| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa HADIRIN RENDY A.S. Bin SAMIAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di area launching way sebelah selatan PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) alamat Ds. Ujung Piring Kec. / Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib di area launching way sebelah selatan PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) alamat Ds. Ujung Piring Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, Terdakwa HADIRIN RENDY A.S. Bin SAMIAN (Alm) masuk ke area tersebut lebih awal dengan menggunakan pakaian pekerja dan helm warna kuning lalu berkeliling di area floating dock sisi selatan dan langsung menuju ke travo induk terlebih dahulu, kemudian Terdakwa membuka pengunci kabel dengan menggunakan kunci inggris lalu Terdakwa mencari ember, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke travo anakan dan membuka pengunci kabel dengan menggunakan kunci inggris kemudian memasukkan kabel tersebut ke dalam ember tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil kabel tersebut, lalu Terdakwa membawanya ke bawah kapal yang sedang perbaikan lalu mengkuliti kabel tersebut dengan menggunakan silet curter dan mengambil tembaganya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kembali kabel tersebut ke dalam ember sementara kulit kabel dibuang Terdakwa di bawah kapal, kemudian Terdakwa membawanya ke sisi tembok PT. ASSI lalu melemparnya hingga keluar tembok. Setelah itu Terdakwa keluar dan menjual tembaga tersebut ke penjual rongsokan saksi MAKMAD SUGIANTO alamat Perum Graha Mentari Kel. Mlajah Kec. / Kab. Bangkalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa HADIRIN RENDY A.S. Bin SAMIAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di area launching way sebelah selatan PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) alamat Ds. Ujung Piring Kec. / Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib di area launching way sebelah selatan PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) alamat Ds. Ujung Piring Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan, Terdakwa HADIRIN RENDY A.S. Bin SAMIAN (Alm) masuk ke area tersebut lebih awal dengan menggunakan pakaian pekerja dan helm warna kuning lalu berkeliling di area floating dock sisi selatan dan langsung menuju ke travo induk terlebih dahulu, kemudian Terdakwa membuka pengunci kabel dengan menggunakan kunci inggris lalu Terdakwa mencari ember, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke travo anakan dan membuka pengunci kabel dengan menggunakan kunci inggris kemudian memasukkan kabel tersebut ke dalam ember tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil kabel tersebut, lalu Terdakwa membawanya ke bawah kapal yang sedang perbaikan lalu mengkuliti kabel tersebut dengan menggunakan silet curter dan mengambil tembaganya. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kembali kabel tersebut ke dalam ember sementara kulit kabel dibuang Terdakwa di bawah kapal, kemudian Terdakwa membawanya ke sisi tembok PT. ASSI lalu melemparnya hingga keluar tembok. Setelah itu Terdakwa keluar dan menjual tembaga tersebut ke penjual rongsokan saksi MAKMAD SUGIANTO alamat Perum Graha Mentari Kel. Mlajah Kec. / Kab. Bangkalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------- |