| Dakwaan | Dakwaan: -------- Bahwa ia terdakwa SARBINI Bin MOKRI bersama saksi Miski (dalam Penuntutan pekara lain)pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Nopember 2022 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022, bertempat di kandang sapi milik saksi korban JUNAIDI di Dusun Kluwangan Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) ekor sapi yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Nopember 2022 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa menelfon saksi Miski (dalam Penuntutan pekara lain) lalu terdakwa bercerita maksud dan tujuannya untuk mengambil sapi milik saki korban Junaidi. Setelah menelfon saksi Miski  terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Alas Rajeh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan menuju warung milik saksi Miski di Dusun Kluwangan Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan mengendari sepeda motor, lalu sesampai di warung milik saksi Miski sekitar jam 23.30 Wib dan terdakwa langsung memasukkan sepeda motornya ke dalam warungnya. Setelah itu terdakwa dan saksi Miski  berjalan kaki menuju rumah saksi Miski  selajutnya terdakwa berdua dengan saksi miski jalan menuju kendang sapi milik saksi Korban Junaidi sekitar 100 meter sambil menerobos kebun orang untuk sampai ketempat kandang sapi milik saksi korban Junaidi.Selanjutnya terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban Junaidi dari sisi timur dengan membuka pagar yang terbuat dari bambu tanpa dikunci, setelah masuk pekarangan terdakwa menunggu diluar kandang sapi sebelah timur sedangkan saksi Miski (dalam berkas pekara lain) langsung masuk ke kandang sapi milik saksi korban Junaidi dimana didalam kandang tersebut ada 4 (empat) ekor sapi yang dalam posisi tertidur dan kemudian saksi Miski  melepas ikatan tali 1 (satu) ekor sapi yang ada ditiang setelah itu saksi Miski mengeluarkan 1 (satu) ekor sapi tersebut kemudian saksi Miski (dalam berkas pekara lain) berikan tali yang terikat di sapi tersebut kepada terdakwa untuk dipegangnya lalu saksi miski masuk lagi ke dalam kandang untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi lagi dengan melepas ikatan tali yang ada di tiang didalam kandang dan setelah itu mengeluarkannya selanjutnya saksi Miski dan terdakwa memegang masing-masing 1 (satu) ekor sapi dengan cara di tuntun lalu pergi dari kandang agar tidak diketahui oleh pemiliknya yakni saksi korban JunaidiKemudian saksi Miski  bersama terdakwa pada hari minggu tanggal 6 Nopember 2022 sekitar jam 03.30 Wib masih menuntun sapi dan sudah menjauh dari Desa Tanah Marah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan lalu saksi Miski Menelfon saksi Suli bertujuan untuk menitipkan 2 (dua) ekor sapi tersebut karena sebelumnya saksi Miski  sudah ada janji untuk menitipkan sapi hasil curian tersebut yang nantinya akan dijual lalu saksi Misi  bersama terdakwa setelah bertemu di tengah sawah dengan saksi Suli langsung menyerahkan 2 (dua) ekor sapi kepada saksi Suli selajutnya saksi Miski bersama terdakwa pulang, kemudian saksi Miski  bersama terdakwa mendengar kabar kalau saksi Suli telah di amankan oleh petugas Kepolisian akibat dari sapi yang saksi miski bersama terdakwa tutipkan kepadanya.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)   ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-3 dan Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |