Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH NELLY KRISTINA ANGGRAINI Bin R.ACH. HANAFIA(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1971/APB/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELLY KRISTINA ANGGRAINI Bin R.ACH. HANAFIA(Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa NELLY KRISTINA ANGGRAINI Binti R. ACH. HANAFIA (Alm), dalam kurun waktu dari Bulan Oktober 2023 s/d bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023 s/d tahun 2025, bertempat di dalam Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak Tahun 2000 Terdakwa bekerja sebagai karyawati di Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dengan pemilik Toko adalah Saksi FRANKY LIESAR. Terdakwa bertugas sebagai pelayan Toko yang melayani jual beli emas, melakukan rekapitulasi barang, memasukan barang ke dalam brangkas/tempat penyimpanan emas dan menyortir barang yang hendak dicuci dari pembelian pelanggan yang menjual.
  • Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja di Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan mendapati suasana toko sedang tidak ramai hanya ada beberapa pembeli dan rekan-rekan kerja Terdakwa sedang bergantian untuk beristirahat makan siang, hingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan emas yang tersimpan dalam Kotak hitungan dalam warna hijau. Saat itu Terdakwa merasa bahwa tidak akan ada yang mengetahui jika Terdakwa mengambil sebuah perhiasan. Lalu, Terdakwa mendekati kotak hijau yang berisi perhiasan emas hitungan dalam dan membuka kotak tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) untai kalung emas dengan kadar masing-masing sembilan karat dengan berat 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram dan 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram dan melepaskan label/kitir kalung-kalung tersebut. Lalu Terdakwa menyimpan 2 (dua) untai kalung emas tersebut di dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dikenakan Terdakwa, sedangkan label/kitirnya Terdakwa simpan kembali ke dalam Kotak Hijau hitungan dalam. Lalu Terdakwa melanjutkan bekerja seperti biasanya, setelah jam kerja selesai dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, Terdakwa memindahkan 2 (dua) untai kalung emas yang semula tersimpan di kantong celana Terdakwa, Terdakwa pindahkan ke dalam dompet Terdakwa. Lalu keesokan harinya tanggal 19 Oktober 2023 sebelum Terdakwa pergi bekerja, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) untai kalung emas dengan kadar sembilan karat dengan berat 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram ke PT. GADAI TERANG ABADI MULIA (GADAIKU) yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani No.02 Bangkalan. Saat itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian untuk  1 (satu) untai kalung emas dengan berat 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram Terdakwa gadaikan ke PT. GADAI TERANG ABADI MULIA (GADAIKU) pada tanggal 01 November 2023 dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa yang merasa aman mengambil 2 (dua) untai kalung emas tidak diketahui oleh Saksi FRANKY LIESAR selaku pemilik Toko maupun rekan-rekan Terdakwa yang berkerja di Toko SURYA EMAS, Terdakwa sampai dengan bulan Desember 2025 berulang kali mengambil perhiasan-perhiasan emas yang tersimpan dalam kotak hitungan dalam warna hijau tanpa seizin pemiliknya Saksi FRANKY LIESAR dengan jumlah antara 1 (satu) s/d 3 (tiga)  perhiasan setiap kali Terdakwa mengambil tanpa izin, Adapun perhiasan-perhiasan emas milik Saksi FRANKY LIESAR yang diambil Terdakwa adalah sebagai berikut :

 

No

Kode

Tanggal Stok

jenis

Kadar

Berat

(gr)

Harga

Per

Gram

(Rp)

Total

Harga

(Rp)

1

KL-08-01328-00

28/08/2008

MILANO IC PD

9k

5.10

 1.200.000  

6.120.000

2

KL-09-00127-00

13/07/2009

HL TIFFANY PJ

8k

6.05

1.100.000   

6.655.000

3

KL-09-00128-00

13/07/2009

HL TIFFANY PJ

8k

5.05

1.100.000   

5.555.000

4

KL-09-00426-00

11/07/2019

MILANO IC PD

9k

5.05

 1.200.000  

6.060.000

5

KL-09-00503-00

15/07/2019

HL TIFFANY

8k

10.10

1.100.000   

11.110.000

6

KL-09-00785-00

25/08/2019

MILANO ICE PD

9k

5.05

 1.200.000  

6.060.000

7

KL-10-00433-01

19/03/2012

ITALY ST

9k

19.90

 1.200.000   

23.880.000

8

KL-11-00157-01

16/12/2011

MILANO SLEP

9k

12.05

 1.200.000   

14.460.000

9

KL-11-00158-02

19/04/2016

MILANO SLEP

9k

12.00

 1.200.000    

14.400.000

10

KL-12-00212-00

03/05/2012

ITALY ST

9k

19.95

 1.200.000    

23.940.000

11

KL-14-01026-05

26/11/2018

RT HOLO

9k

20.10

 1.200.000    

24.120.000

12

KL-14-01027-04

20/10/2018

RT HOLO

9k

20.10

 1.200.000    

24.120.000

13

KL-14-01030-01

 

05/05/2015

RT HOLO

9k

12.00

 1.200.000    

14.400.000

14

KL-15-00527-02

11/01/2019

RT HOLO

9k

12.15

 1.200.000   

14.580.000

15

KL-16-00370-03

30/01/2020

ITALY ST

9k

20.00

 1.200.000   

24.000.000

16

KL-19-00136-01

26/08/2022

TARISA PJ

9k

11.95

 1.200.000    

14.340.000

17

KL-20-00176-00

22/09/2020

ITALY ST

9k

20.15

 1.200.000   

24.180.000

18

KL-20-00353-00

30/12/2020

MILANO AD

9k

10.15

 1.200.000   

12.180.000

19

KL-21-00120-00

30/03/2021

KOREA

9k

10.05

 1.200.000   

12.060.000

20

KL-21-00397-03

18/04/2024

KOREA

9k

2.90

 1.200.000   

3.480.000

21

KL-21-00551-01

13/04/2024

RT HOLO

9k

4.10

 1.200.000   

4.920.000

22

KL-21-00736-01

20/04/2024

KOREA

9k

5.00

 1.200.000    

6.000.000

23

KL-21-00769-02

25/04/2024

RT HOLO

9k

20.25

 1.200.000    

24.300.000

24

KL-22-00454-00

18/06/2022

RT HOLO

9k

9.30

 1.200.000    

11.160.000

25

KL-23-00285-01

08/07/2023

RT HOLO

9k

8.20

 1.200.000    

9.840.000

26

KL-23-00470-03

27/04/2024

MILANO PD

9k

3.00

 1.200.000    

3.600.000

27

KL-23-00553-03

27/04/2024

KOREA

9k

2.05

1.200.000    

2.460.000

28

KL-23-00754-00

15/12/2023

KOREA

9k

20.00

 1.200.000    

24.000.000

29

KL-24-00154-00

18/04/2024

KOREA

9k

4.95

 1.200.000    

5.940.000

30

KL-24-00155-00

18/04/2024

KOREA

9k

5.95

 1.200.000    

7.140.000

31

KL-24-00214-00

27/04/2024

MILANO

9k

3.95

 1.200.000    

4.740.000

32

KL-24-00217-00

27/04/2024

RT HOLO

9k

5.80

 1.200.000    

6.960.000

33

KL-24-00539-00

03/08/2024

KOREA

9k

15.00

1.200.000    

18.000.000

34

KL-24-00706-00

06/12/2024

MILANO

9k

9.95

 1.200.000    

11.940.000

35

KL-24-00715-00

11/12/2024

RT HOLO PJ

9k

25.10

 1.200.000    

30.120.000

36

KL-25-00237-00

20/05/2025

RT HOLO

9k

21.25

1.200.000    

   25.500.000

37

GL-25-00596-00

31/05/2025

GL BANGKOK CUKIT PASIR

8k

4.75

1.100.000    

5.225.000

38

GL-24-00793-01

25/09/2024

GL PIPA KELEP BOLA

8k

3.00

1.100.000    

     3.300.000

39

GL-23-00155-01

20/11/2024

RANTAI PENET SLEP

8k

15.15

1.100.000    

  16.665.000

40

GL-20-00275-04

11/07/2025

GL RANTAI KS PLAT ADLKP

8k

20.50

1.100.000    

   22.550.000

41

GL-22-01472-02

27/12/2024

RING KOMB BOLA KRW

8k

9.10

1.100.000    

   10.010.000

42

GL-21-01056-01

23/10/2023

RANTAI PENET CKT

8k

24.40

1.100.000    

26.840.000

43

GL-18-00189-03

23/11/2023

RANTAI KS CKT PD

8k

9.15

1.100.000    

   10.065.000

44

GL-22-00067-03

23/08/2024

RT HOLO DOBLE SLEP

8k

9.95

1.100.000    

  10.945.000

45

GL-22-01314-00

08/08/2022

PIPA SSN

8k

9.65

1.100.000    

  10.615.000

46

GL-22-01295-00

03/08/2022

BANGKOK KRW

8k

7.00

1.100.000    

   7.700.000

47

GL-18-01440-04

18/04/2024

GL RING M BEL 1

8k

3.70

1.100.000    

    4.070.000

48

GL-22-00962-00

17/06/2022

KRC BOTORAN

8k

5.70

1.100.000    

 6.270.000

49

GL-23-00154-01

05/08/2023

RANTAI PENET SLEP

8k

15.20

 

1.100.000    

   16.720.000

50

GL-23-01176-01

15/10/2024

RANTAI CKT KOMB KS

8k

9.75

1.100.000    

   10.725.000

51

GL-24-00299-00

24/02/2024

RANTAI COCO KS

8k

11.90

1.100.000    

   13.090.000

52

GL-24-00556-00

18/04/2024

KK TIFANY M

8k

5.45

1.100.000    

    5.995.000

 

 

Jumlah

 

663.105.000

                 

 

  • Bahwa setelah mengambil 52 (lima puluh dua) jenis perhiasan emas tanpa seizin pemiliknya Saksi FRANKY LIESAR, Terdakwa menggadaikan perhiasan-perhiasan emas tersebut ke empat Pegadaian berbeda dengan rincian : terlampir.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 52 (lima puluh dua) perhiasan emas yang tersimpan di Kotak hitungan dalam warna hijau tersebut diatas tanpa seizin Pemiliknya mengakibatkan Saksi FRANKY LIESAR mengalami kerugian sebesar Rp.663.105.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa NELLY KRISTINA ANGGRAINI Binti R. ACH. HANAFIA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (2) Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa NELLY KRISTINA ANGGRAINI Binti R. ACH. HANAFIA (Alm), dalam kurun waktu dari Bulan Oktober 2023 s/d bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023 s/d tahun 2025, bertempat di dalam Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman PT.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak Tahun 2000 Terdakwa bekerja sebagai karyawati di Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman PT.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dengan pemilik Toko adalah Saksi FRANKY LIESAR. Terdakwa bertugas sebagai pelayan Toko yang melayani jual beli emas, melakukan rekapitulasi barang, memasukan barang ke dalam brangkas/tempat penyimpanan emas dan menyortir barang yang hendak dicuci dari pembelian pelanggan yang menjual.
  • Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja di Toko SURYA EMAS bagian depan yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman PT.24 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan mendapati suasana toko sedang tidak ramai hanya ada beberapa pembeli dan rekan-rekan kerja Terdakwa sedang bergantian untuk beristirahat makan siang, hingga timbul niat Terdakwa untuk memiliki perhiasan emas yang tersimpan dalam Kotak hitungan dalam warna hijau untuk digadaikan. Saat itu Terdakwa mengamati tidak akan ada yang mengetahui jika Terdakwa memindahkan beberapa perhiasan ke dalam penguasaan Terdakwa. Lalu, Terdakwa mendekati kotak hijau yang berisi perhiasan emas hitungan dalam dan membuka kotak tersebut. Selanjutnya Terdakwa memindahkan 2 (dua) untai kalung emas dengan kadar masing-masing sembilan karat dengan berat 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram dan 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram dan melepaskan label/kitir kalung-kalung tersebut. Lalu Terdakwa menyimpan 2 (dua) untai kalung emas tersebut di dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dikenakan Terdakwa, sedangkan label/kitirnya Terdakwa simpan kembali ke dalam Kotak Hijau hitungan dalam, dengan maksud akan Terdakwa kembalikan 2 (dua) perhiasan kalung tersebut setelah Terdakwa melunasinya di pegadaian. Lalu Terdakwa melanjutkan bekerja seperti biasanya, setelah jam kerja selesai dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, Terdakwa memindahkan 2 (dua) untai kalung emas yang semula tersimpan di kantong celana Terdakwa, Terdakwa pindahkan ke dalam dompet Terdakwa. Lalu keesokan harinya tanggal 19 Oktober 2023 sebelum Terdakwa pergi bekerja, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) untai kalung emas dengan kadar sembilan karat dengan berat 9,96 (sembilan koma sembilan puluh enam) gram ke PT. GADAI TERANG ABADI MULIA (GADAIKU) yang beralamat di Jl. Jendral PT Yani PT.02 Bangkalan. Saat itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian untuk  1 (satu) untai kalung emas dengan berat 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram Terdakwa gadaikan ke PT. GADAI TERANG ABADI MULIA (GADAIKU) pada tanggal 01 November 2023 dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa yang merasa aman memiliki 2 (dua) untai kalung emas tanpa diketahui pemiliknya Saksi FRANKY LIESAR selaku pemilik Toko maupun rekan-rekan Terdakwa yang berkerja di Toko SURYA EMAS, Terdakwa sampai dengan bulan Desember 2025 berulang kali meminjam perhiasan-perhiasan emas yang tersimpan dalam kotak hitungan dalam warna hijau tanpa seizin pemiliknya Saksi FRANKY LIESAR dengan jumlah 2 (dua) atau 3 (tiga) perhiasan yang dipinjam Terdakwa, Adapun perhiasan-perhiasan emas milik Saksi FRANKY LIESAR yang dipinjam Terdakwa adalah sebagai berikut :

 

 

No

Kode

Tanggal Stok

jenis

Kadar

Berat

(gr)

Harga

Per

Gram

(Rp)

Total

Harga

(Rp)

1

KL-08-01328-00

28/08/2008

MILANO IC PD

9k

5.10

 1.200.000  

6.120.000

2

KL-09-00127-00

13/07/2009

HL TIFFANY PJ

8k

6.05

1.100.000   

6.655.000

3

KL-09-00128-00

13/07/2009

HL TIFFANY PJ

8k

5.05

1.100.000   

5.555.000

4

KL-09-00426-00

11/07/2019

MILANO IC PD

9k

5.05

 1.200.000  

6.060.000

5

KL-09-00503-00

15/07/2019

HL TIFFANY

8k

10.10

1.100.000   

11.110.000

6

KL-09-00785-00

25/08/2019

MILANO ICE PD

9k

5.05

 1.200.000  

6.060.000

7

KL-10-00433-01

19/03/2012

ITALY ST

9k

19.90

 1.200.000   

23.880.000

8

KL-11-00157-01

16/12/2011

MILANO SLEP

9k

12.05

 1.200.000   

14.460.000

9

KL-11-00158-02

19/04/2016

MILANO SLEP

9k

12.00

 1.200.000    

14.400.000

10

KL-12-00212-00

03/05/2012

ITALY ST

9k

19.95

 1.200.000    

23.940.000

11

KL-14-01026-05

26/11/2018

RT HOLO

9k

20.10

 1.200.000    

24.120.000

12

KL-14-01027-04

20/10/2018

RT HOLO

9k

20.10

 1.200.000    

24.120.000

13

KL-14-01030-01

 

05/05/2015

RT HOLO

9k

12.00

 1.200.000    

14.400.000

14

KL-15-00527-02

11/01/2019

RT HOLO

9k

12.15

 1.200.000   

14.580.000

15

KL-16-00370-03

30/01/2020

ITALY ST

9k

20.00

 1.200.000   

24.000.000

16

KL-19-00136-01

26/08/2022

TARISA PJ

9k

11.95

 1.200.000    

14.340.000

17

KL-20-00176-00

22/09/2020

ITALY ST

9k

20.15

 1.200.000   

24.180.000

18

KL-20-00353-00

30/12/2020

MILANO AD

9k

10.15

 1.200.000   

12.180.000

19

KL-21-00120-00

30/03/2021

KOREA

9k

10.05

 1.200.000   

12.060.000

20

KL-21-00397-03

18/04/2024

KOREA

9k

2.90

 1.200.000   

3.480.000

21

KL-21-00551-01

13/04/2024

RT HOLO

9k

4.10

 1.200.000   

4.920.000

22

KL-21-00736-01

20/04/2024

KOREA

9k

5.00

 1.200.000    

6.000.000

23

KL-21-00769-02

25/04/2024

RT HOLO

9k

20.25

 1.200.000    

24.300.000

24

KL-22-00454-00

18/06/2022

RT HOLO

9k

9.30

 1.200.000    

11.160.000

25

KL-23-00285-01

08/07/2023

RT HOLO

9k

8.20

 1.200.000    

9.840.000

26

KL-23-00470-03

27/04/2024

MILANO PD

9k

3.00

 1.200.000    

3.600.000

27

KL-23-00553-03

27/04/2024

KOREA

9k

2.05

1.200.000    

2.460.000

28

KL-23-00754-00

15/12/2023

KOREA

9k

20.00

 1.200.000    

24.000.000

29

KL-24-00154-00

18/04/2024

KOREA

9k

4.95

 1.200.000    

5.940.000

30

KL-24-00155-00

18/04/2024

KOREA

9k

5.95

 1.200.000    

7.140.000

31

KL-24-00214-00

27/04/2024

MILANO

9k

3.95

 1.200.000    

4.740.000

32

KL-24-00217-00

27/04/2024

RT HOLO

9k

5.80

 1.200.000    

6.960.000

33

KL-24-00539-00

03/08/2024

KOREA

9k

15.00

1.200.000    

18.000.000

34

KL-24-00706-00

06/12/2024

MILANO

9k

9.95

 1.200.000    

11.940.000

35

KL-24-00715-00

11/12/2024

RT HOLO PJ

9k

25.10

 1.200.000    

30.120.000

36

KL-25-00237-00

20/05/2025

RT HOLO

9k

21.25

1.200.000    

   25.500.000

37

GL-25-00596-00

31/05/2025

GL BANGKOK CUKIT PASIR

8k

4.75

1.100.000    

5.225.000

38

GL-24-00793-01

25/09/2024

GL PIPA KELEP BOLA

8k

3.00

1.100.000    

     3.300.000

39

GL-23-00155-01

20/11/2024

RANTAI PENET SLEP

8k

15.15

1.100.000    

  16.665.000

40

GL-20-00275-04

11/07/2025

GL RANTAI KS PLAT ADLKP

8k

20.50

1.100.000    

   22.550.000

41

GL-22-01472-02

27/12/2024

RING KOMB BOLA KRW

8k

9.10

1.100.000    

   10.010.000

42

GL-21-01056-01

23/10/2023

RANTAI PENET CKT

8k

24.40

1.100.000    

26.840.000

43

GL-18-00189-03

23/11/2023

RANTAI KS CKT PD

8k

9.15

1.100.000    

   10.065.000

44

GL-22-00067-03

23/08/2024

RT HOLO DOBLE SLEP

8k

9.95

1.100.000    

  10.945.000

45

GL-22-01314-00

08/08/2022

PIPA SSN

8k

9.65

1.100.000    

  10.615.000

46

GL-22-01295-00

03/08/2022

BANGKOK KRW

8k

7.00

1.100.000    

   7.700.000

47

GL-18-01440-04

18/04/2024

GL RING M BEL 1

8k

3.70

1.100.000    

    4.070.000

48

GL-22-00962-00

17/06/2022

KRC BOTORAN

8k

5.70

1.100.000    

 6.270.000

49

GL-23-00154-01

05/08/2023

RANTAI PENET SLEP

8k

15.20

 

1.100.000    

   16.720.000

50

GL-23-01176-01

15/10/2024

RANTAI CKT KOMB KS

8k

9.75

1.100.000    

   10.725.000

51

GL-24-00299-00

24/02/2024

RANTAI COCO KS

8k

11.90

1.100.000    

   13.090.000

52

GL-24-00556-00

18/04/2024

KK TIFANY M

8k

5.45

1.100.000    

    5.995.000

 

 

Jumlah

 

663.105.000

                 

 

  • Bahwa setelah memindahkan 52 (lima puluh dua) jenis perhiasan emas milik Saksi FRANKY LIESAR ke dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa menggadaikan perhiasan-perhiasan emas tersebut ke empat Pegadaian yang berbeda berbeda dengan rincian  : terlampir.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggadaikan 52 (lima puluh dua) perhiasan emas yang tersimpan di Kotak hitungan dalam warna hijau tersebut diatas mengakibatkan Saksi FRANKY LIESAR mengalami kerugian sebesar Rp.663.105.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa NELLY KRISTINA ANGGRAINI Binti R. ACH. HANAFIA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 127 ayat (2) Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya