Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H FADLIH Bin SAMA'I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 606/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLIH Bin SAMA'I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa FADLIH Bin SAMA’I (alm) pada hari lupa tanggal lupa Bulan November 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Tengah, Kelurahan Landak, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa FADLIH Bin SAMA’I (alm) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada Bulan November 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Tengah, Kelurahan Landak, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan menerima panggilan telfon dari saudara MOH. ALI RIDO yang menyampaikan “megaddih sepeda(mau menggadaikan sepeda motor)” kemudian Terdakwa bertanya “sepeda apah? (sepeda motor apa?)” lalu saudara MOH. ALI RIDO menjawab “PCX (Honda PCX)” kemudian Terdakwa bertanya “aman yeh? (aman ya?)” lalu saudara MOH.ALI RIDO menjawab “aman (aman)” kemudian Terdakwa bertanya “e pegadih berempah? (mau digadaikan berapa?)” lalu saudara MOH. ALI RIDO menjawab “mintah pettok (minta tujuh juta rupiah)” sehingga terdakwa kemudian menentukan lokasi dan waktu bertemu untuk menerima sepeda motor gadai tersebut yakni dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Dumajah pukul 13.00 Wib Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah nya dengan diantar oleh teman Terdakwa yang bernama AZIZ menggunakan sepeda motor menuju lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan bertemu dengan saudara MOH. ALI RIDO kemudian saudara MOH. ALI RIDO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX tahun 2020 warna Coklat dengan Noka : MH1KF2114LK339115 dan Nosin : KF21E1338711 dengan Nopol M-4897-GW beserta kunci kontak/remot tanpa menyerahkan STNK/BPKP 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tersebut. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saudara MOH. ALI RIDO. Kemudian terdakwa diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saudara MOH. ALI RIDO sebagai persenan gadai. Selanjutnya terdakwa pulang menuju rumah terdakwa membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX tahun 2020 warna Coklat dengan Noka : MH1KF2114LK339115 dan Nosin : KF21E1338711 dengan Nopol M-4897-GW dari saudara MOH. ALI RIDO tersebut adalah untuk menggadaikan lagi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX tahun 2020 warna Coklat dengan Noka : MH1KF2114LK339115 dan Nosin : KF21E1338711 dengan Nopol M-4897-GW tersebut yang kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbuatan terdakwa tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tersebut karena terdakwa tidak menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut dan saudara MOH. ALI RIDO juga tidak menjelaskan kepada terdakwa terkait siapa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tersebut.
  • Bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah menerima gadai sepeda motor tersebut Terdakwa sempat menghubungi saudara MOH. ALI RIDO untuk nenanyakan kapan sepeda motor tersebut akan dilunasi gadainya, namun saudara MOH. ALI RIDO hanya menjawab “belum”.
  • Bahwa terdakwa baru (1) satu kali menerima gadai dari saudara MOH. ALI RIDO.
  • Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tersebut kepada teman terdakwa yang bernama SARKAWI dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan karena terdakwa sedang membutuhkan uang dan karena saudara MOH. ALI RIDO tidak kunjung menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya