| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa MASKUR ADI CANDRA bin SUKARDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jl. RA. Kartini GG III.24, RT 01 RW 03, Kel. Kraton, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat diatas, awalnya saksi Moh. Holis Tantowi, S.H. dan Ach. Faisal Handoko, S.H., beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi kalau rumah terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang istirahat di dalam kamar pada rumahnya.
- Bahwa selanjutnya para saksi langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah dompet yang terbuat plastik warna putih yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, solatip coklat dan hitam diatas kasur dalam kamar pada rumah terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk vivo tipe Y17s warna hitam yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 17.40 WIB terdakwa datang ke rumah Safii (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastic klip kecil dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah).
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kembali dengan cara pembeli menghubungi saksi ENDRA SUSANTO (dalam Penuntutan terpisah) kemudian saksi ENDRA SUSANTO (dalam Penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil sabu yang dipesan oleh pembeli kepada saksi ENDRA SUSANTO (dalam Penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ENDRA SUSANTO (dalam Penuntutan terpisah) untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu agar terdakwa memperoleh keuntungan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09495/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 29751/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,618 gram / dikembalikan berat netto 0,592 gram;
- 29752/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram / dikembalikan berat netto 0,106 gram. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MASKUR ADI CANDRA bin SUKARDI.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MASKUR ADI CANDRA bin SUKARDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jl. RA. Kartini GG III.24, RT 01 RW 03, Kel. Kraton, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bedasarkan waktu dan tempat diatas, awalnya saksi Moh. Holis Tantowi, S.H. dan Ach. Faisal Handoko, S.H., beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi kalau rumah terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang istirahat di dalam kamar pada rumahnya.
- Bahwa selanjutnya para saski langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah dompet yang terbuat plastik warna putih yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, solatip coklat dan hitam diatas kasur dalam kamar pada rumah terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk vivo tipe Y17s warna hitam yang dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 17.40 WIB terdakwa datang ke rumah Safii (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastic klip kecil dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah).
- Bahwa barang bukti 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah dompet yang terbuat plastik warna putih yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, solatip coklat dan hitam diatas kasur dalam kamar pada rumah terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk vivo tipe Y17s warna hitam yang dipegang oleh terdakwa diakui milik terdakwa sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09495/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 29751/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,618 gram / dikembalikan berat netto 0,592 gram;
- 29752/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram / dikembalikan berat netto 0,106 gram. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MASKUR ADI CANDRA bin SUKARDI.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |