Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.00 wib.atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saudari NIMA (alm) alamat Dsn. Pak Pak Rt/Rw 001/002 Ds. Planggiran Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO datang menemui saksi SIHAM alias SIAM, kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengatakan bahwa neneknya NIMA (korban) telang meninggal dunia dengan katakata saksi SIHAM alias SIAM bertanya “arapah kakeh QI mak bedeh derenah? (kenapa kamu QI kok ada darahnya?)” kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab : “embuk mateh (nenek mati)”, dan terdakwa mengaku kepada saksi SIHAM alias SIAM bahwa terdakwa yang telah menghilankan nyawa korban NIMA, Setelah saksi SIHAM alias SIAM mengetahui perihal tersebut diatas, saksi SIHAM alias SIAM langsung berlari kerumah korban NIMA untuk mengetahui kebenarannya. Sesampainya dirumah NIMA tepatnya halaman rumah NIMA, dikarenakan pintu rumah terbuka, sehingga saksi SIHAM alias SIAM melihat dari luar rumah, NIMA sudah dalam keadaan tergeletak dan terdapat banyak darah pada bagian kelapawajahnya. Sehingga saksi SIHAM alias SIAM langsung berteriak “tolong...tolong... (berkali)”, hingga membuat para tetangga dekat keluar rumah dan berdatangan kerumah NIMA tersebut, lalu saksi SEHRI yang rumahnya bersebelahan berjarak sekitar 5 meter tepatnya sebelah barat dari rumah NIMA keluar dan menanyakan kepada saksi SIHAM alias SIAM perihal kejadian apa yang terjadi, sehingga saksi memberitahu kepada SEHRI bahwa NIMA telah dihilangkan nyawanya (dibunuh) oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah sebanyak 4 kali, yang mana pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah (ketiga kalinya) sekira pukul 15.00 WIB, saudari NIMA (korban) sempat menegor dengan nada marah kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO perihal tujuan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah pada saat itu, yang mana saat itu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO juga sempat emosi dan mengingat kejadian sebelumsebelumnya yakni setiap terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO hendak keluar rumah dan meninggalkan rumah, NIMA sering teriakteriak tidak jelas yang membuat terkadang tetangga datang menghampiri rumahnya, membuat tetangga sering beranggapan bahwa NIMA berteriak dikira dipukul oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, pada saat itulah timbul ide/niat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk menghilangkan nyawa NIMA.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah pulang nongkrong, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sempat mengantarkan NIMA kerumah saksi SEHRI untuk numpang tidur seperti harihari sebelumnya. Sesampainya dirumah saksi SEHRI, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengetok berkalikali pintu rumahnya namun tidak kunjung dibukakan pintu tersebut oleh saksi SEHRI, lalu NIMA berkata kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO “tedung eromah beih, ekatoen tadek orengah (tidur dirumah saja, dipanggil gak ada orangnya)” lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh majuh (ya ayo)” sehingga terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO bersama NIMA kembali pulang kerumahnya.
- Sesampainya dirumah, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO dan NIMA duduk dikasur bawah ruangan tamu, yang mana terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tiduran di kasur sembari memainkan handphone miliknya, sedangkan posisi NIMA sedang duduk di bawah kasur depan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO saling berhadaphadapan sedang makan mie goreng + nasi, namun belum sampai habis, makanan tersebut diletakkan di sebelah kiri posisi NIMA, lalu NIMA pamit kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk buang air kecil ke kamar mandi belakang “engkok gik akemmiah gelluh (saya mau buang air kecil dulu)”, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh kalla buk (ya sana buk/nek)”, akhirnya NIMA pergi berjalan ke belakang menuju kamar mandi, sedangkan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO masih tetap tiduran sembari main handphone di kasur tersebut.
- Tidak lama kemudian NIMA kembali duduk dengan posisi yang sama dengan sebelumnya yakni saling berhadapan dengan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri posisi NIMA tepatnya berada didepannya yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter. Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO melakukan pemukulan ke arah kepala secara berkalikali, dan injakan secara berkalikali ke area kepala-wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Cara terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menghilangkan nyawa NIMA dengan melakukan pemukulan dan injakan ke area kepala / wajah NIMA yakni :
- Pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri NIMA (korban) tepatnya di depannya (saling berhadapan) yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sedikit membungkukkan badan melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari bawah-samping mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA, yang mana saat pemukulan tersebut NIMA sempat melindungi wajahnya menggunakan kedua tangannya, hingga akhirnya NIMA terjatuh terlentang sedikit miring ke kiri di lantai dan wajahnya mengeluarkan darah.
- Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berpindah posisi berada disebelah kiri sejajar dengan kepala NIMA, kembali melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai bagian kelapa bagian depan / wajah NIMA yang sudah dalam kondisi lemas.
- Setelah melakukan pemukulan, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menginjak secara berkalikali dengan menggunakan kaki kiri yang diangkat dari atas dan dihentakkan secara keras ke bawah mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA hingga banyak mengeluarkan darah dari kepala / wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Bahwa ide niat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk menghilangkan nyawa NIMA sejak hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 15.00 WIB saat saudari NIMA menegor dengan nada marah kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO perihal tujuan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 06207/NNF/2025 tanggal 22 Julii 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti nomor :
- 245/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang warna merah kombinasi lengan warna hitam dalam keadaan robek milik korban NIMA;
- 246/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna hitam putih dalam keadaan robek milik korban NIMA;
- 247/2025/KBF Berupa 1 (satu) lembar resapan darah dikassa milik korban NIMA ;
- 248/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong kaos kerah lengan pendek warna abu-abu milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO;
- 249/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru dongker milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO.
benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu “O”.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut KORBAN NIMA meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/922/433.102.1/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025 korban a.n NIMA, Perempuan, umur 80 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Dsn. Pak pak, Ds. Planggiran, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan :
|
Hasil Pemeriksaan
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan oleh PKM Tanjung Bumi.
- Jenazah dibungkus kantong jenazah, dan ditutup dengan dua kain sarung berwarna biru pada kepala dan berwarna merah pada kaki. Jenazah memakai pakaian kaos berwarna merah dengan lengan panjang berwarna biru, sarung motif berwarna hitam dan putih, kemben batik berwarna hijau, dan uang pecahan lima ribu sebanyak satu lembar, pecahan dua puluh ribu sebanyak satu lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak satu lembar
- Kepala :
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kanan, dengan ukuran luka sepuluh sentimeter dalam sampai otot.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kiri, dengan ukuran luka pertama tiga sentimeter dan ukuran luka kedua nol koma delapan sentimeter.
- Patah tulang mata kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka tujuh sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan atas, dengan ukuran luka satu sentimeter, jarak nol koma tiga sentimeter dari sudut mata kanan.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka lima koma lima kali lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka lima kali dua sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada alis kiri, dengan ukuran luka tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang hidung, sejajar di antara kedua sudut dalam mata.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada telinga kiri, dengan ukuran luka satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada pipi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali dua koma lima sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka nol koma empat sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka masing-masing satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka empat koma lima kali tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang rahang kiri atas dan bawah.
- Luka memar berwarna keunguan pada dagu sisi kanan, dengan ukuran luka tiga koma lima kali dua sentimeter.
- Leher :
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher depan, dengan ukuran luka lima kali satu koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher sisi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali satu sentimeter.
- Dua luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kanan, dengan ukuran luka pertama tiga kali satu sentimeter dan ukuran luka kedua satu kali nol koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kiri, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Perut dan Pinggan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka memar berwarna kebiruan pada lengan kanan atas sisi luar, dengan ukuran luka empat kali satu koma lima sentimeter, jarak tiga koma lima sentimeter dari bahu kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka dua sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka enam kali satu koma tujuh sentimeter, jarak satu koma lima sentimeter dari pergelangan tangan kiri.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan Dalam :
-
-
-
- Rongga Kepala :
- Otak besar :
- Panjang dua puluh sentimeter, lebar enam belas sentimeter, tebal tujuh sentimeter, berat seribu gram.
- Resapan darah di bagian kiri, dengan ukuran empat kali tiga sentimeter.
- Panjang dua belas sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Resapan darah pada kepala bagian belakang, dengan ukuran tiga kali satu sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kanan, dengan ukuran enam kali dua koma lima sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kiri, dengan ukuran enam kali enam sentimeter.
-
-
- Rongga Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Rongga Dada :
- Pada paru kanan panjang dua puluh empat sentimeter, lebar delapan belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat empat ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada paru kiri panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat tiga ratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Berat tiga ratus gram.
- Tebal otot jantung kanan satu sentimeter, panjang katup serambi kanan delapan sentimeter.
- Tebal otot jantung kiri dua sentimeter, panjang katup serambi kiri sebelas sentimeter.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
- Rongga Perut :
- Panjang dua puluh lima sentimeter, lebar lima belas sentimeter, tebal empat koma lima sentimeter, berat delapan ratus lima puluh gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pankreas :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Panjang sembilan sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kanan panjang delapan sentimeter, lebar empat sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat tujuh puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kiri panjang delapan sentimeter, lebar lima sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat delapan puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada pelipis kanan dan kiri, kelopak mata kanan, alis kiri, telinga kiri, bibir atas dan bawah bagian dalam, dan punggung tangan kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, bibir atas dan bawah bagian dalam, dagu sisi kanan, leher depan dan sisi kanan, puncak bahu kanan dan kiri, lengan kanan atas sisi luar, dan punggung tangan kiri.
- Patah tulang mata kanan, hidung, rahang kiri atas dan bawah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Resapan darah pada otak besar bagian kiri, kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
|
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ----------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saudari NIMA (alm) alamat Dsn. Pak Pak, RT 01 RW 02, Ds. Planggiran, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO datang menemui saksi SIHAM alias SIAM, kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengatakan bahwa neneknya NIMA (korban) telang meninggal dunia dengan katakata saksi SIHAM alias SIAM bertanya “arapah kakeh QI mak bedeh derenah? (kenapa kamu QI kok ada darahnya?)” kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab : “embuk mateh (nenek mati)”, dan terdakwa mengaku kepada saksi SIHAM alias SIAM bahwa terdakwa yang telah menghilankan nyawa korban NIMA, Setelah saksi SIHAM alias SIAM mengetahui perihal tersebut diatas, saksi SIHAM alias SIAM langsung berlari kerumah korban NIMA untuk mengetahui kebenarannya. Sesampainya dirumah NIMA tepatnya halaman rumah NIMA, dikarenakan pintu rumah terbuka, sehingga saksi SIHAM alias SIAM melihat dari luar rumah, NIMA sudah dalam keadaan tergeletak dan terdapat banyak darah pada bagian kelapawajahnya. Sehingga saksi SIHAM alias SIAM langsung berteriak “tolong...tolong... (berkali)”, hingga membuat para tetangga dekat keluar rumah dan berdatangan kerumah NIMA tersebut, lalu saksi SEHRI yang rumahnya bersebelahan berjarak sekitar 5 meter tepatnya sebelah barat dari rumah NIMA keluar dan menanyakan kepada saksi SIHAM alias SIAM perihal kejadian apa yang terjadi, sehingga saksi memberitahu kepada SEHRI bahwa NIMA telah dihilangkan nyawanya (dibunuh) oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah sebanyak 4 kali, yang mana pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah (ketiga kalinya) sekira pukul 15.00 WIB, saudari NIMA (korban) sempat menegor dengan nada marah kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO perihal tujuan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah pada saat itu, yang mana saat itu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO juga sempat emosi dan mengingat kejadian sebelumsebelumnya yakni setiap terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO hendak keluar rumah dan meninggalkan rumah, NIMA sering teriakteriak tidak jelas yang membuat terkadang tetangga datang menghampiri rumahnya, membuat tetangga sering beranggapan bahwa NIMA berteriak dikira dipukul oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, pada saat itulah timbul ide/niat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk menghilangkan nyawa NIMA.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah pulang nongkrong, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sempat mengantarkan NIMA kerumah saksi SEHRI untuk numpang tidur seperti harihari sebelumnya. Sesampainya dirumah saksi SEHRI, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengetok berkalikali pintu rumahnya namun tidak kunjung dibukakan pintu tersebut oleh saksi SEHRI, lalu NIMA berkata kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO “tedung eromah beih, ekatoen tadek orengah (tidur dirumah saja, dipanggil gak ada orangnya)” lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh majuh (ya ayo)” sehingga terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO bersama NIMA kembali pulang kerumahnya.
- Sesampainya dirumah, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO dan NIMA duduk dikasur bawah ruangan tamu, yang mana terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tiduran di kasur sembari memainkan handphone miliknya, sedangkan posisi NIMA sedang duduk di bawah kasur depan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO saling berhadaphadapan sedang makan mie goreng + nasi, namun belum sampai habis, makanan tersebut diletakkan di sebelah kiri posisi NIMA, lalu NIMA pamit kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk buang air kecil ke kamar mandi belakang “engkok gik akemmiah gelluh (saya mau buang air kecil dulu)”, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh kalla buk (ya sana buk/nek)”, akhirnya NIMA pergi berjalan ke belakang menuju kamar mandi, sedangkan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO masih tetap tiduran sembari main handphone di kasur tersebut.
- Tidak lama kemudian NIMA kembali duduk dengan posisi yang sama dengan sebelumnya yakni saling berhadapan dengan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri posisi NIMA tepatnya berada didepannya yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter. Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO melakukan pemukulan ke arah kepala secara berkalikali, dan injakan secara berkalikali ke area kepala-wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Cara terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menghilangkan nyawa NIMA dengan melakukan pemukulan dan injakan ke area kepala / wajah NIMA yakni :
- Pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri NIMA (korban) tepatnya di depannya (saling berhadapan) yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sedikit membungkukkan badan melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari bawah-samping mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA, yang mana saat pemukulan tersebut NIMA sempat melindungi wajahnya menggunakan kedua tangannya, hingga akhirnya NIMA terjatuh terlentang sedikit miring ke kiri di lantai dan wajahnya mengeluarkan darah.
- Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berpindah posisi berada disebelah kiri sejajar dengan kepala NIMA, kembali melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai bagian kelapa bagian depan / wajah NIMA yang sudah dalam kondisi lemas.
- Setelah melakukan pemukulan, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menginjak secara berkalikali dengan menggunakan kaki kiri yang diangkat dari atas dan dihentakkan secara keras ke bawah mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA hingga banyak mengeluarkan darah dari kepala / wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 6115/KBF/2025 tanggal 22 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti nomor:
- 245/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang warna merah kombinasi lengan warna hitam dalam keadaan robek milik korban NIMA ;
- 246/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna hitam putih dalam keadaan robek milik korban NIMA ;
- 247/2025/KBF Berupa 1 (satu) lembar resapan darah dikassa milik korban NIMA ;
- 248/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong kaos kerah lengan pendek warna abu-abu milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO;
- 249/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru dongker milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO.
benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu “O”.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut KORBAN NIMA meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/922/433.102.1/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025 korban a.n NIMA, Perempuan, umur 80 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Dsn. Pak pak, Ds. Planggiran, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan :
|
Hasil Pemeriksaan
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan oleh PKM Tanjung Bumi.
- Jenazah dibungkus kantong jenazah, dan ditutup dengan dua kain sarung berwarna biru pada kepala dan berwarna merah pada kaki. Jenazah memakai pakaian kaos berwarna merah dengan lengan panjang berwarna biru, sarung motif berwarna hitam dan putih, kemben batik berwarna hijau, dan uang pecahan lima ribu sebanyak satu lembar, pecahan dua puluh ribu sebanyak satu lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak satu lembar
- Kepala :
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kanan, dengan ukuran luka sepuluh sentimeter dalam sampai otot.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kiri, dengan ukuran luka pertama tiga sentimeter dan ukuran luka kedua nol koma delapan sentimeter.
- Patah tulang mata kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka tujuh sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan atas, dengan ukuran luka satu sentimeter, jarak nol koma tiga sentimeter dari sudut mata kanan.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka lima koma lima kali lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka lima kali dua sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada alis kiri, dengan ukuran luka tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang hidung, sejajar di antara kedua sudut dalam mata.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada telinga kiri, dengan ukuran luka satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada pipi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali dua koma lima sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka nol koma empat sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka masing-masing satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka empat koma lima kali tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang rahang kiri atas dan bawah.
- Luka memar berwarna keunguan pada dagu sisi kanan, dengan ukuran luka tiga koma lima kali dua sentimeter.
- Leher :
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher depan, dengan ukuran luka lima kali satu koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher sisi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali satu sentimeter.
- Dua luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kanan, dengan ukuran luka pertama tiga kali satu sentimeter dan ukuran luka kedua satu kali nol koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kiri, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Perut dan Pinggan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka memar berwarna kebiruan pada lengan kanan atas sisi luar, dengan ukuran luka empat kali satu koma lima sentimeter, jarak tiga koma lima sentimeter dari bahu kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka dua sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka enam kali satu koma tujuh sentimeter, jarak satu koma lima sentimeter dari pergelangan tangan kiri.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan Dalam :
-
-
-
- Rongga Kepala :
- Otak besar :
- Panjang dua puluh sentimeter, lebar enam belas sentimeter, tebal tujuh sentimeter, berat seribu gram.
- Resapan darah di bagian kiri, dengan ukuran empat kali tiga sentimeter.
- Panjang dua belas sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Resapan darah pada kepala bagian belakang, dengan ukuran tiga kali satu sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kanan, dengan ukuran enam kali dua koma lima sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kiri, dengan ukuran enam kali enam sentimeter.
-
-
- Rongga Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Rongga Dada :
- Pada paru kanan panjang dua puluh empat sentimeter, lebar delapan belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat empat ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada paru kiri panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat tiga ratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Berat tiga ratus gram.
- Tebal otot jantung kanan satu sentimeter, panjang katup serambi kanan delapan sentimeter.
- Tebal otot jantung kiri dua sentimeter, panjang katup serambi kiri sebelas sentimeter.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
- Rongga Perut :
- Panjang dua puluh lima sentimeter, lebar lima belas sentimeter, tebal empat koma lima sentimeter, berat delapan ratus lima puluh gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pankreas :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Panjang sembilan sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kanan panjang delapan sentimeter, lebar empat sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat tujuh puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kiri panjang delapan sentimeter, lebar lima sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat delapan puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada pelipis kanan dan kiri, kelopak mata kanan, alis kiri, telinga kiri, bibir atas dan bawah bagian dalam, dan punggung tangan kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, bibir atas dan bawah bagian dalam, dagu sisi kanan, leher depan dan sisi kanan, puncak bahu kanan dan kiri, lengan kanan atas sisi luar, dan punggung tangan kiri.
- Patah tulang mata kanan, hidung, rahang kiri atas dan bawah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Resapan darah pada otak besar bagian kiri, kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saudari NIMA (alm) alamat Dsn. Pak Pak, RT 01 RW 02, Ds. Planggiran, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO datang menemui saksi SIHAM alias SIAM, kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengatakan bahwa neneknya NIMA (korban) telang meninggal dunia dengan katakata saksi SIHAM alias SIAM bertanya “arapah kakeh QI mak bedeh derenah? (kenapa kamu QI kok ada darahnya?)” kemudian terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab : “embuk mateh (nenek mati)”, dan terdakwa mengaku kepada saksi SIHAM alias SIAM bahwa terdakwa yang telah menghilankan nyawa korban NIMA, Setelah saksi SIHAM alias SIAM mengetahui perihal tersebut diatas, saksi SIHAM alias SIAM langsung berlari kerumah korban NIMA untuk mengetahui kebenarannya. Sesampainya dirumah NIMA tepatnya halaman rumah NIMA, dikarenakan pintu rumah terbuka, sehingga saksi SIHAM alias SIAM melihat dari luar rumah, NIMA sudah dalam keadaan tergeletak dan terdapat banyak darah pada bagian kelapawajahnya. Sehingga saksi SIHAM alias SIAM langsung berteriak “tolong...tolong... (berkali)”, hingga membuat para tetangga dekat keluar rumah dan berdatangan kerumah NIMA tersebut, lalu saksi SEHRI yang rumahnya bersebelahan berjarak sekitar 5 meter tepatnya sebelah barat dari rumah NIMA keluar dan menanyakan kepada saksi SIHAM alias SIAM perihal kejadian apa yang terjadi, sehingga saksi memberitahu kepada SEHRI bahwa NIMA telah dihilangkan nyawanya (dibunuh) oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah sebanyak 4 kali, yang mana pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah (ketiga kalinya) sekira pukul 15.00 WIB, saudari NIMA (korban) sempat menegor dengan nada marah kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO perihal tujuan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO keluar rumah pada saat itu, yang mana saat itu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO juga sempat emosi dan mengingat kejadian sebelumsebelumnya yakni setiap terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO hendak keluar rumah dan meninggalkan rumah, NIMA sering teriakteriak tidak jelas yang membuat terkadang tetangga datang menghampiri rumahnya, membuat tetangga sering beranggapan bahwa NIMA berteriak dikira dipukul oleh terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, pada saat itulah timbul ide/niat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk menghilangkan nyawa NIMA.
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah pulang nongkrong, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sempat mengantarkan NIMA kerumah saksi SEHRI untuk numpang tidur seperti harihari sebelumnya. Sesampainya dirumah saksi SEHRI, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO mengetok berkalikali pintu rumahnya namun tidak kunjung dibukakan pintu tersebut oleh saksi SEHRI, lalu NIMA berkata kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO “tedung eromah beih, ekatoen tadek orengah (tidur dirumah saja, dipanggil gak ada orangnya)” lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh majuh (ya ayo)” sehingga terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO bersama NIMA kembali pulang kerumahnya.
- Sesampainya dirumah, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO dan NIMA duduk dikasur bawah ruangan tamu, yang mana terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO tiduran di kasur sembari memainkan handphone miliknya, sedangkan posisi NIMA sedang duduk di bawah kasur depan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO saling berhadaphadapan sedang makan mie goreng + nasi, namun belum sampai habis, makanan tersebut diletakkan di sebelah kiri posisi NIMA, lalu NIMA pamit kepada terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO untuk buang air kecil ke kamar mandi belakang “engkok gik akemmiah gelluh (saya mau buang air kecil dulu)”, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menjawab “yeh kalla buk (ya sana buk/nek)”, akhirnya NIMA pergi berjalan ke belakang menuju kamar mandi, sedangkan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO masih tetap tiduran sembari main handphone di kasur tersebut.
- Tidak lama kemudian NIMA kembali duduk dengan posisi yang sama dengan sebelumnya yakni saling berhadapan dengan terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO, lalu terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri posisi NIMA tepatnya berada didepannya yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter. Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO melakukan pemukulan ke arah kepala secara berkalikali, dan injakan secara berkalikali ke area kepala-wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Cara terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menghilangkan nyawa NIMA dengan melakukan pemukulan dan injakan ke area kepala / wajah NIMA yakni :
- Pada saat terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berdiri menghampiri NIMA (korban) tepatnya di depannya (saling berhadapan) yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO sedikit membungkukkan badan melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari bawah-samping mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA, yang mana saat pemukulan tersebut NIMA sempat melindungi wajahnya menggunakan kedua tangannya, hingga akhirnya NIMA terjatuh terlentang sedikit miring ke kiri di lantai dan wajahnya mengeluarkan darah.
- Selanjutnya terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO berpindah posisi berada disebelah kiri sejajar dengan kepala NIMA, kembali melakukan pemukulan secara berkalikali menggunakan kedua tangan mengepal secara bergantian yang diayunkan dari atas ke bawah mengenai bagian kelapa bagian depan / wajah NIMA yang sudah dalam kondisi lemas.
- Setelah melakukan pemukulan, terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO menginjak secara berkalikali dengan menggunakan kaki kiri yang diangkat dari atas dan dihentakkan secara keras ke bawah mengenai kepala bagian depan / wajah NIMA hingga banyak mengeluarkan darah dari kepala / wajah NIMA tersebut hingga NIMA meninggal dunia.
- Bahwa terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO dan korban NIMA tinggal dalam satu rumah dan memiliki hubungan Cucu dan Nenek dan mereka tinggal dalam satu rumah sudah 3 (tiga) bulan bedasarkan surat keterangan Kantor Desa Planggiran Nomor : 594/ 74/ 433.409.08/2025 tanggal 04 September 2025.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 6115/KBF/2025 tanggal 22 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti nomor:
- 245/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang warna merah kombinasi lengan warna hitam dalam keadaan robek milik korban NIMA ;
- 246/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna hitam putih dalam keadaan robek milik korban NIMA ;
- 247/2025/KBF Berupa 1 (satu) lembar resapan darah dikassa milik korban NIMA ;
- 248/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong kaos kerah lengan pendek warna abu-abu milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO;
- 249/2025/KBF Berupa 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru dongker milik terdakwa RIFQI FAUZAN bin HARTOYO.
benar terdapat darah manusia dan masing-masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu “O”.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut KORBAN NIMA meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam :
HASIL VISUM ET REPERTUM dari RSUD SYARIFAH AMBANI RATO EBU BANGKALAN NO. 400.7.2/922/433.102.1/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025 korban a.n NIMA, Perempuan, umur 80 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Dsn. Pak pak, Ds. Planggiran, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan :
|
Hasil Pemeriksaan
|
Pemeriksaan Luar :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan oleh PKM Tanjung Bumi.
- Jenazah dibungkus kantong jenazah, dan ditutup dengan dua kain sarung berwarna biru pada kepala dan berwarna merah pada kaki. Jenazah memakai pakaian kaos berwarna merah dengan lengan panjang berwarna biru, sarung motif berwarna hitam dan putih, kemben batik berwarna hijau, dan uang pecahan lima ribu sebanyak satu lembar, pecahan dua puluh ribu sebanyak satu lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak satu lembar
- Kepala :
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kanan, dengan ukuran luka sepuluh sentimeter dalam sampai otot.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada pelipis kiri, dengan ukuran luka pertama tiga sentimeter dan ukuran luka kedua nol koma delapan sentimeter.
- Patah tulang mata kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka tujuh sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada kelopak mata kanan atas, dengan ukuran luka satu sentimeter, jarak nol koma tiga sentimeter dari sudut mata kanan.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kanan, dengan ukuran luka lima koma lima kali lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka lima kali dua sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada alis kiri, dengan ukuran luka tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang hidung, sejajar di antara kedua sudut dalam mata.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada telinga kiri, dengan ukuran luka satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada pipi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali dua koma lima sentimeter.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka nol koma empat sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir atas bagian dalam, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dua luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka masing-masing satu sentimeter.
- Luka memar berwarna keunguan pada bibir bawah bagian dalam, dengan ukuran luka empat koma lima kali tiga koma lima sentimeter.
- Patah tulang rahang kiri atas dan bawah.
- Luka memar berwarna keunguan pada dagu sisi kanan, dengan ukuran luka tiga koma lima kali dua sentimeter.
- Leher :
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher depan, dengan ukuran luka lima kali satu koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada leher sisi kanan, dengan ukuran luka dua koma lima kali satu sentimeter.
- Dua luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kanan, dengan ukuran luka pertama tiga kali satu sentimeter dan ukuran luka kedua satu kali nol koma lima sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada puncak bahu kiri, dengan ukuran luka tiga kali satu koma lima sentimeter.
- Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Perut dan Pinggan : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota Gerak Atas :
- Luka memar berwarna kebiruan pada lengan kanan atas sisi luar, dengan ukuran luka empat kali satu koma lima sentimeter, jarak tiga koma lima sentimeter dari bahu kanan.
- Luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka dua sentimeter.
- Luka memar berwarna kebiruan pada punggung tangan kiri, dengan ukuran luka enam kali satu koma tujuh sentimeter, jarak satu koma lima sentimeter dari pergelangan tangan kiri.
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kelamin dan dubur : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan Dalam :
-
-
-
- Rongga Kepala :
- Otak besar :
- Panjang dua puluh sentimeter, lebar enam belas sentimeter, tebal tujuh sentimeter, berat seribu gram.
- Resapan darah di bagian kiri, dengan ukuran empat kali tiga sentimeter.
- Panjang dua belas sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Resapan darah pada kepala bagian belakang, dengan ukuran tiga kali satu sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kanan, dengan ukuran enam kali dua koma lima sentimeter.
- Resapan darah pada pelipis kiri, dengan ukuran enam kali enam sentimeter.
-
-
- Rongga Leher : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Rongga Dada :
- Pada paru kanan panjang dua puluh empat sentimeter, lebar delapan belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat empat ratus gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada paru kiri panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tujuh belas sentimeter, tebal lima sentimeter, berat tiga ratus lima puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Berat tiga ratus gram.
- Tebal otot jantung kanan satu sentimeter, panjang katup serambi kanan delapan sentimeter.
- Tebal otot jantung kiri dua sentimeter, panjang katup serambi kiri sebelas sentimeter.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
-
-
- Rongga Perut :
- Panjang dua puluh lima sentimeter, lebar lima belas sentimeter, tebal empat koma lima sentimeter, berat delapan ratus lima puluh gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Kandung empedu dan pankreas :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Panjang sembilan sentimeter, lebar tujuh sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat seratus gram.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Usus halus dan usus besar :
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kanan panjang delapan sentimeter, lebar empat sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat tujuh puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pada ginjal kiri panjang delapan sentimeter, lebar lima sentimeter, tebal tiga sentimeter, berat delapan puluh gram. Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan :
- Jenazah seorang perempuan dengan usia delapan puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh delapan sentimeter, berat badan tiga puluh lima kilogram, gizi cukup, warna kulit sawo matang, rambut hitam beruban panjang sembilan sentimeter, lebam mayat pada punggung, kaku mayat sebagian.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Luka robek pada pelipis kanan dan kiri, kelopak mata kanan, alis kiri, telinga kiri, bibir atas dan bawah bagian dalam, dan punggung tangan kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, bibir atas dan bawah bagian dalam, dagu sisi kanan, leher depan dan sisi kanan, puncak bahu kanan dan kiri, lengan kanan atas sisi luar, dan punggung tangan kiri.
- Patah tulang mata kanan, hidung, rahang kiri atas dan bawah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Resapan darah pada otak besar bagian kiri, kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Sebab kematian korban adalah perdarahan otak disertai perdarahan pada kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |