Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH 1.ANDI PURWANTO Bin MARHODE
2.RUSFANDI Bin TARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1774/APB/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PURWANTO Bin MARHODE[Penahanan]
2RUSFANDI Bin TARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE bersama-sama terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik Bahrani Faizal Aziz al Roni (DPO) yang berada di Dsn. Nyorondung Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain atau dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah percobaan atau bermufakat jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Bahrani Faizal Aziz al Roni dan Badrus (keduanya DPO) bersama-sama menjual narkotika jenis sabu kemudian untuk mempermudah penjualannya keduanya meminta terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE dan terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI untuk membantunya menjualkan sabunya di sebuah rumah milik Bahrani Faizal Aziz al Roni (DPO) yang berada di Dsn. Nyorondung Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan dan atas ajakan tersebut para terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa penjualan sabu tersebut dilakukan dengan cara terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE dan terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI diberi fasilitas 1 unit HP Samsung A06 warna light black sebagai alat komunikasi apabila ada pembeli yang memesan sabu melalui kontak HP namun tidak menutup kemungkinan ada pembeli yang datang langsung ke rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 wib saat para terdakwa berada di rumah tersebut menunggu pembeli datang, tidak lama kemudian datang saksi Yogi Kurnadi Bin Sukirman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) membeli sabu seharga Rp. 250.000,- yang langsung dilayani oleh terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI dengan takaran sabu sesuai harga pembelian.
  • Bahwa aktivitas penjualan sabu yang dilakukan terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE dan terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI rupanya diketahui oleh Satrenarkoba Polres bangkalan yang mana pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib beberapa petugas melakukan penggerebekan serta menangkap terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE dan terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI.
  • Bahwa dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail SH dan saksi Ach. Faisal handoko SH mengamankan beberapa barang bukti antara lain :
  • 11 kantong plastic berisi kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih :
  1. 0,098 gram
  2. 0,141 gram
  3. 0,386 gram
  4. 0,142 gram
  5. 0,151 gram
  6. 0,177 gram
  7. 0,190 gram
  8. 0,090 gram
  9. 0,440 gram
  10. 3,609 gram
  11. 4,143 gram
  • Sebuah pipet kaca didalamnya terdapat narkotika sisa pakai dengan berat bersih 0,011 gram
  • Sebuah dompet kecil warna hitam
  • 1 buah dompet besar warna hitam
  • 2 buah timbangan digital
  • 1 buah kotak berangkas ukuran kecil
  • 3 buah sendok sabu
  • 9 pack kantong plastic klip kosong
  • 1 buah pack sedotan plastic
  • Uang tunai Rp. 250.000,-
  • 1 buah alat hisap berupa bong terhubung dengan sedotan
  • 1 unit HP Samsung Galaxy A06 warna light black Imei 352978787722645 dan 354435137722641 nomor +6283899025787
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. lab: 01744/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 nomor :
  • 05248/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098 gram / sisa hasil lab. 0,070 gram
  • 05249/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,141 gram / sisa hasil lab. 0,115 Gram
  • 05250/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,386 gram / sisa hasil lab. 0,354 Gram
  • 05251/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram / sisa hasil lab. 0,117 Gram
  • 05252/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,151 gram / sisa hasil lab. 0,127 Gram
  • 05253/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,177 gram / sisa hasil lab. 0,142 Gram
  • 05254/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,190 gram / sisa hasil lab. 0,161 Gram
  • 05255/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram / sisa hasil lab. 0,066 Gram
  • 05256/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,440 gram / sisa hasil lab. 0,416 Gram
  • 05257/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,609 gram / sisa hasil lab. 3,571 Gram
  • 05258/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,143 gram / sisa hasil lab. 4,110 Gram
  • 05259/2026/NNF : 1 buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram / dikembalikan tanpa isi

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE bersama-sama terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik Bahrani Faizal Aziz al Roni (DPO) yang berada di Dsn. Nyorondung Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib saksi Moh. Ismail SH dan saksi Ach. Faisal handoko SH melakukan penangkapan terhadap saksi Yogi Kurnadi Bin Sukirman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / split) dipinggir jalan raya ds. Burneh Kec. Burneh kab. Bangkalan kemudian dari keterangan saksi Yogi Kurnadi Bin Sukirman diketahuinya jika 1 kantong plastik klip isi sabu tersebut baru dibelinya dari terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI di sebuah rumah milik Bahrani Faizal Aziz al Roni (DPO) yang berada di Dsn. Nyorondung Ds. Pamorah Kec. Tragah Kab. Bangkalan. Setelah mendapat info tersebut lalu beberapa petugas Satresnarkoba Polres bangkalan segera menuju rumah tersebut lalu melakukan penggrebekan serta menangkap dari dalam rumah tersebut yakni terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE bersama-sama terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI.
  • Bahwa dari penangkapan ini saksi Moh. Ismail SH dan saksi Ach. Faisal handoko SH mengamankan beberapa barang bukti antara lain :
  • 11 kantong plastic berisi kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih :
  1. 0,098 gram
  2. 0,141 gram
  3. 0,386 gram
  4. 0,142 gram
  5. 0,151 gram
  6. 0,177 gram
  7. 0,190 gram
  8. 0,090 gram
  9. 0,440 gram
  10. 3,609 gram
  11. 4,143 gram
  • Sebuah pipet kaca didalamnya terdapat narkotika sisa pakai dengan berat bersih 0,011 gram
  • Sebuah dompet kecil warna hitam
  • 1 buah dompet besar warna hitam
  • 2 buah timbangan digital
  • 1 buah kotak berangkas ukuran kecil
  • 3 buah sendok sabu
  • 9 pack kantong plastic klip kosong
  • 1 buah pack sedotan plastic
  • Uang tunai Rp. 250.000,-
  • 1 buah alat hisap berupa bong terhubung dengan sedotan
  • 1 unit HP Samsung Galaxy A06 warna light black Imei 352978787722645 dan 354435137722641 nomor +6283899025787
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa 1. ANDI PURWANTO Bin MARHODE bersama-sama terdakwa 2 RUSFANDI Bin TARI mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik Bahrani Faizal Aziz al Roni dan Badrus (keduanya DPO) yang dititipkan kepada para terdakwa untuk dijualnya kembali akan tetapi para terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. lab: 01744/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 nomor :
  • 05248/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098 gram / sisa hasil lab. 0,070 gram
  • 05249/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,141 gram / sisa hasil lab. 0,115 Gram
  • 05250/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,386 gram / sisa hasil lab. 0,354 Gram
  • 05251/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,142 gram / sisa hasil lab. 0,117 Gram
  • 05252/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,151 gram / sisa hasil lab. 0,127 Gram
  • 05253/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,177 gram / sisa hasil lab. 0,142 Gram
  • 05254/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,190 gram / sisa hasil lab. 0,161 Gram
  • 05255/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram / sisa hasil lab. 0,066 Gram
  • 05256/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,440 gram / sisa hasil lab. 0,416 Gram
  • 05257/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,609 gram / sisa hasil lab. 3,571 Gram
  • 05258/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,143 gram / sisa hasil lab. 4,110 Gram
  • 05259/2026/NNF : 1 buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram / dikembalikan tanpa isi
  • Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf (c) UU RI NO.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya