| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa Ia Terdakwa HABIBI Bin MOH SOLEH pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Rajawali No. 43 Desa Blega, Kecamatan Blega, Kab. Bangkalan atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa berangkat dari Surabaya menuju ke Bangkalan dengan menggunakan BUS, selanjutnya setelah sampai di pasar Blega Terdakwa turun dari BUS lalu berjalan kaki dan menuju kerumah saksi HANNAH yang beralamat di Jl. Rajawali No. 43 Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Blega. Setelah tiba dirumah saksi HANNAH Terdakwa bertemu dengan saksi HANNAH dan mengatakan “abah bedhe mi (abah ada mi)” (yang dimaksud adalah saksi HAMIDIN) lalu saksi HANNAH berkata “tadek ghitak deteng (gak ada belum datang)” lalu Terdakwa mengatakan “ngenjem sepedana mi, gebei pleman ke laok ke compok taman (pinjam sepedanya mi, untuk pulang ke rumah taman)”. Namun Saksi HANNAH mengatakan “iya tapi telfon abah dulu” kemudian saksi HANNAH menghubungi suaminya yaitu saksi HAMIDIN melalui video call selanjutnya Handphone tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HAMIDIN melalui video call tersebut “bah, e gebey engkok sepeda nay eh (bah, sepeda nya aku bawa yah )” lalu saksi HAMIDIN dalam video call tersebut mengatakan “iya bawa bi” selanjutnya saksi HANNAH menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang kerumahnya yang berada di Desa Taman, Kec. Sreseh, Kab. Sampang.
- Kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya di Desa Taman, Kec. Sreseh, Kab. Sampang Terdakwa bertengkar dengan istri Terdakwa sehingga Terdakwa kembali keluar dari rumah dan tidak pulang kerumah sekitar 4 (empat) hari dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik saksi HANNAH tersebut. Dikarenakan permasalahan dikeluarga Terdakwa tersebut Terdakwa berniat menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam milik saksi HANNAH dengan cara Terdakwa mendatangi rumah sdr. HASIP (DPO) di desa Bencelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang kemudian sdr. HASIP (DPO) menghubungi sdr. SAMSUL (DPO) dan menyampaikan niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. HASIP (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH bertemu dengan sdr. SAMSUL (DPO) di sebuah gardu pinggir jalan Desa Bancelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang. Kemudian saat bertemu dengan sdr. SAMSUL (DPO) lalu Terdakwa mengatakan jika memerlukan uang untuk ke Surabaya dan minta tolong gadaikan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sdr. SAMSUL (DPO) menghubungi sdr. SULUT (DPO) lalu sdr. SAMSUL (DPO) memberikan Handphonenya kepada Terdakwa lalu saat ditelpon tersebut sdr. SULUT (DPO) mengatakan jika uang tersebut adalah uangnya dan Terdakwa juga berpesan kepada sdr. SULUT (DPO) agar sepeda motor tersebut tidak dipindahtangankan karena sepeda lengkap lalu sdr. SULUT (DPO) menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai sendiri, setelah itu sdr. SAMSUL (DPO) menerima uang transferan dari sdr. SULUT (DPO) kemudian sdr. SAMSUL (DPO) pergi menarik tunai uang tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH kepada sdr. SAMSUL (DPO) kemudian Terdakwa diantar sdr. SAMSUL (DPO) naik bis menuju ke Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik saksi HANNAH tanpa dilengkapi dengan surat STNK dan BPKB.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan Sepeda Motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi HANNAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Ia Terdakwa HABIBI Bin MOH SOLEH pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Rajawali No. 43 Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Blega, Kab. Bangkalan atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa berangkat dari Surabaya menuju ke Bangkalan dengan menggunakan BUS, selanjutnya setelah sampai di pasar Blega Terdakwa turun dari BUS lalu berjalan kaki dan menuju kerumah saksi HANNAH yang beralamat di Jl. Rajawali No. 43 Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Blega. Setelah tiba dirumah saksi HANNAH Terdakwa bertemu dengan saksi HANNAH dan mengatakan “abah bedhe mi (abah ada mi)” (yang dimaksud adalah saksi HAMIDIN) lalu saksi HANNAH berkata “tadek ghitak deteng (gak ada belum datang)” lalu Terdakwa mengatakan “ngenjem sepedana mi, gebei pleman ke laok ke compok taman (pinjam sepedanya mi, untuk pulang ke rumah taman)”. Namun Saksi HANNAH mengatakan “iya tapi telfon abah dulu” kemudian saksi HANNAH menghubungi suaminya yaitu saksi HAMIDIN melalui video call selanjutnya Handphone tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HAMIDIN melalui video call tersebut “bah, e gebey engkok sepeda nay eh (bah, sepeda nya aku bawa yah )” lalu saksi HAMIDIN dalam video call tersebut mengatakan “iya bawa bi” selanjutnya saksi HANNAH menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang kerumahnya yang berada di Desa Taman, Kec. Sreseh, Kab. Sampang.
- Kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya di Desa Taman, Kec. Sreseh, Kab. Sampang Terdakwa bertengkar dengan istri Terdakwa sehingga Terdakwa kembali keluar dari rumah dan tidak pulang kerumah sekitar 4 (empat) hari dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik saksi HANNAH tersebut. Dikarenakan permasalahan dikeluarga Terdakwa tersebut Terdakwa berniat menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam milik saksi HANNAH dengan cara Terdakwa mendatangi rumah sdr. HASIP (DPO) di desa Bencelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang kemudian sdr. HASIP (DPO) menghubungi sdr. SAMSUL (DPO) dan menyampaikan niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. HASIP (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH bertemu dengan sdr. SAMSUL (DPO) di sebuah gardu pinggir jalan Desa Bancelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang. Kemudian saat bertemu dengan sdr. SAMSUL (DPO) lalu Terdakwa mengatakan jika memerlukan uang untuk ke Surabaya dan minta tolong gadaikan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sdr. SAMSUL (DPO) menghubungi sdr. SULUT (DPO) lalu sdr. SAMSUL (DPO) memberikan Handphonenya kepada Terdakwa lalu saat ditelpon tersebut sdr. SULUT (DPO) mengatakan jika uang tersebut adalah uangnya dan Terdakwa juga berpesan kepada sdr. SULUT (DPO) agar sepeda motor tersebut tidak dipindahtangankan karena sepeda lengkap lalu sdr. SULUT (DPO) menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai sendiri, setelah itu sdr. SAMSUL (DPO) menerima uang transferan dari sdr. SULUT (DPO) kemudian sdr. SAMSUL (DPO) pergi menarik tunai uang tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik HANNAH kepada sdr. SAMSUL (DPO) kemudian Terdakwa diantar sdr. SAMSUL (DPO) naik bis menuju ke Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam milik saksi HANNAH tanpa dilengkapi dengan surat STNK dan BPKB.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggadaikan Sepeda Motor Honda vario 125 tahun 2017 warna hitam tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi HANNAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa MOCH HAMIM Bin MAT JEHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |