Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bkl LAILI LAILATUS SYAADAH 1.Ilmi Anfaani
2.Humaidi
3.Rian
4.Arsih Martini
5.Ali Imron
6.Minarni
7.Jamilah
8.Hamid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LAILI LAILATUS SYAADAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SHLAILI LAILATUS SYAADAH
Tergugat
NoNama
1Ilmi Anfaani
2Humaidi
3Rian
4Arsih Martini
5Ali Imron
6Minarni
7Jamilah
8Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
2KEPALA DESA BURNEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 12.13.000008534.0, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 824 m?2;  dengan batas-batas :
Utara :  Jalan Kampung
Selatan : Nawari
Timur : Saminten dan Marsuki
Barat : Jalan Kampung
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak berkenan mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela, maka Pengadilan Negeri Bangkalan berhak untuk melakukan pengosongan paksa atas obyek sengketa tersebut dengan bantuan jurusita;
5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya, apabila putusan dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Para Tergugat tidak kunjung melaksanakan isi putusan dalam perkara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak