Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Bkl MOHAMMAD ZULTONI 1.LUTFY ANSHARY Bin SIMIN
2.ABD ASIS Bin SUARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1030/APB/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ZULTONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFY ANSHARY Bin SIMIN[Penahanan]
2ABD ASIS Bin SUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN bersama-sama dengan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI pada hari Jumat, 14 November 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat diteras Rumah Terdakwa ABD ASIS bin SUARI Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton Kec/Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

 

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bangkakalan mendapat Informasi dari Masyarakat terdapat dugaan Tindak Pidana Narkotika ditempat tersebut. Berdasarkan Informasi tersebut, Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. berangkat menuju ketempat yang dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI didepan Teras Rumah Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI yang saat itu Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama, lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu ± 0,275 gram yang ditemukan disaku celana Terdakwa LUTFY ANSHARY bin SIMIN, 1 (satu) tutup botol alat hisap sabtu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang ada dikursi teras rumah Terdakwa ABD ASIS bin SUARI, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A205 simcard 6285248805146 dibawa oleh Terdakwa LUTFY ANSHARY bin SIMIN, dan 1 (satu) unit HP oppo oppo A7 simcard 6289516762626 dibawa oleh  Terdakwa ABD ASIS bin SUARI, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa para Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 jam 09.10 WIB Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN menelepon Sdr. IMAM (DPO) untuk memesan Sabu, kemudian Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN bertemu dengan Sdr. IMAM (DPO) di rumah Sdr. IMAM (DPO) di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan sekiar jam 09.35 WIB, setelah bertemu dan membeli Sabu dari Sdr. IMAM (DPO) selanjutnya Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN langsung menuju rumah Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11097/NNF/2025 menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat Netto ± 0,275 gram milik Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN yang adalah benar Kristal Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat ± 0,275 gram Terdakwa tidak memiliki ijin atau pekerjaan Terdakwa tidak berkaitan dengan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------

------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal II Nomor 11 Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN bersama-sama dengan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI pada hari Jumat, 14 November 2025 sekira jam 18.30 WIB, bertempat diteras Rumah Terdakwa ABD ASIS bin SUARI Jl. Mayjen Sungkono Kel. Kraton Kec/Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bangkakalan mendapat Informasi dari Masyarakat terdapat dugaan Tindak Pidana Narkotika ditempat tersebut. Berdasarkan Informasi tersebut, Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. berangkat menuju ketempat yang dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut Saksi Agus Ferryan, S.H. dan Saksi Mohammad Syafik, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI didepan Teras Rumah Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI yang saat itu Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama, lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu ± 0,275 gram yang ditemukan disaku celana Terdakwa LUTFY ANSHARY bin SIMIN yang sebelum dibeli oleh Terdakwa LUTFY ANSHARY bin SIMIN dari Sdr. IMAM (DPO) seharga Rp.300.000,00 dengan cara patungan sebesar Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI sebesar Rp.100.000,00 dan Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN sebesar Rp.200.000,00, 1 (satu) tutup botol alat hisap sabtu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang ada dikursi teras rumah Terdakwa ABD ASIS bin SUARI, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A205 simcard 6285248805146 dibawa oleh Terdakwa LUTFY ANSHARY bin SIMIN, dan 1 (satu) unit HP oppo oppo A7 simcard 6289516762626 dibawa oleh  Terdakwa ABD ASIS bin SUARI, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11097/NNF/2025 menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat Netto ± 0,275 gram milik Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN yang adalah benar Kristal Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa Terdakwa LUTFY ANSHARY Bin SIMIN dan Terdakwa ABD ASIS Bin SUARI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat ± 0,275 gram Terdakwa tidak memiliki ijin atau pekerjaan Terdakwa tidak berkaitan dengan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------

------ Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Nomor 50 Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya