Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3102/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKRACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI yang beralamat di Kampung Baru Rt. 002 Rw. 002, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah mengenal dan berteman dengan TOLENG (DPO), lalu dari pertemanan tersebut maka terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) untuk dijual kembali dengan cara terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui telepon kepada TOLENG (DPO), setelah itu terdakwa mendatangi rumah TOLENG (DPO) yang beralamat di Desa Tlomar, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan. Ketika terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu pesanannya lalu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya tanpa membayar dimana narkotika jenis sabu tersebut akan dibayar setelah laku terjual. Sesampainya di rumah terdakwa, kemudian terdakwa membagi-bagi narkotikajenis sabu tersebut menjadi beberapa paket klip sabu sesuai harganya yaitu harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya, lalu terdakwa jual kembali dimana terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sejak sebulan yang lalu dan selalu mengambil narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO).
  • Bahwa beberapa hari sebelumnya sekira hari Senin tanggal 09 Juni 2025, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram namun belum habis terjual. Lalu pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, terdakwa juga telah membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Setelah itu narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli pada tanggal 09 Juni 2025 dan tanggal 16 Juni 2025 tersebut, terdakwa bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket klip sabu yang siap dijual. Lalu pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yaitu saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Baru Rt. 002 Rw. 002, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan sebanyak 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII, selanjutnya saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII pulang kerumahnya.
  • Saat saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII berada di rumahnya, tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi EDI WAHYUDI BIN IMAM SYAFII karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang kemudian diakui telah dibelinya dari terdakwa, sehingga atas informasi tersebut maka Petugas Polres Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Baru Rt. 002 Rw. 002, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut :
  • Digenteng rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang hitam merek “TUMI” yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,310 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,079 gram; ±0,080 gram; ±0,079 gram; ±0,082 gram; ±0,075 gram; ±0,043 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,056 gram; ±0,052 gram ; ±0,058 gram; ±0,050 gram; ±0,065 gram; ±0,055 gram; ±0,050 gram; ±0,058 gram; ±0,055 gram; ±0,066 gram; ±0,052 gram; ±0,052 gram; ±0,062 gram; ±0,056 gram; ±0,054 gram; ±0,053 gram; ±0,058 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) buah sendok sabu
  • 2 (dua) pak plastik klip
  • Didalam saku celana terdakwa ditemukan :
  • Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil pembelian narkotika jenis sabu pada hari itu.
  • 1 (satu) unit HP Iphone 11 dengan simcard 6287842223345 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan TOLENG (DPO) dan pembeli narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membali kepada TOLENG (DPO).
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05421/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, AMd selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 24 (dua puluh empat) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 10,7 gram (sisa 10,232 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 15975/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,310 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 9,292 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15976/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,059 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15977/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,061 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15978/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,059 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15979/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,061 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15980/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,064 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15981/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,025 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15982/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15983/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15984/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15985/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,031 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15986/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,046 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15987/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,036 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15988/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,029 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15989/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15990/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,035 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15991/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,045 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15992/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15993/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15994/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,041 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15995/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,036 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15996/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,034 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15997/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15998/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,039 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa, terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI tidak memiliki ijin untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

---------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira jam 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI yang beralamat di Kampung Baru Rt. 002 Rw. 002, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI telah sering membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) untuk dijual kembali dengan cara terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui telepon kepada TOLENG (DPO), setelah itu terdakwa mendatangi rumah TOLENG (DPO) yang beralamat di Desa Tlomar, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan. Ketika terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu pesanannya lalu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya.
  • Bahwa beberapa hari sebelumnya sekira hari Senin tanggal 09 Juni 2025, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Lalu pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, terdakwa juga telah membeli narkotika jenis sabu kepada TOLENG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira jam 14.50 Wib saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Baru Rt. 002 Rw. 002, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba Petugas Polres Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan dimana pada saat penggeledahan ditemukan yaitu :
  • Digenteng rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang hitam merek “TUMI” yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,310 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,079 gram; ±0,080 gram; ±0,079 gram; ±0,082 gram; ±0,075 gram; ±0,043 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,056 gram; ±0,052 gram ; ±0,058 gram; ±0,050 gram; ±0,065 gram; ±0,055 gram; ±0,050 gram; ±0,058 gram; ±0,055 gram; ±0,066 gram; ±0,052 gram; ±0,052 gram; ±0,062 gram; ±0,056 gram; ±0,054 gram; ±0,053 gram; ±0,058 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) buah sendok sabu
  • 2 (dua) pak plastik klip
  • Didalam saku celana terdakwa ditemukan :
  • Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Iphone 11 dengan simcard 6287842223345 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan TOLENG (DPO).

 

  • Bahwa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membali kepada TOLENG (DPO).
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05421/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, AMd selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, untuk 24 (dua puluh empat) kantong plastik klip kecil dengan total berat netto ± 10,7 gram (sisa 10,232 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim), dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 15975/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,310 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 9,292 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15976/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,059 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15977/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,061 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15978/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,059 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15979/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,061 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15980/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,064 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15981/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,025 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15982/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15983/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15984/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15985/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,031 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15986/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,046 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15987/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,036 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15988/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,029 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15989/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,037 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15990/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,035 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15991/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,045 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15992/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15993/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15994/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,041 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15995/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,036 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15996/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,034 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15997/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,032 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 15998/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,039 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa, terdakwa RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI, tidak memiliki ijin untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya