalan tersebut merupakan jalan pintas agar cepat sampai tujuan. Namun, tidak lama kemudian Terdakwa tiba-tiba berhenti di atas Bukit Pendabah dan langsung merebut 1 (satu) unit HP OPPO Reno10 Warna abu abu metalik IMEI1: 863753061527578 , IMEI2 : 863753061527560 , 1 Kalung Emas dengan berat 2,67 (dua koma enam tujuh) Gram dan uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Saksi Rokayah.
- Setelah itu, Saksi Rokayah melawan dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa mengikat kedua tangan Saksi Rokayah menggunakan tali berwama putih agar Saksi Rokayah tidak melawan. Setelah Terdakwa berhasil mengikat kedua tangan Saksi Rokayah dan merampas barang-barang milik Saksi Rokayah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Rokayah di atas Bukit Desa Pendabah menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rokayah mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHP jo Pasal 618 KUHP.-------------------- |