Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H MOHAMMAD ASWIN ROFIKI bin SAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1202/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ASWIN ROFIKI bin SAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ASWIN ROFIKI Bin SAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Suramadu Sisi Madura Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib, Terdakwa MUHAMMAD ASWIN ROFIKI Bin SAWI (Alm) keluar rumah dengan membawa tas berwarna merah bata bertuliskan UPT PTKK Dindik Jatim yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kunci inggris; 1 (satu) bilah cutter dengan warna biru, kuning, merah; 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang 19 cm dan gagang yang terbuat dari kayu; 1 (satu) buah betel besi dengan panjang 19 cm dan gagang yang terbuat dari kayu; 2 (dua) bilah parang dengan panjang masing-masing 43 cm dan gagang yang terbuat dari kayu serta membawa 1 (satu) buah Joran pancing warna biru dengan merk Phoenix Land 210 dengan alasan untuk memancing;
        • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Jembatan Suramadu sisi Madura Kab. Bangkalan melewati lorong bawah Jembatan kemudian menyeberang ke sebelah barat, setelah itu menaiki tangga alur air hingga sampai di jalan motor Terdakwa menyeberang lagi melewati celah pagar ke jalan mobil, lalu berjalan kembali hingga sampai tengah. Setelah itu Terdakwa menyeberang lagi ke jalan motor melewati celah pagar turun ke bawah melalui pipa besi dengan berpegangan hingga turun ke bawah Jembatan Suramadu;
        • Bahwa sekira pukul 06.00 wib Terdakwa yang sudah berada di bawah Jembatan Suramadu, mengeluarkan alat-alat dari dalam tasnya kemudian melakukan pencurian kabel dengan cara :
  1. Awalnya Terdakwa menggunakan batel besi untuk melepas claim dengan cara dipukul-pukulkan sampai claim terlepas semua dari sisi barat ke timur dengan menginjak jalan setapak, setelah berhasil terlepas lalu Terdakwa berada di sisi sebelah timur;
  2. Kemudian Terdakwa menggunakan parang untuk membelah kulit luar dari kabel dengan posisi melingkar sampai ketemu sisi tembaga, setelah tembaga kelihatan Terdakwa lipat-lipat ke arah atas dan bawah hingga kabel tembaga terputus;
  3. Setelah kabel tembaga teputus, Terdakwa kembali lagi ke posisi sebelah barat dan menarik kabel yang telah putus tersebut dari sebelah sisi Jembatan, setelah itu Terdakwa mengkuliti kabel menggunakan pisau cutter sampai ketemu tembaganya, apabila cutter tidak bisa maka Terdakwa akan menggunakan parang, dimana kulit kabel yang telah terkelupas langsung dibuang Terdakwa ke laut;
  4. Setelah selesai mengkuliti kabel, Terdakwa memasukkan kabel-kabel tersebut ke dalam tas beserta alat-alat lain yang digunakan;
        • Bahwa selanjutnya Terdakwa naik lagi melalui jalur yang sama dengan jalur waktu turun, namun pada saat diatas ketika Terdakwa menyeberang dari jalur motor ke jalur mobil, Terdakwa melihat petugas security Suramadu mengendarai sepeda motor sehingga Terdakwa berusaha menghindar dengan cara naik ke jalur motor lalu berjalan ke arah Sumaradu sekitar 300 meter, hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan petugas security Suramadu lalu diperiksa isi dalam tas yang dibawanya dan ditemukan beberapa kawat tembaga dan beberapa gulungan kabel yang didalamnya terdapat kawat tembaga. Selanjutnya Terdakwa mengakui jika telah mengambil kabel di bawah Jembatan Suramadu. Setelah itu petugas security Suramadu menghubungi koordinator patroli kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke kantor Preservasi Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Suramadu untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bangkalan;
        • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdampak pada lampu (Art Lighting) sisi samping bawah Jembatan Suramadu padam, display EWS kecepatan angin mati, dan suplayer listrik keseluruhan mati, yang menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.148.750,- (dua juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya