| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ROFII Bin HADIRI pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib, dan hari Senin tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Maklufatun Nikmah, Dusun Tambak, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara memanjat, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi Maklufatun Nikmah hendak menggunakan perhiasannya yang disimpan di lemari tolet kaca di dalam kamar tidur saksi Maklufatun Nikmah, kemudian saksi Maklufatun Nikmah membuka lemari tolet kaca tersebut lalu saksi Maklufatun Nikmah menemukan bahwa perhiasan emas miliknya yang berupa 1 (satu) cincin emas 24 Karat dengan berat 10,140 gram, 1 (satu) cincin emas 24 Karat dengan berat 9,700 gram, 1 (satu) kalung emas 17 Karat dengan berat 3,00 gram, dan 1 (satu) liontin emas 22 Karat seberat 4,220 gram sudah tidak berada di tempatnya, kemudian saksi Maklufatun Nikmah memberitahukan hal tersebut kepada saksi Asali dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa pertama kali mengambil perhiasan emas milik saksi Maklufatun Nikmah pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wib awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk di depan teras rumahnya sambil mengamati kondisi rumah saksi Maklufatun Nikmah, tidak lama kemudian Terdakwa melihat saksi Maklufatun Nikmah pergi keluar rumahnya, saat mengetahui rumah saksi Maklufatun Nikmah dalam keadaan kosong Terdakwa berjalan ke belakang rumahnya lalu menuju lorong kecil diantara rumah Terdakwa dan rumah saksi Maklufatun Nikmah, selanjutnya Terdakwa memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah melalui jendela kamar tidur dengan cara memanjat lalu membuka jendela kamar tidur saksi Maklufatun Nikmah, setelah berhasil memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah Terdakwa langsung menuju ke lemari tolet kaca dan mengambil 1 (satu) kalung emas 17 Karat dengan berat 3,00 gram, dan 1 (satu) liontin emas 22 Karat dengan berat 4,220 gram dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa menyembunyikan perhiasan emas tersebut di dalam gulungan sarung yang dikenakannya, kemudian Terdakwa pergi keluar kamar dengan cara memanjat kembali jendela kamar saksi Maklufatun Nikmah tersebut.
- Bahwa selanjutnya perbuatan kedua dilakukan oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib, awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk di depan teras rumahnya sambil mengamati kondisi rumah saksi Maklufatun Nikmah, selanjutnya Terdakwa melihat saksi Maklufatun Nikmah pergi keluar rumahnya dan mengetahui rumah saksi Maklufatun Nikmah dalam keadaan kosong Terdakwa berjalan ke belakang rumahnya lalu menuju lorong kecil diantara rumah Terdakwa dan rumah saksi Maklufatun Nikmah, lalu Terdakwa memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah melalui jendela kamar tidur dengan cara memanjat lalu membuka jendela kamar tidur saksi Maklufatun Nikmah, setelah berhasil memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah Terdakwa langsung menuju ke lemari tolet kaca dan mengambil 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 10,140 gram dengan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa menyembunyikan perhiasan emas tersebut di dalam gulungan sarung yang dikenakannya, kemudian Terdakwa pergi keluar kamar dengan cara memanjat kembali jendela kamar saksi Maklufatun Nikmah tersebut.
- Bahwa selanjutnya perbuatan Ketiga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, awalnya Terdakwa sedang duduk-duduk di depan teras rumahnya sambil mengamati kondisi rumah saksi Maklufatun Nikmah, selanjutnya Terdakwa melihat saksi Maklufatun Nikmah pergi keluar rumahnya dan mengetahui rumah saksi Maklufatun Nikmah dalam keadaan kosong Terdakwa berjalan ke belakang rumahnya lalu menuju lorong kecil diantara rumah Terdakwa dan rumah saksi Maklufatun Nikmah, lalu Terdakwa memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah melalui jendela kamar tidur dengan cara memanjat lalu membuka jendela kamar tidur saksi Maklufatun Nikmah, setelah berhasil memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah Terdakwa langsung menuju ke lemari tolet kaca dan mengambil 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 9,700 gram dengan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa menyembunyikan perhiasan emas tersebut di dalam gulungan sarung yang dikenakannya, kemudian Terdakwa pergi keluar kamar dengan cara memanjat kembali jendela kamar saksi Maklufatun Nikmah tersebut.
- Bahwa saat Terdakwa mengambil perhiasan emas milik saksi Maklufatun Nikmah yang ketiga kalinya tersebut perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi M. Rochman yang pada saat itu sedang melihat ayam di belakang antara rumah Terdakwa dan rumah saksi Maklufatun Nikmah, saat itu saksi M. Rochman melihat Terdakwa memasuki rumah saksi Maklufatun Nikmah dengan cara memanjat melalui jendela kamar tidur dan tidak lama kemudian saksi M. Rochman kembali melihat Terdakwa keluar melalui jendela kamar tidur tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 10.140 gram, 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 9.700 gram, 1 (satu) kalung emas 17 Karat seberat 3.00 gram, dan 1 (satu) liontin emas 22 Karat seberat 4.220 gram milik saksi Maklufatun Nikmah kepada seseorang tidak ia kenal di Bangkalan dengan harga Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), yang kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada Sdr. Sipul sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) lalu sisanya Terdakwa pergunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ROFII Bin HADIRI mengambil 1 perhiasan emas milik saksi berupa 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 10.140 gram, 1 (satu) cincin emas 24 Karat seberat 9.700 gram, 1 (satu) kalung emas 17 Karat seberat 3.00 gram, dan 1 (satu) liontin emas 22 Karat seberat 4.220 gram tanpa seizin saksi Maklufatun Nikmah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ROFII Bin HADIRI saksi Maklufatun Nikmah mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor I tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------- |