Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa MOH. SEI BIN ROMLI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pendabah, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Musholla rumah milik terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi HARI (DPO) melalui telfon dan mengatakan bahwa terdakwa akan membeli sabu, selanjutnya HARI (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil sabu tersebut di jalan dekat rumah HARI (DPO) yang beralamat di Dusun Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan lalu setibanya terdakwa di lokasi tersebut terdakwa membayarkan uang secara tunai (cash) kepada HARI (DPO) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip dengan tujuan sabu tersebut akan di jual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa menjual sabu tersebut yakni jika ada yang ingin membeli sabu tersebut pembeli ada yang langsung datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pendabah, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa kemudian pembeli tersebut mengatakan ingin membeli sabu dengan harga yang telah disepakati, lalu orang tersebut menunggu di depan gang rumah terdakwa dan orang yang memesan sabu tersebut memberikan uang kepada terdakwa sesuai dengan harga yang disepakati setelah terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut selanjutnya terdakwa memberikan sabu kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi AGUS FERRYAN dan saksi M.NOER CHOLIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual Beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut kemudian petugas melakukan penggerebakan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; serta 2 (dua) buah sendok sabu;
Ditemukan di bawah kasur kamar milik terdakwa.
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
Ditemukan di lemari kamar rumah terdakwa.
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A83 dengan nomor Simcard 087847267797;
Ditemukan di atas sound system yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03832 / NNF / 2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; dengan nomor barang bukti 10883/2025/NNF, 10884/2025/NNF, 10885/2025/NNF, 10886/2025/NNF, 10887/2025/NNF, 10888/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus wama coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : No. Lab.03832/NNF/2025. barang bukti: 10883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 1,933 gram, 10884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,087 gram, 10885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,127 gram, 10886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,101 gram, 10887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,106 gram, 10888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,092 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa MOH. SEI Bin ROMLI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pendabah, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Musholla rumah milik terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi AGUS FERRYAN dan saksi M.NOER CHOLIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual Beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut kemudian petugas melakukan penggerebakan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; serta 2 (dua) buah sendok sabu;
Ditemukan di bawah kasur kamar milik terdakwa.
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
Ditemukan di lemari kamar rumah terdakwa.
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A83 dengan nomor Simcard 087847267797;
Ditemukan di atas sound system yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03832 / NNF / 2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; dengan nomor barang bukti 10883/2025/NNF, 10884/2025/NNF, 10885/2025/NNF, 10886/2025/NNF, 10887/2025/NNF, 10888/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus wama coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : No. Lab.03832/NNF/2025. barang bukti: 10883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 1,933 gram, 10884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,087 gram, 10885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,127 gram, 10886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,101 gram, 10887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,106 gram, 10888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,092 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |