Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MAT MUNIR Bin MAT LUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 287/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT MUNIR Bin MAT LUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MAT MUNIR Bin MAT LUKI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Gardu (gazebo) halaman rumah milik UDIN (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rabasan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dengan berjalan kaki menuju rumah UDIN (DPO) yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meteran dari rumah Terdakwa untuk membeli sabu kepada UDIN (DPO). Sesampainya di rumah UDIN (DPO) kemudian Terdakwa bertemu dengan UDIN (DPO) di Gardu (gazebo) yang ada di halaman rumah milik UDIN (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan kepada UDIN (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga per gram Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang cash/tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada UDIN (DPO). Setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 1,994 gram yang akan dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni dengan cara Terdakwa menunggu pembeli datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melayani pembeli yang datang tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai yang dipesan oleh pembeli dan selanjutnya pembeli melakukan pembayaran dengan uang cash/tunai.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual sabu pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib kepada seorang laki-laki sekitar umur 18 tahun yang Terdakwa tidak mengenalinya.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu kepada UDIN (DPO) yakni pembelian pertama sekitar 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa tertangkap kemudian pembelian kedua sekitar 1 (satu) minggu sebelum Terdakwa tertangkap dan pembelian ketiga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi MOH. ISMAIL, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang beralamat di Dusun Rabasan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa MAT MUNIR Bin MAT LUKI. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih 1,994 gram; 1 (satu) pack plastik klip kosong; 1 (satu) buah sendok sabu; berada di dalam Sebuah dompet warna putih kombinasi coklat terdapat tulisan Toko Mas “Sabar”.

Ditemukan disela-sela celana dan perut bagian depan yang dipakai oleh Terdakwa.

  • Uang tunai Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Ditemukan di dalam kantong saku baju batik warna merah yang dipakai oleh Terdakwa.

Selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10913/NNF/2025, tanggal 26 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,994 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8274/433.102.1/XI/2025 No. Lab: 25117312, tanggal 20 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa MAT MUNIR Bin MAT LUKI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rabasan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi MOH. ISMAIL, saksi ACH. FAISAL HANDOKO, dan saksi IVAN HERMANTO beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang beralamat di Dusun Rabasan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa MAT MUNIR Bin MAT LUKI. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat bersih 1,994 gram; 1 (satu) pack plastik klip kosong; 1 (satu) buah sendok sabu; berada di dalam Sebuah dompet warna putih kombinasi coklat terdapat tulisan Toko Mas “Sabar”

Ditemukan disela-sela celana dan perut bagian depan yang dipakai oleh Terdakwa.

  • Uang tunai Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Ditemukan di dalam kantong saku baju batik warna merah yang dipakai oleh Terdakwa.

Selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10913/NNF/2025, tanggal 26 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,994 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/8274/433.102.1/XI/2025 No. Lab: 25117312, tanggal 20 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya