| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MOCH. MAHDI bin H. SALUKI, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi H. Saluki yang beralamt di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, ataupun menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 17.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi Reza Avianto “Om minta antar ke SALUKI, saya malu kalau sendiri” lalu saksi Reza Avianto mengatakan “Ya sudah ayok”. Kemudian saksi Reza Avianto bersama dengan terdakwa berjalan kaki menuju kerumahnya saksi H. Saluki. Setibanya di rumah saksi H.Saluki sedang mandi, kemudian saksi Reza Avianto panggil dari luar dan mengatakan “mobilnya bisa di sewa atau gak bah” lalu saksi H. Saluki mengatakan “iya bisa”.
- Bahwa setelah itu terdakwa mengatakan “Bah pinjam mobilnya untuk ke Surabaya” lalu saksi H. Saluki mengatakan “kalau dibuat jalan anehaneh mohon maaf, jangan dibawa, kalau dibuat jalan sama ceweknya bawa”, kemudian terdakwa mengatakan “tidak bah saya pakai jalanjalan sama cewek tapi menginap bah di surabaya”. Setelah itu saksi H. Saluki mengeluarkan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G tahun 2007 warna Hitam, No.Pol : M1473-HO dengan Noka : MHFM1BA3J7K028432 Nosin : DB97272 dari garasi rumah saksi H. Saluki, lalu mobil beserta kunci mobil dan STNKB saksi H. Saluki serahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Risal Afianto kembali ke rumah.
- Bahwa setibanya di gerbang rumah Terdakwa, Terdakwa menjemput saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO), kemudian setelah masuk kedalam mobil saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) yang menyetir mobil tersebut sedangkan Terdakwa jadi penumpang, setelah itu terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) berangkat ke Surabaya.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) tiba di WTC Surabaya dan kemudian setelah parkir, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) turun masuk kedalam WTC, sedangkan terdakwa menunggu didalam mobil, sekira 15 (lima belas) hingga 20 (dua puluh) menit terdakwa menunggu, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) kembali kedalam mobil, kemudian terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) berangkat ketempat Kos pacarnya terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB setelah sampai di lokasi kos pacar terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) kembali ke Madura dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) menyetir mobil kembali kearah madura, dan setibanya di Jl. Raya Tangkel, Burneh, Bangkalan, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) mengatakan “ayo ikut nganterin spare part nya hp yang tadi beli ke temenku” terdakwa jawab “ya pokok jangan malam malam”, kemudian terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) lanjut kearah jalur utara lewat dan tiba di Ketapang Kabupaten Sampang.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) tiba disalah satu bengkel milik saudara Edos (DPO) lalu terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) turun dan duduk di dalam bengkel sambil ngobrol dengan saudara Edos (DPO), sekira 30 menit kemudian saudara Edos (DPO) menyampaikan kepada saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) “pinjam sebentar beli beli” kemudian saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) “ya bilang dulu ke adi” dan saudara Edos (DPO) menyampaikan kepada terdakwa “lek pinjam beli beli sebentar tunggu sini kamu sama bobi” lalu terdakwa jawab “ya kak”, setelah itu saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) menyerahkan kunci mobil kepada saudara Edos (DPO) kemudian saudara Edos (DPO) membawa mobil tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB saudara Edos (DPO) datang dan menyampaikan kepada terdakwa “lek minta maaf ya saya pinjam dulu mobilnya, paling lama 2 mingguan saya balikin sebelumnya saya sudah ngomong ke bobi kalau mau dipinjam mobilnya” terdakwa jawab “dipinjam gimana” saudara Edos (DPO) jawab “saya gadaikan lek, saya butuh modal, nanti paling lama 2 minggu saya balikin” lalu terdakwa jawab “lah terus gimana saya mau pulang kak” kemudian saudara Edos jawab “sudah tidur sini aja sama bobi, makan saya yang tanggung”.
- Bahwa saudara Edos (DPO) menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta Rupiah) dan saudara Edos (DPO) memberikan uang kepada saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) sebesar Rp1.000.000, (satu juta Rupiah) untuk terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban H. Saluki mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000, (seratus juta Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MOCH. MAHDI bin H. SALUKI, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi H. Saluki yang beralamt di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalanatau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 17.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi Reza Avianto “Om minta antar ke SALUKI, saya malu kalau sendiri” lalu saksi Reza Avianto mengatakan “Ya sudah ayok”. Kemudian saksi Reza Avianto bersama dengan terdakwa berjalan kaki menuju kerumahnya saksi H. Saluki. Setibanya di rumah saksi H.Saluki sedang mandi, kemudian saksi Reza Avianto panggil dari luar dan mengatakan “mobilnya bisa di sewa atau gak bah” lalu saksi H. Saluki mengatakan “iya bisa”.
- Bahwa setelah itu terdakwa mengatakan “Bah pinjam mobilnya untuk ke Surabaya” lalu saksi H. Saluki mengatakan “kalau dibuat jalan anehaneh mohon maaf, jangan dibawa, kalau dibuat jalan sama ceweknya bawa”, kemudian terdakwa mengatakan “tidak bah saya pakai jalanjalan sama cewek tapi menginap bah di surabaya”. Setelah itu saksi H. Saluki mengeluarkan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G tahun 2007 warna Hitam, No.Pol : M1473-HO dengan Noka : MHFM1BA3J7K028432 Nosin : DB97272 dari garasi rumah saksi H. Saluki, lalu mobil beserta kunci mobil dan STNKB saksi H. Saluki serahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Risal Afianto kembali ke rumah.
- Bahwa setibanya di gerbang rumah Terdakwa, Terdakwa menjemput saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO), kemudian setelah masuk kedalam mobil saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) yang menyetir mobil tersebut sedangkan Terdakwa jadi penumpang, setelah itu terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) berangkat ke Surabaya.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) tiba di WTC Surabaya dan kemudian setelah parkir, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) turun masuk kedalam WTC, sedangkan terdakwa menunggu didalam mobil, sekira 15 (lima belas) hingga 20 (dua puluh) menit terdakwa menunggu, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) kembali kedalam mobil, kemudian terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) berangkat ketempat Kos pacarnya terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB setelah sampai di lokasi kos pacar terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) kembali ke Madura dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) menyetir mobil kembali kearah madura, dan setibanya di Jl. Raya Tangkel Burneh Bangkalan, saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) mengatakan “ayo ikut nganterin spare part nya hp yang tadi beli ke temenku” terdakwa jawab “ya pokok jangan malam malam”, kemudian terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) lanjut kearah jalur utara lewat dan tiba di Ketapang Kabupaten Sampang.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) tiba disalah satu bengkel milik saudara Edos (DPO) lalu terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) turun dan duduk di dalam bengkel sambil ngobrol dengan saudara Edos (DPO), sekira 30 menit kemudian saudara Edos (DPO) menyampaikan kepada saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) “pinjam sebentar beli beli” kemudian saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) “ya bilang dulu ke adi” dan saudara Edos (DPO) menyampaikan kepada terdakwa “lek pinjam beli beli sebentar tunggu sini kamu sama bobi” lalu terdakwa jawab “ya kak”, setelah itu saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) menyerahkan kuni mobil kepada saudara Edos (DPO) kemudian saudara Edos (DPO) membawa mobil tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB saudara Edos (DPO) datang dan menyampaikan kepada terdakwa “lek minta maaf ya saya pinjam dulu mobilnya, paling lama 2 mingguan saya balikin sebelumnya saya sudah ngomong ke bobi kalau mau dipinjam mobilnya” terdakwa jawab “dipinjam gimana” saudara Edos (DPO) jawab “saya gadaikan lek, saya butuh modal, nanti paling lama 2 minggu saya balikin” lalu terdakwa jawab “lah terus gimana saya mau pulang kak” kemudian saudara Edos jawab “sudah tidur sini aja sama bobi, makan saya yang tanggung”.
- Bahwa saudara Edos (DPO) menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta Rupiah) dan saudara Edos (DPO) memberikan uang kepada saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) sebesar Rp1.000.000, (satu juta Rupiah) untuk terdakwa dan saudara Mahbub Habibi Als Bobi (DPO) makan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban H. Saluki mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000, (seratus juta Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |