Dakwaan |
Pada hari lupa tanggal Bulan Agustus 2023, sekira jam 20.00 Wib saat saya berada dirumah mendengar cerita bahwa saya dituduh mencuri barang milik warga, dikarenakan kesal mendengar hal tersebut akhirnya saya mempunyai niat untuk mencuri barang milik warga, kemudian ke esokan paginya sekira pukul 08.00 Wib saya langsung pergi ke rumahwarga tepatnya di tetangga sebelah rumah saya yaitu rumah RUSMIATI untuk melakukan pencurian, yang mana setelah itu saya pergiĀ dapur melihan LPG 3 kg dan beras akhirnya saya langsung mengambil barang tersebut dan langsung pergi membawa hasil curian tersebut kerumah dan menyimpannya di dapur rumah, kemudian sekira pukul 09.00 Wib datang RUSMIATI dan MOH. HASYIM ke rumah yang mana pada saat itu saya langsung menuduh saya telah mencuri barang miliknya, namun pada saat itu saya tidak mengaku, dikarenakan emosi RUSMIATI memukul istri saya, saya langsung mengambil celurit yang berada di musholla dan mengejar RUSMIATI dan MOH.HASYIM sampai depan pagar rumah kemudian saya Kembali ke musholla, seteslah itu sekira pukl 09.30 Wib dating kepala desa dan warga kerumah disusul oleh anggota polsek Sepulu, yang mana pada saat iti saya langsung diamankan ke Polsek Sepulu dan dibawa ke Polres Bangkalan. Pasal 364 KUHP |