Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. ARI WIBOWO Bin MAT ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3384/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIBOWO Bin MAT ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa ARI WIBOWO BIN MAT ROSID pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Sumber Gedung barat, Rt/Rw. 000/004, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumah Terdakwa di Dusun Sumber Gedung barat, RT/RW. 000/004, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat dengan aktivitas menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama beberapa petugas lainnya langsung mendatangi rumah Terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal Terdakwa dan berhasil menemukan sebuah dompet kecil didalamnya berisi sebuah sendok sabu dan 22 (dua puluh dua) plastik narkotika golongan I jenis sabu di atas plafon teras rumah dengan berat Netto masing-masing 0,970 gram, 0,950 gram, 0,950 gram, 0,108 gram, 0, 130 gram, 0,131 gram, 0,122 gram, 0,082 gram, 0,080 gram, 0,076 gram, 0,079 gram, 0, 067 gram, 0,080 gram, 0,082 gram, 0,064 gram, 0,080 gram, 0.085 gram, 0, 085 gram, 0,082 gram, 0,087 gram, 0,081 gram, 0,075 gram, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Bangkalan guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04977/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 14551/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,970 gram / sisa hasil lab 0,947 gram
  • 14552/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,950 gram / sisa hasil lab 0,927 gram
  • 14553/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,950 gram / sisa hasil lab 0,931 gram
  • 14554/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,108 gram / sisa hasil lab 0,090 gram
  • 14555/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,130 gram / sisa hasil lab 0,105 gram
  • 14556/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,131 gram / sisa hasil lab 0,110 gram
  • 14557/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,122 gram / sisa hasil lab 0,098 gram
  • 14558/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,082 gram / sisa hasil lab 0,060 gram
  • 14559/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / sisa hasil lab 0,055 gram
  • 14560/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram / sisa hasil lab 0,050 gram
  • 14561/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,079 gram / sisa hasil lab 0,058 gram
  • 14562/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram / sisa hasil lab 0,048 gram
  • 14563/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / sisa hasil lab 0,062 gram
  • 14564/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,082 gram / sisa hasil lab 0,057 gram
  • 14565/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,064 gram / sisa hasil lab 0,043 gram
  • 14566/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,080 gram / sisa hasil lab 0,061 gram
  • 14567/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,085 gram / sisa hasil lab 0,063 gram
  • 14568/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,085 gram / sisa hasil lab 0,063 gram
  • 14569/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,082 gram / sisa hasil lab 0,061 gram
  • 14570/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram / sisa hasil lab 0,067 gram
  • 14571/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram / sisa hasil lab 0,061 gram
  • 14572/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,075 gram / sisa hasil lab 0,052 gram

Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa ARI WIBOWO BIN MAT ROSID pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sumber Gedung barat, Rt/Rw. 000/004, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara sengaja tidak melaporkan suatu tindak pidana adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada pukul 15.00 Wib saat Terdakwa sedang membersihkan sepeda motor di halaman rumahnya yang berada di Dusun Sumber Gedung barat, Rt/Rw. 000/004, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan datang HERMAN (DPO) dan menghampiri Terdakwa sambil berkata “kak nitip barang ya” sambil meletakkan dompet kecil yang didalamnya berisi sebuah sendok sabu dan 22 (dua puluh dua) plastik Narkotika golongan I jenis sabu di atas plafon teras rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada HERMAN (DPO) “barang apa kak?” lalu HERMAN (DPO) menjawab “biasa kak barang” yang saat itu Terdakwa sudah langsung mengerti bahwa dompet kecil yang dititipkan oleh HERMAN (DPO) tersebut berisi Narkotika golongan I Jenis Sabu. Selanjutnya  HERMAN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.15 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi bersama beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan lainnya mendatangi rumah Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal Terdakwa dan berhasil menemukan sebuah dompet kecil didalamnya berisi sebuah sendok sabu dan 22 (dua puluh dua) plastik narkotika golongan I jenis sabu di atas plafon teras rumah Terdakwa dengan berat Netto masing-masing 0,970 gram, 0,950 gram, 0,950 gram, 0,108 gram, 0, 130 gram, 0,131 gram, 0,122 gram, 0,082 gram, 0,080 gram, 0,076 gram, 0,079 gram, 0, 067 gram, 0,080 gram, 0,082 gram, 0,064 gram, 0,080 gram, 0.085 gram, 0, 085 gram, 0,082 gram, 0,087 gram, 0,081 gram, 0,075 gram, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Bangkalan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa saat mengetahui jika dompet yang dititipkan dan diletakkan di atas plafon teras rumah Terdakwa oleh HERMAN (DPO) berisi narkotika jenis sabu seharusnya terdakwa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04977/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya