Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2025/PN Bkl BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H. MUHAMMAD URIPBin INSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3943/APB/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD URIPBin INSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMUHAMMAD URIPBin INSUM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD URIP Bin INSUM pada hari Selasa tanggal 8
Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada
bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir
jalan Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
atau di rumah terdakwa beralamat di Dusun Jurang, Desa Jukong, Kecamatan
Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan,
telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa
menghubungi sdr. Sulaiman (DPO) dengan mengatakan “kak saya mau ngambil”
kemudian sdr. Sulaiman menjawab “ya”, kemudian sabu yang sudah sdr. Sulaiman
ambil dari Sdr. Arik (DPO) diantar ke rumah terdakwa di Dusun Jurang, Desa
Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Adapun sabu yang terdakwa
beli seberat sekitar 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp800.000,- (delapan ratus
ribu rupiah) per gramnya. Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut untuk dijual dan
digunakan sendiri.
? Bahwa terdakwa menjual sabu dengan harga bervariasi antara Rp100.000,-
(seratus ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan
Rp250.000,- (dua ratus lima puuh ribu rupiah) tergantung banyaknya/ukuran
pocket, dengan menjual sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar
Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Terdakwa menjual sabu miliknya
dengan cara menunggu pelanggan di rumah milik terdakwa dan ada yang
menelpon/mengirimkan pesan kemudian bersepakat untuk bertemu di luar.
? Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu kepada sdr. Arik (DPO) yang
terakhir pada tanggal 08 Juli 2025 beratnya sekitar 3 (tiga) gram.
? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
berupa :
- 14 (empat belas) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat
netto 0,213 gram,0,196 gram, 0,120 gram, 0,216 gram, 0,106 gram, 0,121 gram,
0,129 gram, 0,148 gram, 0,077 gram 0,056 gram 0,087 gram, 0,078 gram, 0,077
gram, dan 0,068 gram;
- 3 (tiga) kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah hp merk redmi dengan nomor sim 085231512387.
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
? Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium
Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor :
Sket/1477/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS
KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa menjelaskan
bahwa Barang bukti dengan nomer 21059/NNF/2025,- s.d 21072/NNF/2025.-;
berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina,
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
kepentingan pribadi.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD URIP Bin INSUM pada hari Kamis Tanggal
17 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di
rumah terdakwa beralamat di Dusun Jurang, Desa Jukong, Kecamatan Labang,
Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan caracara
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa
berada di dalam rumahnya, terdakwa menyimpan sabu-sabu miliknya sebanyak 14
(empat belas) kantong plastik klip di lipatan bambu yang menempel pada dinding
rumah terdakwa, terdakwa membeli sabu tersebut dari Sdr. Arik (DPO). Bahwa
terdakwa sebelumnya sudah sering menyimpan sabu di tempat tersebut, alasan
terdakwa menyimpan sabu di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh petugas.
? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
berupa :
- 14 (empat belas) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat
netto 0,213 gram, 0,196 gram, 0,120 gram, 0,216 gram, 0,106 gram, 0,121 gram,
0,129 gram, 0,148 gram, 0,077 gram 0,056 gram 0,087 gram, 0,078 gram, 0,077
gram, dan 0,068 gram;
- 3 (tiga) kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah hp merk redmi dengan nomor sim 085231512387.
yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
? Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Laboratorium
Forrensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor :
Sket/1477/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS
KASUBBID NARKOBAFOR HANDI PURWANTO, S.T. selaku pemeriksa menjelaskan
bahwa Barang bukti dengan nomer 21059/NNF/2025,- s.d 21072/NNF/2025.-;
berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina,
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
kepentingan pribadi.
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya