Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Bkl Makki Yadi 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Makki Yadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yakup, SH, MHMakki Yadi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang  telah membuka pelelangan tatas hak tanggunan CV. Madu Jaya Abadi atas Sertfikat Hak Milik No. 00049  atas nama Makki Yadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan/membatalkan Proses Lelang hak tanggunan terhadap CV. Madu Jaya Abadi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00049, seluas 1.133 M?2; (seribu seratus tiga puluh tiga meter persegi), Surat  Ukur  Nomor  00018/Lombang Daja/2016, tanggal 09-05-2016, dikeluarkan tanggal 02-12-2016, yang terletak di Desa Lombang Daja, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan atas nama Makki Yadi;
5. Menyatakan proses lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atau pemberitahuan kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij  Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat  atau pihak ketiga lainnya;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak