Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Bkl BENNY RORY WIJAYA, SH MUHAMMAD Bin Alm. MUSTAMIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 863 /APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY RORY WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Bin Alm. MUSTAMIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Bin Alm. MUSTAMIM pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Moch. Lutfi yang berada di Dsn. Majungan Ds. Baipajung Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul  00.45 Wib terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di Dsn. Lon Tengah Ds. Morombuh Kec. Kwanyar kab. Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru hendak menuju Ds. Baipajung Kec. Tanah merah kab. Bangkalan kemudian sekitar pukul 03.00 wib saat melintas di depan rumah saksi Moch. Lutfi yang berada di Dsn. Majungan Ds. Baipajung Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, terdakwa melihat pintu rumah tersebut sedang terbuka, mengetahui hal ini timbul niatnya untuk mengambil barang-barang yang berada dalam rumah tersebut tanpa seijin saksi Moch. Lutfi.
  • Bahwa terdakwa lalu memarkirkan sepeda motornya di sebelah Selatan rumah tersebut kemudian berjalan kaki menuju pintu depan rumah, setelah berada di dalam terdakwa melihat situasinya sepi serta terlihat juga pintu kamar adik saksi Moch.Lutfi yaitu saksi Sofia sedang terbuka dan terdakwa melihat saksi Sofia sedang tidur serta ada 1 unit Handphone merk Realme C-17 warna biru laut berada diatas Kasur. Selanjutnya terdakwa mengambil Handphone tersebut lalu berjalan keluar kamar namun saksi Sofia terbangun melihat orang yang tidak dikenalnya berada dalam kamar hingga berteriak “maling-maling” hingga terdakwa panik serta melarikan diri bersembunyi disemak-semak. Setelah dirasa aman terdakwa keluar lalu mengendarai sepeda motornya menuju rumahnya di Dsn. Lon Tengah Ds. Morombuh Kec. Kwanyar kab. Bangkalan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sofia mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .

---Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya