Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.Sus/2025/PN Bkl | MOHAMMAD FAJARUDIN, SH | FAHRUL ROSI Bin SUBUKI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3652/APB/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa FAHRUL ROSI Bin SUBUKI (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Puskesmas Geger yang beralamatkan di Ds. Kombangan Kec. Geger Kab.Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AHMAD SUGIONO, S.H. dan saksi MUHAMMAD HUSAINI (keduanya anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang yaitu terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI dan saksi HUSNUL UMAM diamankan oleh warga masyarakat di depan Puskesmas Geger yang beralamatkan Ds. Kombangan, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, mendengar informasi tersebut saksi AHMAD SUGIONO, S.H. dan MUHAMMAD HUSAINI langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan mendapati terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI sedang membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan temannya yaitu saksi HUSNUL UMAM membawa sepeda motor honda beat biru putih, telah diamankan warga Ds. Katol Barat, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, selanjutnya para saksi membawa terdakwa FAHRUL ROSI bin SUBUKI dan barang bukti senjata tajam jenis celurit ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |