| Dakwaan |
Bahwa setelah melakukan pencurian IMAM MULYADI BIN SLAMIN pada hari yang sama sekira pukul 01.30 wib IMAM MULYADI BIN SLAMIN mendatngi toko milik tersangka FAIS HARDIANSYAH als. FAIS BIN MUNASIR yang berada di Dsn. Doroagung Ds.Kompol Kec.Geger Kab. Bangkalan dan saat itu IMAM MULYADI BI SLAMIN menyampaikan “ engko jueleh beres” (saya jual beras) tersangka FAIS HARDIANSYAH als. FAIS BIN MUNASIR jawab “kebudih” (kebelakang), setelah itu dilakukan penimbangan terhada beras tersaebut dengan berat 28 Kg dan dihargai Rp. 10.000,- per Kg dan kemudian dibeli oleh tersangka FAIS HARDIANSYAH als. FAIS BIN MUNASIR, seharga Rp.280.000,- dengan pembayaran sebesar Rp.130.000, tuani dan sebesar Rp.150.000,- di transfer ke aplikasi Dana IMAM MULYADI BIN SLAMIN , dan beras tersebut oleh tersangka FAIS HARDIANSYAH als. FAIS BIN MUNASIR dijual Kembali di tokonya
Pasal 482 KUHP
|