Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MATTUMAR BIN TUKI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3710/APB/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATTUMAR BIN TUKI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa MATTUMAR Bin TUKI, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar
pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juni 2025 atau setidak-tidaknya
dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mandelan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh,
Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Bangkalan, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang
untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------
- Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, SAKSI
MOHAMMAD RUSI sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Dusun Mandelan, Kelurahan
Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Lalu, SAKSI RODHOTUL HASANAH
membangunkan SAKSI MOHAMMAD RUSI dan memberitahu bahwa dua handphone yakni
handphone merk VIVO 27e dengan No Imei 1: 863818068092999, No Imei 2:
86381806892981, Tipe V2237 warna Emas Glory Black dan handphone merk OPPO A3x
dengan No Imei 1: 862121072393615, No Imei 2: 862121072393607, Tipe CPH264 warna Biru
Laut, dompet milik SAKSI MOHAMMAD RUSI, 2 cicin emas yang beratnya sekira 2,530 gram
dan 2,690 gram, uang 1 (satu) dollar sebanyak 10 (sepuluh) lembar, 30 (tiga puluh) euro, 8
(delapan) dollar, dan Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1
(satu) lembar. yang ada di meja rias tidak ada. Selanjutnya, SAKSI MOHAMMAD RUSI bangun
dari tempat tidur dan mencari ke sekeliling rumah, namun tidak mendapati kedua handphone
dan dompet milik SAKSI MOHAMMAD RUSI tersebut. Kemudian, SAKSI MOHAMMAD RUSI
memeriksa pintu rumah dan jendela rumah tetapi semuanya dalam keadaan terkunci rapat.
Setelah itu, SAKSI MOHAMMAD RUSI memasuki kamar sebelah yang merupakan kamar
kosong dan mendapati bahwa dinding rumah SAKSI RODHOTUL HASANAH dalam keadaan
berlubang dan mendapati dompet SAKSI MOHAMMAD RUSI yang hilang tersebut. Mengetahui
hal tersebut, SAKSI MOHAMMAD RUSI bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Burneh Polres Bangkalan.
- Bahwa selanjutnya, hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.11 WIB, TERDAKWA
menghubungi SAKSI HUDRI menggunakan handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan
nomor SIM CARD 087778248667 (XL AXIATA) yang merupakan milik TERDAKWA dengan
maksud menawarkan handphone merk Vivo Type V27e warna Emas Glory Black. Namun,
awalnya SAKSI HUDRI tidak menginginkannya karena takut bermasalah, namun TERDAKWA
mengatakan bahwa handphone tersebut aman, akan tetapi SAKSI HUDRI tetap tidak
menginginkannya. Kemudian, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB,
SAKSI HUDRI kembali dihubungi oleh TERDAKWA dimana dalam percakapan telepon
tersebut, TERDAKWA meyakinkan SAKSI HUDRI dengan mengatakan ”ini saya mau jual
handphone”. Lalu, dijawab oleh SAKSI HUDRI ”handphone apa? Aman MAT?”. lalu,
TERDAKWA menjawab ”tenang saja aman kok, handphone ini ga bermasalah”. Akhirnya,
SAKSI HUDRI menyetujui dan sekitar pukul 19.30 WIB SAKSI HUDRI datang ke rumah
TERDAKWA sendirian. Selanjutnya, SAKSI HUDRI menemuni TERDAKWA di teras rumahnya
yang beralamat di Dusun Bates Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Setelah itu, SAKSI HUDRI melihat terlebih dahulu handphone merk Vivo Type V27e warna
Emas Glory Black dan menyepakati jual-beli tersebut, lalu membayar seharga Rp 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA.
- Bahwa hasil dari penjualan tersebut TERDAKWA gunakan untuk membeli jagung untuk pakan
burung dara, mengisi BBM sepeda motor TERDAKWA, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan SAKSI MOHAMMAD RUSI mengalami
kerugian kurang lebih sebesar Rp12.428.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat
(1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa TERDAKWA MATTUMAR Bin TUKI, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025
sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juni 2025 atau setidaktidaknya
dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bates Desa Benangkah, Kecamatan Burneh,
Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Bangkalan, ”membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,
atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan
dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.11 WIB, TERDAKWA
menghubungi SAKSI HUDRI menggunakan handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan
nomor SIM CARD 087778248667 (XL AXIATA) yang merupakan milik TERDAKWA dengan
maksud menawarkan handphone merk Vivo Type V27e warna Emas Glory Black. Namun,
awalnya SAKSI HUDRI tidak menginginkannya karena takut bermasalah, namun TERDAKWA
mengatakan bahwa handphone tersebut aman, akan tetapi SAKSI HUDRI tetap tidak
menginginkannya. Kemudian, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB,
SAKSI HUDRI kembali dihubungi oleh TERDAKWA dimana dalam percakapan telepon
tersebut, TERDAKWA meyakinkan SAKSI HUDRI dengan mengatakan ”ini saya mau jual
handphone”. Lalu, dijawab oleh SAKSI HUDRI ”handphone apa? Aman MAT?”. lalu,
TERDAKWA menjawab ”tenang saja aman kok, handphone ini ga bermasalah”. Akhirnya,
SAKSI HUDRI menyetujui dan sekitar pukul 19.30 WIB SAKSI HUDRI datang ke rumah
TERDAKWA sendirian. Selanjutnya, SAKSI HUDRI menemuni TERDAKWA di teras rumahnya
yang beralamat di Dusun Bates Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Setelah itu, SAKSI HUDRI melihat terlebih dahulu handphone merk Vivo Type V27e warna
Emas Glory Black dan menyepakati jual-beli tersebut, lalu membayar seharga Rp 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA.
- Bahwa hasil dari penjualan tersebut TERDAKWA gunakan untuk membeli jagung untuk pakan
burung dara, mengisi BBM sepeda motor TERDAKWA, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan SAKSI MOHAMMAD RUSI mengalami
kerugian kurang lebih sebesar Rp12.428.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat
(1) KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya