| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SODIQUL AMIN bin MACHMUD MASDAWI hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Pertahanan, RT 04 RW 03, Kel. Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Pertahanan, RT 04 RW 03, Kel. Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang saat itu sedang istirahat di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih berisi sabu dengan berat bersih 0,164 gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna mild warna putih di atas kasur pada kamar Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal warna putih berisi sabu dengan berat bersih 0,003 gram ditemukan diatas meja pada kamar Terdakwa. Selain itu di rumah Terdakwa, saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infonix tipe X6532 warna silver dengan Simcard Simpati nomor +6281264176834 serta Imei 1 Nomor 350932871904579 dan Imei 2 Nomor 350932879624427 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy warna putih (dalam kondisi diskotlet hijau doft) tahun 2023 dengan Nopol M-3811-IH (yang terpasang nopol M-3420-HB) serta Noka MH1JM0417PK377753 Nosin JM04E1377673.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Aziz (DPO) dengan cara pada hari Senin tanggal 18.00 WIB Aziz (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membelikan narkoitka jenis sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Danu (DPO) terlebih dahulu untuk memesan narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy warna putih (dalam kondisi diskotlet hijau doft) tahun 2023 dengan Nopol M-3811-IH (yang terpasang nopol M-3420-HB) serta Noka MH1JM0417PK377753 Nosin JM04E1377673 milik saksi Hasan Basri bin Sadimin ke Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa setibanya Terdakwa di Pinggir Jalan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa menghubungi Danu (DPO) kalau Terdakwa sudah tiba, lalu tidak lama kemudian orang suruhan Danu (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu dalam bentuk utuh kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi Dana dengan jumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Danu (DPO) menggunakan uang Aziz (DPO).
- Bahwa kemudian Terdakwa sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Aziz (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Aziz (DPO) memberi sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebagai upah, kemudian Terdawka kembali ke rumahnya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, namun terdakwa tetap melakukannya.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 02929/NNF/2026 tanggal 22 April 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 09346/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,164 gram (dikembalikan berat netto ± 0,144 gram) tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 09347/2026/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,003 gram (dikembalikan tanpa isi) tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SODIQUL AMIN bin MACHMUD MASDAWI.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SODIQUL AMIN bin MACHMUD MASDAWI hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Pertahanan, RT 04 RW 03, Kel. Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bangkalan dan masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Pertahanan, RT 04 RW 03, Kel. Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang saat itu sedang istirahat di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih berisi sabu dengan berat bersih 0,164 gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna mild warna putih di atas kasur pada kamar Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal warna putih berisi sabu dengan berat bersih 0,003 gram ditemukan diatas meja pada kamar Terdakwa. Selain itu di rumah Terdakwa, saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infonix tipe X6532 warna silver dengan Simcard Simpati nomor +6281264176834 serta Imei 1 Nomor 350932871904579 dan Imei 2 Nomor 350932879624427 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Scoopy warna putih (dalam kondisi diskotlet hijau doft) tahun 2023 dengan Nopol M-3811-IH (yang terpasang nopol M-3420-HB) serta Noka MH1JM0417PK377753 Nosin JM04E1377673.
- Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya saksi Moh. Ismail dan saksi Ach. Faisal Handoko membawa Terdakwa ke Unit I SatResNarkoba Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Polri Nomor : 02929/NNF/2026 tanggal 22 April 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 09346/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,164 gram (dikembalikan berat netto ± 0,144 gram) tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 09347/2026/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,003 gram (dikembalikan tanpa isi) tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SODIQUL AMIN bin MACHMUD MASDAWI.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |